Aiman Kembali Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya di Kasus Dugaan Hoax

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 27 Januari 2024 - 02:02 WIB

50391 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Aiman Witjaksono kembali penuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024).

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud ini mempertanyakan alasan polisi masih menindaklanjuti laporan tersebut. Dikatakan Aiman, isu netralitas aparat penegak hukum ramai dibahas oleh publik selama tahapan pemilu 2024.

“Justru malah saya yang menyampaikan mengingatkan itu malah diproses pidana. Ini hal yang tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga banyak publik,” kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Aiman, beberapa media massa juga ada yang mengungkit masalah netralitas aparat penegak hukum dalam pemilu. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah media-media ini dituding menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Tentu jawabannya kan tidak. Dan saya yakin juga para penyidik, para pejabat di Polda Metro Jaya sudah tentu di lingkup kepolisian ini profesional menghadapi peristiwa ini,” ucapnya.

“Sehingga hal-hal seperti ini tentunya ini menjadi catatan juga untuk publik bahwa ini kritik bukan seharusnya pada proses pidana,” lanjut Aiman.

Aiman datang dengan didampingi advokat yang tergabung dalam Baki Gama 03 dan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud serta relawan. Kehadiran mereka, kata Aiman sebagai bentuk dukungan karena ini bukan lagi bicara soal pribadi. (PMJ)

Berita Terkait

Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatra
Puluhan Tahanan Kabur Klas Lapas Kuta Cane Anggota DPR RI Kunker
Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba
Polsek Indra Makmu Ringkus Dua Pengedar Sabu
Dua Tersangka perambah Hutan Ilegal Logging di Aceh Tenggara, Diamankan Polisi
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Diduga Gara-gara Dipukul Oknum Kepsek MTsN Lawe Sigala, Siswi Dibawah Umur Akhir Meninggal Dunia

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 01:35 WIB

BKM Masjid Al- Ikhlas Keude Linteung Memperingati Malam Nuzulul Qur’an

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:15 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Sidak Mendadak Ke RSUD SIM. Keluarga Pasien Sempat Dialog Dengan Bupati.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:39 WIB

Ratusan Warga Gampong Lhok Nagan Raya Terima Sembako Gratis Dari Pemdes.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:46 WIB

Ali Sadikin Anggota DPRK Nagan Raya, Hadiri Penutupan Safari Ramadhan DDII

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:37 WIB

Detik Detik Berbuka Puasa Kapolres Nagan Raya Berbagi Takjil Untuk Keluarga Pasien.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11 WIB

Di Acara Buka Puasa KNPI, Bupati Nagan Raya Tegaskan Dirinya Tidak Anti Kritik

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:23 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Secara Simbolis Paket Pasar Murah Menjelang Idul Fitri 1446.H.

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Nagan Raya Tanda Tangan Perjanjian Optimalisasi Pemungutan Pajak dengan Kemenkeu

Berita Terbaru