DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

50106 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (16/9/2025) di Gedung DPR, Jakarta, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM sebelumnya telah menjalani tahapan seleksi secara transparan oleh KY. Namun, hanya 10 nama yang akhirnya mendapat persetujuan parlemen. Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan DPR yang mengacu pada kewenangan legislatif dalam menyeleksi calon.

“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan lembaga legislatif,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mukti menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara partisipatif, objektif, dan akuntabel guna menjaring calon yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Kendati enam calon lainnya tidak disetujui, KY memastikan akan tetap menjalankan proses seleksi berkesinambungan jika ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung.

Namun, dari tiga calon hakim ad hoc HAM yang diajukan, hanya satu yang disetujui DPR. Kondisi ini dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam aturan tersebut, majelis hakim di tingkat kasasi seharusnya terdiri dari lima orang, dengan komposisi dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis bisa efektif menangani perkara,” kata Mukti Fajar.

Menanggapi hal tersebut, KY menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan formasi hakim ad hoc secara menyeluruh demi menjamin efektivitas dan kelangsungan proses peradilan HAM di tingkat Mahkamah Agung. KY juga menegaskan kesiapannya melanjutkan proses seleksi sesuai permintaan yang masuk secara resmi dari MA.

Berikut ini nama-nama calon hakim yang disetujui DPR:

  1. (Nama-nama hakim agung yang disetujui – akan ditambahkan ketika tersedia)

Untuk posisi hakim ad hoc HAM, hanya satu nama yang disetujui, yakni:

  1. (Nama hakim ad hoc HAM yang lolos – akan ditambahkan ketika tersedia)

Mahkamah Agung masih membutuhkan dua tambahan hakim ad hoc HAM guna memenuhi komposisi ideal dalam persidangan perkara pelanggaran HAM berat. (red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
Massa Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Dipecat, Bawa Meme dan Bendera One Piece
Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional
Kepala BNPB: Situasi Nabire Aman Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada
Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat
Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal
Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB