Banda Aceh -Indikasi pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan anggaran publik kembali mencuat di Aceh Selatan. Kali ini, dugaan praktik pungli disebut terjadi pada program revitalisasi sekolah dasar dan menengah pertama, serta dalam proses pencairan Surat Perintah Membayar (SPM) utang pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Sorotan tajam pun mengarah pada Kejaksaan Tinggi Aceh, yang dinilai memikul tanggung jawab besar untuk menjaga marwah penegakan hukum di wilayah tersebut.
Pemerhati hukum dan politik, Khairul Arifin, menilai dugaan pungli sebesar 15 persen pada anggaran revitalisasi sekolah bukan persoalan sepele. Menurut Khairul, meskipun praktik pungli kerap sulit dibuktikan tanpa operasi tangkap tangan, aroma dugaan pelanggaran hukum di Aceh Selatan sudah begitu kuat dan masif menjadi perbincangan publik. “Tidak mungkin menjadi buah bibir masyarakat secara luas jika tidak ada fakta sosial yang mendasarinya. Dalam konteks ini, Kejaksaan dengan seluruh instrumen yang dimiliki, termasuk intelijen kejaksaan, seharusnya mampu mendeteksi dan membongkar dugaan tersebut,” kata Khairul, Senin, 5 Januari 2025.
Secara hukum, dugaan pungli tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Tindakan meminta atau menerima potongan dari anggaran negara tanpa dasar hukum dapat dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pemotongan pembayaran dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Khairul menekankan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan program strategis nasional yang berada dalam pengawalan ketat pemerintah pusat. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, telah menjalin nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan program tersebut berjalan akuntabel dan bebas dari praktik koruptif. Kerja sama ini dimaksudkan sebagai instrumen pencegahan sekaligus penindakan dini terhadap penyimpangan. “Jika justru di tingkat daerah muncul dugaan pungli, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kredibilitas institusi penegak hukum,” ujarnya.
Selain revitalisasi sekolah, dugaan pungli juga disebut terjadi dalam proses pencairan SPM utang pemerintah daerah tahun anggaran 2024. Besaran pungutan yang disebut berkisar antara 15 hingga 17 persen dinilai sebagai praktik yang tidak manusiawi dan melanggar hukum. Dalam perspektif hukum administrasi dan pidana, pungutan semacam ini bertentangan dengan asas legalitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pembayaran negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, dan bebas dari potongan ilegal.
Khairul menggambarkan dampak sosial dari dugaan praktik tersebut sangat serius. Banyak rekanan, kata dia, telah menanggung beban ekonomi berat akibat keterlambatan pembayaran selama lebih dari satu tahun. Sebagian terpaksa berutang, menggadaikan emas, bahkan mempertaruhkan aset rumah dan toko demi menyelesaikan pekerjaan. Ketika pembayaran akhirnya akan dicairkan, mereka justru dihadapkan pada permintaan potongan dengan jumlah fantastis. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran rasa keadilan,” katanya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum non aparatur sipil negara (bukan ASN) yang disebut-sebut dekat dengan pusat kekuasaan. Dalam konteks penegakan hukum, hal ini menuntut Kejati Aceh untuk tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Penelusuran aliran dana dan kemungkinan adanya perintah atau pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan menjadi kunci. Jika terbukti ada aliran dana kepada pemegang kekuasaan, maka konstruksi hukum dapat berkembang ke arah penyertaan atau persekongkolan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Jika Kejati Aceh tidak bertindak cepat dan tegas, kepercayaan publik terhadap penegak hukum akan semakin tergerus,” ujar Khairul.
Menurut dia, penanganan kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas kejaksaan di Aceh, sekaligus penanda apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Rilis)







































