JAKARTA | Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi menerima sanksi tertulis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) setelah terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah. Pengumuman sanksi itu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, setelah menjalani pemeriksaan tertutup selama delapan jam terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Sang Made Mahendra menyatakan bahwa tindakan pemberhentian yang dilakukan Arlan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses mutasi tersebut, Arlan dinilai melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan sebagai kepala sekolah, serta tidak mengikuti prosedur administratif yang semestinya diterapkan dalam pergantian jabatan kepala sekolah.
Menanggapi sanksi tersebut, Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Ia mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan memutuskan untuk membatalkan keputusan mutasi terhadap Roni Ariansyah. Arlan juga menegaskan bahwa dirinya menerima sanksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak tepat menurut regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Roni Ariansyah, yang turut hadir dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berakhir secara damai. Ia menyatakan dirinya telah dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
Kasus ini bermula dari insiden di lingkungan sekolah yang melibatkan anak Wali Kota Arlan. Saat itu, Roni Ariansyah bersama seorang petugas keamanan sekolah menegur anak Arlan karena membawa kendaraan pribadi ke dalam area sekolah. Beberapa waktu kemudian, Arlan mengambil langkah mencopot jabatan Roni dari posisi kepala sekolah. Keputusan tersebut menuai reaksi luas dari masyarakat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu perdebatan publik soal etika kepemimpinan dan integritas pejabat daerah.
Langkah Inspektorat Jenderal Kemendagri yang menjatuhkan sanksi terhadap Wali Kota Arlan dipandang sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, terutama di lingkungan pendidikan. (*)