JAKARTA | Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kembali melanda wilayah Indonesia kini menjadi sorotan tajam dunia internasional. Aktor sekaligus aktivis lingkungan, Leonardo DiCaprio, secara terbuka melayangkan peringatan keras terkait bencana ekologis yang telah menghanguskan lebih dari 800.000 hektar hutan. Pelepasan karbon masif dari pembakaran lahan gambut dinilai telah memperparah krisis iklim global serta menebar ancaman kesehatan bagi lebih dari 5 juta jiwa yang terpapar asap beracun.
Bencana yang dipicu oleh kombinasi cuaca ekstrem dan aktivitas manusia ini tidak hanya berdampak pada keselamatan masyarakat, tetapi juga membawa petaka bagi keberlangsungan satwa endemik seperti orang utan dan owa berjanggut putih yang terdesak keluar dari habitat aslinya akibat jilatan api. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 8 Oktober 2026, titik-titik api kini tidak lagi terbatas pada enam provinsi prioritas, melainkan telah meluas hingga ke Kalimantan Timur, Papua, Maluku, hingga Sulawesi.
Kritik tajam diarahkan pada lemahnya sistem penegakan hukum terhadap korporasi. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai bahwa Karhutla bukanlah bencana alam semata, melainkan buah dari kegagalan tata kelola lahan. Mayoritas titik api justru ditemukan berada tepat di atas kawasan konsesi bisnis. Meski telah ada laporan mengenai 372 perusahaan yang terindikasi memiliki titik panas di wilayah konsesinya, tindak lanjut hukum yang dilakukan pemerintah dinilai masih jauh dari maksimal. Sanksi berupa pencabutan atau pembekuan izin dianggap belum mampu memberikan efek jera, mengingat banyak perusahaan yang justru mengulangi kesalahan serupa setiap tahunnya.
Di sisi lain, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengakui bahwa tantangan pemadaman di lahan gambut jauh lebih berat dibandingkan lahan mineral biasa. Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan dengan melakukan pemantauan ketat dari tingkat desa hingga kabupaten, termasuk melakukan pembasahan pada tempat pembuangan akhir sampah yang memiliki risiko tinggi menjadi pemicu kebakaran. Namun, tanpa adanya niat politik yang kuat untuk memutus mata rantai kejahatan korporasi, ancaman kebakaran hutan yang bersifat musiman ini dikhawatirkan akan terus menjadi potret kelam tahunan bagi ekosistem Indonesia. (*)









































