BANDA ACEH | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyampaikan penolakan tegas terhadap wacana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang mengusulkan pengelolaan bersama atas empat pulau yang selama ini diklaim sebagai bagian dari wilayah Aceh. Haji Uma menilai usulan tersebut bertentangan dengan aspirasi masyarakat Aceh yang menuntut kejelasan kedaulatan dan pengembalian wilayah secara penuh.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk menghormati marwah Aceh, mematuhi kesepakatan yang telah ada, dan tidak mengambil langkah sepihak yang justru bisa merusak hubungan antarprovinsi,” ujar Haji Uma Rabu (11/6/2025).
Menurutnya, tuntutan Aceh bukanlah soal pengelolaan atau pembagian hasil, melainkan menyangkut kehormatan wilayah dan hak konstitusional masyarakat Aceh atas daerahnya sendiri. Haji Uma menekankan bahwa penyelesaian sengketa wilayah harus mengacu pada Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tahun 1992 yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut saat itu, serta disaksikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Atas dasar apa Pemerintah Sumut mengusulkan pengelolaan bersama? Ini bukan soal bagi hasil. Ini soal kedaulatan dan kejelasan wilayah. Rakyat Aceh tidak meminta kompromi, tapi pemulihan hak atas wilayah yang telah dicatat dalam kesepakatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haji Uma menilai bahwa wacana pengelolaan bersama hanya akan memperkeruh keadaan dan menambah keraguan terhadap komitmen pemerintah dalam menyelesaikan konflik batas wilayah secara adil. Ia mengingatkan bahwa status empat pulau yang disengketakan harus dikembalikan kepada Aceh, sesuai dengan dokumen hukum dan sejarah yang ada.
“Kami sedang menuntut Kemendagri bertindak tegas. Pemerintah Sumut juga sebaiknya menghormati kesepakatan yang telah ada dan tidak memancing ketegangan dengan sikap sepihak,” tambahnya.
Haji Uma menyebut bahwa Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh juga tengah mengawal isu ini secara intensif di tingkat pusat. Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil keputusan tegas demi menjaga keadilan dan kedaulatan wilayah, serta menghindari potensi konflik antarprovinsi yang berkepanjangan.
“Ini bukan hanya soal empat pulau, ini soal martabat dan integritas wilayah Aceh. Negara tidak boleh membiarkan ketidakjelasan ini berlarut,” pungkas Haji Uma. (*)