Tapaktuan – Desain baru Pendopo Bupati Aceh Selatan menuai kritik tajam dari masyarakat. Bangunan yang semestinya menjadi simbol otoritas pemerintahan daerah dan representasi identitas kultural justru dinilai kehilangan marwah, dengan tampilan yang lebih menyerupai gedung pelayanan teknis seperti puskesmas atau kantor administrasi fungsional.
Berdasarkan pantauan visual di lokasi, pendopo tampil dengan pendekatan arsitektur modern minimalis, didominasi warna abu-abu dan putih, garis geometris kaku, serta ornamen fasad repetitif tanpa narasi budaya lokal yang kuat. Elemen arsitektur khas Aceh, baik filosofi ruang, simbol adat, maupun nilai historis, nyaris tidak terbaca dalam desain keseluruhan bangunan.
Secara teknokratis, model bangunan ini lebih mencerminkan utility-oriented design, pendekatan yang lazim digunakan pada fasilitas pelayanan dasar seperti puskesmas yang menekankan efisiensi fungsi, standar teknis, dan kemudahan operasional. Pendekatan tersebut dinilai tidak selaras dengan fungsi strategis pendopo sebagai ruang simbolik pemerintahan dan representasi kekuasaan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau orang tidak tahu, ini bisa dikira puskesmas atau kantor pelayanan kesehatan. Tidak ada kesan rumah jabatan bupati, apalagi simbol kebesaran Aceh Selatan,” ujar salah Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) Rabu, 14 Januari 2025.
Kritik serupa juga disampaikan, tokoh masyarakat setempat, sembari meminta identitasnya dirahasiakan dengan dalih keamanan. Menurutnya, pendopo bukan sekadar bangunan fisik, melainkan simbol psikologis hubungan antara pemerintah dan rakyat. “Pendopo itu wajah daerah. Kalau wajahnya generik dan kaku, kesannya pemerintah juga jauh dari identitas masyarakatnya,” katanya.
Menurut Irman, dari sudut pandang kebijakan publik, polemik ini mengarah pada persoalan perencanaan belanja modal daerah. Dalam prinsip good governance, pembangunan gedung strategis pemerintahan harus didasarkan pada analisis kebutuhan yang komprehensif, termasuk fungsi simbolik, nilai representasi, dan dampak sosial. Ketika desain yang dihasilkan tidak mencerminkan fungsi tersebut, maka muncul pertanyaan tentang kualitas perencanaan, proses perumusan konsep, hingga pengambilan keputusan di tingkat eksekutif.
Secara politis, kata Irman, desain pendopo juga mencerminkan arah kebijakan kepemimpinan daerah. Pilihan desain yang cenderung teknis dan steril dari simbol lokal dinilai sebagian kalangan sebagai indikasi minimnya sensitivitas pemerintah terhadap identitas budaya dan aspirasi masyarakat. Padahal, Aceh Selatan memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang seharusnya dapat diterjemahkan secara arsitektural dalam bangunan pemerintahan strategis seperti pendopo Bupati Aceh Selatan.
“Kalau alasannya efisiensi anggaran, itu harus dijelaskan ke publik. Tapi efisiensi tidak boleh menghilangkan identitas. Ini pendopo bupati, bukan gedung layanan kesehatan,” ujar Irman.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait konsep desain, besaran anggaran, maupun pertimbangan filosofis yang mendasari pembangunan pendopo tersebut. Ketiadaan komunikasi publik ini justru memperkuat persepsi bahwa proses perencanaan tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara memadai.
Jika bangunan strategis pemerintahan seperti pendopo kehilangan dimensi simbolik dan kultural, maka yang tergerus bukan hanya estetika, tetapi juga legitimasi simbolik kekuasaan pemerintahan itu sendiri. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi memperlebar jarak psikologis antara pemerintah dan masyarakat.
“Pendopo bupati seharusnya menjadi ruang yang merepresentasikan wibawa, sejarah, dan identitas daerah. Ketika tampilannya justru menyerupai gedung pelayanan teknis, publik wajar mempertanyakan arah kebijakan pembangunan serta sensitivitas pemerintah daerah terhadap nilai-nilai lokal yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, ditengah utang Rp 184,2 Milyar dan defisit riil mencapai Rp 267,36 Milyar Pemkab Aceh Selatan pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan anggaran untuk renovasi pendopo Bupati Aceh Selatan sebanyak Rp. 1.680.000.000,- dan renovasi pendopo Wakil Bupati Aceh Selatan sebanyak Rp. 545.000.000,-.







































