Pemkab Gayo Lues Buka Peluang Kemitraan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 04:07 WIB

50681 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Dalam rangka mendukung program prioritas nasional “Makan Bergizi Gratis” (MBG) yang diinisiasi oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues resmi membuka peluang kemitraan seluas-luasnya bagi pihak yang bersedia berkontribusi dalam pelaksanaan program tersebut di wilayah terpencil. Pengumuman kerja sama ini diumumkan secara resmi pada Senin (20/10/2025) melalui surat nomor 400.10.4.3/1087/2025.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, serta mendukung kesejahteraan pelaku usaha pangan lokal. Dalam konteks daerah seperti Gayo Lues, program ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan di wilayah-wilayah yang memiliki akses terbatas terhadap pangan bergizi.

Pemkab Gayo Lues mengundang sebanyak mungkin partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, baik individu perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yayasan, maupun badan usaha lainnya untuk terlibat sebagai mitra distribusi. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat dan memperluas jangkauan layanan makan bergizi, khususnya di desa-desa terpencil yang telah ditetapkan sebagai titik pelaksanaan program MBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Program ini tidak hanya tentang menyediakan makanan, tetapi juga tentang membentuk ekosistem yang mendukung pelaku usaha pangan lokal sekaligus memastikan kelompok rentan, terutama di wilayah terpencil, dapat memperoleh akses yang memadai terhadap gizi yang baik,” tertulis dalam pengumuman resmi pemerintah daerah.

Beberapa desa yang ditetapkan sebagai titik lokasi dapur MBG meliputi Desa Agusen (Kecamatan Blangkejeren), Desa Ketukah (Kecamatan Blangjerango), Desa Tongra (Kecamatan Terangun), serta Desa Uring dan Lesten di Kecamatan Pining.

Adapun sejumlah persyaratan administratif yang wajib dipenuhi oleh calon mitra meliputi pengajuan proposal program, fotokopi KTP, NPWP, nomor rekening, serta informasi kontak yang valid. Pelamar juga diminta melampirkan dokumentasi lokasi yang diusulkan menjadi titik dapur pelaksanaan program.

Dokumen pendaftaran yang telah dilengkapi dapat diserahkan langsung ke Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis Kabupaten Gayo Lues melalui Bagian Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Gayo Lues. Batas akhir penerimaan dokumen pendaftaran dijadwalkan hingga Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

Pemerintah daerah juga menyediakan narahubung resmi untuk informasi lebih lanjut, yakni Kardinata, SE (0822-4280-8558) dan Jellyfa Indah (0822-7478-1444), serta alamat email resmi pada bagiankesrakabgayolues@gmail.com.

Sementara itu, format proposal pengajuan kemitraan juga telah dicantumkan dalam lampiran dokumen resmi dan dapat diakses melalui tautan dokumen dengan nama file pengumuman_program_kemitraan_mbg_daerah_terpencil_kab_gayo_lues1.pdf.

Melalui langkah ini, Pemkab Gayo Lues berharap terbangun kemitraan multisektor yang mampu memperkuat intervensi gizi berbasis komunitas secara berkelanjutan. Program ini juga menjadi salah satu upaya memperkecil ketimpangan akses gizi di kawasan pedalaman, sekaligus membuka peluang penguatan ekonomi lokal melalui pelibatan langsung masyarakat dan pelaku usaha daerah.(Abdiansyah)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Ajak Pekerja dan Masyarakat Bersatu untuk Kesejahteraan di Hari Buruh 2026
Kapolres Gayo Lues Tegaskan Pentingnya Sinergi Semua Pihak untuk Pendidikan Berkualitas dan Aman di Hari Pendidikan Nasional 2026
Warga Pasir Putih Meninggal Dunia di Tengah Jalan, Penanganan Pascabencana Dinilai Belum Sentuh Kebutuhan Dasar
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Berkas Izin Tak Tuntas, Ekspor Dipersoalkan, PT Rosin Trading Internasional Didesak Diperiksa Polda Aceh
Belum Ada Izin, Produksi Tetap Jalan dan Limbah Diduga Mengalir: PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Didesak Ditertibkan
Teguran Berulang, PT Rosin Internasional Diduga Belum Penuhi Kewajiban Lingkungan
Satu per Satu Pengangkut Getah Pinus Ditangkap, PT Rosin Internasional Masih Luput dari Proses: Polda Aceh Didesak Membuka Akar Persoalan di Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:15 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:55 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 00:48 WIB

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:32 WIB

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Jumat, 24 April 2026 - 14:36 WIB

BKMT Gelar Bimbingan Psikologis dan Praktik Tayamum bagi Pasien di RSU Munyang Kute

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Dinsyar Bener Meriah Perkuat Layanan Spiritual, Bimbing Pasien RSU Muyang Kute Praktik Tayamum

Berita Terbaru