Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah. Modus pemerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan laporan masyarakat fiktif sebagai alat tekanan.
Penjelasan tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025). Menurut Asep, Albertinus menakut-nakuti para kepala dinas dengan dalih adanya laporan pengaduan masyarakat yang menyebut dugaan penyimpangan di instansi mereka. Laporan tersebut, meski tidak berdasar, digunakan sebagai alat untuk menekan agar para pejabat menyerahkan uang.
“Ancaman-ancaman itu hanyalah modus. Berdasarkan keterangan para kepala dinas, tidak ada perkara atau pengadaan yang sedang ditangani. Namun seolah-olah dibuat laporan dan dilanjutkan seakan ada kasus, lalu kepala dinas dihubungi,” kata Asep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas tekanan tersebut, beberapa kepala dinas akhirnya menyerahkan sejumlah uang kepada Albertinus agar kasus tidak dilanjutkan. Total dana hasil pemerasan yang diduga diterima mencapai Rp804 juta.
Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan dalam periode November hingga Desember 2025, tak lama setelah Albertinus ditunjuk sebagai Kepala Kejari Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025. Dalam menjalankan aksinya, Albertinus tidak bekerja sendiri. Ia diduga dibantu oleh dua bawahannya, yakni Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Taruna Fariadi.
“Penerimaan uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta dilakukan secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU,” ujar Asep.
KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan menyasar sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Rumah Sakit Umum Daerah. Setiap permintaan uang selalu disertai dengan ancaman terkait laporan aduan dari lembaga swadaya masyarakat agar tidak diproses secara hukum.
Dalam skema pemerasan itu, temuan KPK membagi aliran dana ke dalam dua jalur perantara. Pertama, melalui Taruna Fariadi, tercatat Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara, RHM, menyerahkan Rp270 juta dan Direktur RSUD Hulu Sungai Utara, EVN, menyerahkan Rp255 juta.
Sementara dalam klaster kedua, melalui Asis Budianto, Kepala Dinas Kesehatan HSU, YND, menyerahkan sejumlah Rp149,3 juta. Selain itu, Asis Budianto juga diduga menerima aliran dana dari pihak lain selama periode Februari hingga Desember 2025 senilai Rp63,2 juta.
Selain dugaan pemerasan terhadap kepala dinas, KPK juga mengungkap praktik pemotongan anggaran di lingkup internal institusi kejaksaan. Dana tersebut berasal dari pengajuan tambahan uang persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta yang dicairkan tanpa SPPD serta potongan dari dana unit kerja.
“Dana ini digunakan untuk operasional pribadi Kajari,” lanjut Asep.
Tak berhenti di situ, KPK juga mencatat adanya aliran dana lain di luar skema pemerasan terhadap kepala dinas. Dana tersebut berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU dan Sekretaris DPRD setempat. Uang diterima melalui rekening pribadi istri Albertinus senilai Rp405 juta, serta dana cash senilai Rp45 juta, yang diduga berasal dari Sekwan DPRD selama periode Agustus hingga November 2025.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Selain Albertinus, dua lainnya yakni Asis Budianto dan Taruna Fariadi juga dinyatakan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan pasal pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tak hanya terjadi dalam konteks pemberian izin atau pengadaan proyek, tetapi juga dalam ranah penegakan hukum, yang seharusnya bersih dari praktik korupsi.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana lainnya serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain. KPK menegaskan akan menyeret siapa pun yang terlibat dan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.***





































