JAKARTA | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (16/9/2025) di Gedung DPR, Jakarta, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).
Sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM sebelumnya telah menjalani tahapan seleksi secara transparan oleh KY. Namun, hanya 10 nama yang akhirnya mendapat persetujuan parlemen. Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan DPR yang mengacu pada kewenangan legislatif dalam menyeleksi calon.
“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan lembaga legislatif,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Mukti menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara partisipatif, objektif, dan akuntabel guna menjaring calon yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Kendati enam calon lainnya tidak disetujui, KY memastikan akan tetap menjalankan proses seleksi berkesinambungan jika ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung.
Namun, dari tiga calon hakim ad hoc HAM yang diajukan, hanya satu yang disetujui DPR. Kondisi ini dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam aturan tersebut, majelis hakim di tingkat kasasi seharusnya terdiri dari lima orang, dengan komposisi dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc.
“Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis bisa efektif menangani perkara,” kata Mukti Fajar.
Menanggapi hal tersebut, KY menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan formasi hakim ad hoc secara menyeluruh demi menjamin efektivitas dan kelangsungan proses peradilan HAM di tingkat Mahkamah Agung. KY juga menegaskan kesiapannya melanjutkan proses seleksi sesuai permintaan yang masuk secara resmi dari MA.
Berikut ini nama-nama calon hakim yang disetujui DPR:
- (Nama-nama hakim agung yang disetujui – akan ditambahkan ketika tersedia)
Untuk posisi hakim ad hoc HAM, hanya satu nama yang disetujui, yakni:
- (Nama hakim ad hoc HAM yang lolos – akan ditambahkan ketika tersedia)
Mahkamah Agung masih membutuhkan dua tambahan hakim ad hoc HAM guna memenuhi komposisi ideal dalam persidangan perkara pelanggaran HAM berat. (red)