Marwah Kejati Aceh Dipertaruhkan, Pemerhati Hukum: Indikasi Pungli di Aceh Selatan Harus Diusut Tuntas ke Akarnya

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026 - 16:59 WIB

50405 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh -Indikasi pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan anggaran publik kembali mencuat di Aceh Selatan. Kali ini, dugaan praktik pungli disebut terjadi pada program revitalisasi sekolah dasar dan menengah pertama, serta dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) utang pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Sorotan tajam pun mengarah pada Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dinilai memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah penegakan hukum di wilayah tersebut.

Pemerhati hukum dan politik, Khairul Arifin, menilai dugaan pungli sebesar 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah bukan persoalan sepele. Menurut Khairul, meskipun praktik pungli kerap sulit dibuktikan tanpa operasi tangkap tangan, aroma dugaan pelanggaran hukum di Aceh Selatan sudah begitu kuat dan masif menjadi perbincangan publik. “Tidak mungkin menjadi buah bibir masyarakat secara luas jika tidak ada fakta sosial yang mendasarinya. Dalam konteks ini, Kejaksaan dengan seluruh instrumen yang dimiliki, termasuk intelijen kejaksaan, seharusnya mampu mendeteksi dan membongkar dugaan tersebut,” kata Khairul, Senin, 5 Januari 2025.

Secara hukum, dugaan pungli tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Tindakan meminta atau menerima potongan dari anggaran negara tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pemotongan pembayaran dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Khairul menekankan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan program strategis nasional yang berada dalam pengawalan ketat pemerintah pusat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, telah menjalin nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan program tersebut berjalan akuntabel dan bebas dari praktik koruptif. Kerja sama ini dimaksudkan sebagai instrumen pencegahan sekaligus penindakan dini terhadap penyimpangan. “Jika justru di tingkat daerah muncul dugaan pungli, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum,” ujarnya.

Selain revitalisasi sekolah, dugaan pungli juga disebut terjadi dalam proses pencairan SPM utang pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Besaran pungutan yang disebut berkisar antara 15 hingga 17 persen dinilai sebagai praktik yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, pungutan semacam ini bertentangan dengan asas legalitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pembayaran negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, dan bebas dari potongan ilegal.

Khairul menggambarkan dampak sosial dari dugaan praktik tersebut sangat serius. Banyak rekanan, kata dia, telah menanggung beban ekonomi berat akibat keterlambatan pembayaran selama lebih dari satu tahun. Sebagian terpaksa berutang, menggadaikan emas, bahkan mempertaruhkan aset rumah dan toko demi menyelesaikan pekerjaan. Ketika pembayaran akhirnya akan dicairkan, mereka justru dihadapkan pada permintaan potongan dengan jumlah fantastis. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran rasa keadilan,” katanya.

Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum non aparatur sipil negara (bukan ASN) yang disebut-sebut dekat dengan pusat kekuasaan. Dalam konteks penegakan hukum, hal ini menuntut Kejati Aceh untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya perintah atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan menjadi kunci. Jika terbukti ada aliran dana kepada pemegang kekuasaan, maka konstruksi hukum dapat berkembang ke arah penyertaan atau persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Jika Kejati Aceh tidak bertindak cepat dan tegas, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan semakin tergerus,” ujar Khairul.

Menurut dia, penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas kejaksaan di Aceh, sekaligus penanda apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Rilis)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Ekspor Monyet Ekor Panjang Kembali Digulirkan, Pakar Peringatkan Konsekuensi Lingkungan dan Etika

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:37 WIB

Geng Solo, Sjafrie, atau Dasco? Budayawan Sujiwo Tejo Soroti Pudarnya Persaudaraan dan Fenomena Militerisme Sipil

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:25 WIB

Kenaikan Anggaran Pendidikan 2027 Disorot DPR, Kesejahteraan Guru Dinilai Belum Jadi Prioritas

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Arti Kemerdekaan sebagai Amanah untuk Pemenuhan Hak Rakyat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Pemerintah Izinkan PT Timah Beli Bijih Timah dari Rakyat untuk Redam Gejolak di Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:36 WIB

Menteri Pertanian Copot 14 Pejabat Terkait Dugaan Korupsi sebagai Langkah Bersih-Bersih Kementerian

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Kurir Ganja 93 Kilogram Asal Aceh Ditangkap di Medan

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:57 WIB