DPR Setujui 10 Calon Hakim MA, KY Tekankan Kekurangan Hakim Ad Hoc HAM

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III menyetujui sembilan calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bertugas di Mahkamah Agung (MA). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat pleno yang digelar pada Selasa (16/9/2025) di Gedung DPR, Jakarta, setelah melalui proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY).

Sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM sebelumnya telah menjalani tahapan seleksi secara transparan oleh KY. Namun, hanya 10 nama yang akhirnya mendapat persetujuan parlemen. Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, menyatakan bahwa lembaganya menghormati keputusan DPR yang mengacu pada kewenangan legislatif dalam menyeleksi calon.

“DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 16 calon yang diajukan KY. Hanya 10 calon yang diloloskan DPR, sesuai kewenangan lembaga legislatif,” ujar Mukti Fajar dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mukti menegaskan bahwa proses seleksi telah dilaksanakan secara partisipatif, objektif, dan akuntabel guna menjaring calon yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Kendati enam calon lainnya tidak disetujui, KY memastikan akan tetap menjalankan proses seleksi berkesinambungan jika ada permintaan resmi dari Mahkamah Agung.

Namun, dari tiga calon hakim ad hoc HAM yang diajukan, hanya satu yang disetujui DPR. Kondisi ini dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam aturan tersebut, majelis hakim di tingkat kasasi seharusnya terdiri dari lima orang, dengan komposisi dua hakim agung dan tiga hakim ad hoc.

“Kondisi ini menunjukkan perlunya penunjukan tambahan hakim ad hoc HAM agar majelis bisa efektif menangani perkara,” kata Mukti Fajar.

Menanggapi hal tersebut, KY menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan formasi hakim ad hoc secara menyeluruh demi menjamin efektivitas dan kelangsungan proses peradilan HAM di tingkat Mahkamah Agung. KY juga menegaskan kesiapannya melanjutkan proses seleksi sesuai permintaan yang masuk secara resmi dari MA.

Berikut ini nama-nama calon hakim yang disetujui DPR:

  1. (Nama-nama hakim agung yang disetujui – akan ditambahkan ketika tersedia)

Untuk posisi hakim ad hoc HAM, hanya satu nama yang disetujui, yakni:

  1. (Nama hakim ad hoc HAM yang lolos – akan ditambahkan ketika tersedia)

Mahkamah Agung masih membutuhkan dua tambahan hakim ad hoc HAM guna memenuhi komposisi ideal dalam persidangan perkara pelanggaran HAM berat. (red)

Berita Terkait

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan
Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM
Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:16 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:58 WIB

Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:38 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:48 WIB

PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:09 WIB

Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:00 WIB

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Senin, 1 Juni 2026 - 19:54 WIB

IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum Et Repertum dan Medikolegal, Hadirkan Pakar Forensik Nasional

Berita Terbaru