GerPALA Soroti Dugaan Pelanggaran PT ALIS: Legalitas Lemah, Lingkungan Terancam

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 21 Juli 2025 - 01:02 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan, BARANEWS — Penggarapan ribuan hektar lahan perkebunan oleh PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS) di Aceh Selatan mendapat sorotan tajam dari Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA). Kelompok pemuda ini menilai aktivitas perusahaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas yang kuat dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan sekitar.

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menyampaikan bahwa PT ALIS hingga kini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), yang merupakan izin utama untuk mengelola lahan perkebunan. Namun demikian, perusahaan tetap melakukan penggarapan di atas lahan seluas 1.357 hektar hanya bermodalkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menurut Irman tidak cukup untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan aktivitas perkebunan.

Menurut Irman, PKKPR hanyalah dokumen awal yang digunakan untuk mengurus perizinan lain. Dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan izin usaha, melainkan hanya menandakan bahwa rencana kegiatan berada dalam zona yang sesuai tata ruang. Sementara itu, dokumen UKL-UPL, yang hanya berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tidak dapat berdiri sendiri tanpa izin yang sah dari otoritas yang berwenang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengungkapkan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 12 tentang Perkebunan, dinyatakan bahwa untuk setiap aktivitas land clearing dan usaha perkebunan harus mengantongi Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dan Izin Land Clearing (LC), yang dikeluarkan oleh bupati atau gubernur, tergantung luas dan wilayah lahan yang digarap. Menurutnya, PT ALIS tidak menunjukkan dokumen LC dan IUP-B saat jumpa pers beberapa hari lalu, yang menimbulkan dugaan bahwa aktivitas mereka berjalan tanpa izin tersebut.

Lebih lanjut, Irman menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam penerbitan dokumen perizinan PT ALIS. Salah satunya adalah penerbitan UKL-UPL pada 1 Mei 2024 yang seharusnya hanya bisa dikeluarkan setelah adanya bukti kepemilikan lahan dan PKKPR. Namun, PKKPR untuk PT ALIS justru baru terbit pada 21 Mei 2024, lebih dari dua pekan setelah UKL-UPL keluar. Hal ini, kata Irman, menimbulkan kecurigaan adanya potensi permainan dalam proses perizinan yang tidak sesuai prosedur.

Irman juga mengungkap bahwa hingga akhir September 2024 masih terdapat masyarakat yang menggugat keberadaan lahan mereka yang masuk ke dalam wilayah PT ALIS. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen yang diajukan perusahaan sebagai dasar kepemilikan lahan dalam proses perizinan patut diragukan keabsahannya. Ia mempertanyakan bagaimana bisa suatu perusahaan memperoleh izin lingkungan tanpa terlebih dahulu membuktikan legalitas penguasaan lahannya.

Tidak hanya permasalahan administratif, GerPALA juga menyoroti dampak lingkungan dari keberadaan perusahaan yang berada di dekat Suaka Margasatwa Rawa Singkil. Jarak yang hanya berkisar 20 hingga 50 meter dari kawasan konservasi dinilai sangat membahayakan kelestarian lingkungan dan ekosistem rawa tersebut. Irman menegaskan bahwa persoalan ini harus dikaji ulang oleh semua pihak yang berwenang.

Meski masyarakat Aceh Selatan terbuka terhadap masuknya investasi, Irman menegaskan bahwa investasi tersebut harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak boleh merugikan masyarakat maupun negara. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengevaluasi kembali semua proses perizinan PT ALIS, termasuk PKKPR, dan mendesak agar Pemkab menyurati Pemerintah Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Investasi untuk mempertimbangkan penutupan aktivitas perusahaan apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Menurut Irman, ini bukan semata soal prosedur administrasi, melainkan menyangkut masa depan lingkungan dan hak masyarakat yang harus dilindungi dari praktik-praktik yang tidak taat hukum. Ia menegaskan bahwa gerakan pemuda akan terus mengawal persoalan ini demi menjaga keadilan dan kelestarian tanah Aceh. (*)

Berita Terkait

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Koalisi: Izin Bukan Cek Kosong
3 Keuchik di Kemasjidan Air Sialang Samadua Resmi Tolak IUP PT MMS, 2 Keuchik Cabut Rekomendasi
DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Perusahaan Tambang di Samadua
Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!
Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang
Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi
ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan
Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru