Tapaktuan — Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, SE, M.Sos., mengeluarkan keputusan tegas untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU). Keputusan ini tertuang dalam surat resmi Bupati bernomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025, yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.
Dalam surat tersebut, Bupati menyatakan bahwa penghentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk respon atas laporan masyarakat mengenai konflik berkepanjangan yang terjadi antara perusahaan dan warga di sekitar lokasi kegiatan pertambangan. Konflik yang terus berlarut dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan merusak hubungan sosial di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya langkah penegakan administratif sementara sambil menunggu hasil evaluasi mendalam terhadap kedua entitas usaha tambang tersebut.
“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama dihentikan sementara waktu,” ujar Bupati H. Mirwan MS sebagaimana tertulis dalam suratnya.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan operasi produksi yang dijalankan oleh KSU Tiega Manggis serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pengangkutan dan Penjualan yang dimiliki PT Pinang Sejati Utama. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana aktivitas pertambangan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberlanjutan.
Surat keputusan Bupati ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan instansi terkait, termasuk Gubernur Aceh, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, serta Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
Bupati Mirwan dalam pernyataannya menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pada dasarnya sangat terbuka terhadap investasi di berbagai sektor, termasuk pertambangan, demi kemajuan pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan usaha, terutama yang berkaitan langsung dengan sumber daya alam dan masyarakat sekitar, wajib mengikuti ketentuan hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi warga maupun lingkungan.
Sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 junto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap ketentuan yang berlaku, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah, namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” kata Bupati Mirwan mengakhiri pernyataannya.