Wali Kota Prabumulih Disanksi Tertulis oleh Kemendagri akibat Pelanggaran Mutasi Jabatan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 19 September 2025 - 13:05 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wali Kota Prabumulih, Arlan, resmi menerima sanksi tertulis dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) setelah terbukti melakukan pelanggaran prosedur dalam proses mutasi jabatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ariansyah. Pengumuman sanksi itu disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, setelah menjalani pemeriksaan tertutup selama delapan jam terhadap Arlan di kantor Itjen Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

Sang Made Mahendra menyatakan bahwa tindakan pemberhentian yang dilakukan Arlan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dalam proses mutasi tersebut, Arlan dinilai melanggar Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan sebagai kepala sekolah, serta tidak mengikuti prosedur administratif yang semestinya diterapkan dalam pergantian jabatan kepala sekolah.

Menanggapi sanksi tersebut, Arlan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Prabumulih. Ia mengakui kesalahan yang telah diperbuat dan memutuskan untuk membatalkan keputusan mutasi terhadap Roni Ariansyah. Arlan juga menegaskan bahwa dirinya menerima sanksi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak tepat menurut regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Roni Ariansyah, yang turut hadir dalam pemeriksaan di Itjen Kemendagri, menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah berakhir secara damai. Ia menyatakan dirinya telah dikembalikan ke posisi semula sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.

Kasus ini bermula dari insiden di lingkungan sekolah yang melibatkan anak Wali Kota Arlan. Saat itu, Roni Ariansyah bersama seorang petugas keamanan sekolah menegur anak Arlan karena membawa kendaraan pribadi ke dalam area sekolah. Beberapa waktu kemudian, Arlan mengambil langkah mencopot jabatan Roni dari posisi kepala sekolah. Keputusan tersebut menuai reaksi luas dari masyarakat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu perdebatan publik soal etika kepemimpinan dan integritas pejabat daerah.

Langkah Inspektorat Jenderal Kemendagri yang menjatuhkan sanksi terhadap Wali Kota Arlan dipandang sebagai bentuk penguatan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan, terutama di lingkungan pendidikan. (*)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN Gantikan Erick Thohir
Massa Demo Tuntut Bupati Pati Sudewo Dipecat, Bawa Meme dan Bendera One Piece
Jokowi Blak-blakan Pernah Arahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode
Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Jadi Langkah Awal Menuju Data Tunggal Nasional
Kepala BNPB: Situasi Nabire Aman Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada
Satpol PP Didorong Bangun Citra Baru yang Humanis dan Pro Rakyat
Kemensos Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos dengan Data Tunggal
Kemlu: Temuan PBB tentang Genosida di Gaza Jadi Momentum Tuntut Akuntabilitas Israel

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB