Kapolres Aceh Selatan Bantah Adanya Kriminalisasi Pendemo PT BMU

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 21:52 WIB

50474 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan , BARANEWS – Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi membantah informasi yang menyebut kalau pihaknya meng-kriminalisasi dua tokoh masyarakat Manggamat yang melakukan aksi demo di PT BMU.

“Informasi adanya dugaan kriminalisasi dari penyidik Polres Aceh Selatan terhadap pendemo PT BMU itu tidak benar,” kata Iptu Deno Wahyudi secara tegas, dalam keterangannya, Sabtu, 26 Agustus 2023.

Deno menjelaskan, pada 17 Agustus lalu terdapat sekelompok masyarakat Kecamatan Kluet Tengah Manggamat, Kabupaten Aceh Selatan yang melakukan aksi damai berupa unjuk rasa di dekat PT BMU, menuntut izin tambang perusahaan tersebut segera dicabut secara permanen.

Sehari setelahnya atau 18 Agustus 2023, kata Deno, salah satu Direksi PT BMU, Latifah Anum mendatangi Satreskrim Polres Aceh Selatan untuk melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh beberapa pengunjuk rasa. Namun saat itu, petugas menyarankan agar yang bersangkutan terlebih dahulu membuat laporan pengaduan bukan laporan polisi.

“Saat hendak membuat laporan, Direksi PT BMU disarankan untuk membuat laporan pengaduan dulu. Pelapor pun menerima saran tersebut, mengingat situasi di lapangan mulai memanas,” jelas Deno, secara gamblang.

Berdasarkan pengaduan tersebut, penyidik melakukan berita acara klarifikasi dari pelapor untuk kepentingan penyelidikan, yang mana pasal yang diterapkan yaitu Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pelapor atau Direksi PT BMU, Latifah Anum dalam klarifikasinya menerangkan, bahwa ada beberapa pendemo yang mengeluarkan ancaman menggunakan pengeras suara, dengan kata-kata “apabila dalam waktu satu Minggu tidak dihentikan kegiatan, maka akan kita bakar”.

Setelah meminta klarifikasi terhadap pelapor, penyidik membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi tersebut, yaitu SU dan JU. Mereka diundang undang untuk memberi klarifikasi dengan status saksi pada Senin, 21 Agustus 2023.

“Setelah kami meminta klarifikasi pelapor, kami membuat Surat Undangan Klarifikasi kepada penanggung jawab aksi di PT BMU. Sekali lagi, itu Surat Undangan Klarifikasi bukan Surat Pemanggilan. Statusnya juga sebagai saksi bukan terlapor,” kata Deno, menegaskan.

Hasil klarifikasi, SU mengakui bahwa dirinya ada mengeluarkan kata-kata ancaman seperti dituduhkan saat melakukan aksi. Tujuannya untuk meredam massa yang memanas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sekaligus supaya pemerintah lebih serius dalam menyikapi permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, tidak benar adanya kriminalisasi terhadap dua orang tokoh Kecamatan kluet Tengah yang memprotes keberadaan tambang emas ilegal. Yang ada hanya meminta klarifikasi, dan itu sudah dipenuhi yang bersangkutan,” tegasnya lagi.

Deno juga mengimbau agar masyarakat tidak begitu saja percaya dengan berita atau informasi yang belum pasti kebenaranya. Ia juga mempersilakan masyarakat meng-konfirmasi ke pihaknya untuk memastikan kebenaran informasi. (RED)

Berita Terkait

Launching Gerakan Gampong Maghrib Mengaji, Ini Kata Bupati H Mirwan
Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran
DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat
Gerak Cepat, Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Tinjau Intake Krueng Baru Aceh Selatan
Pemkab Aceh Selatan Terima Audiensi Team Yayasan TPTN dan PT. Karunia Rotorindo Tani, Siap Jemput Dana Hibah dan CSR
Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan
Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan
Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 17:28 WIB

Komunitas Penggerak Massa Resmi Melebur ke Partai Perjuangan Aceh,Siap Besarkan Partai ke Seantero ACEH

Kamis, 17 April 2025 - 01:20 WIB

Simpul Mahasiswa Gayo Lues Syahputra Ariga, Sayangkan Sikap Tidak Etis Ketua Forbes DPRA Dapil Vlll

Kamis, 17 April 2025 - 01:11 WIB

Digitalisasi Sistem BRA, Jamaluddin : Tidak Perlu Antar Proposal ke Banda Aceh, Cukup Gunakan E-Proposal

Rabu, 16 April 2025 - 23:43 WIB

Desak Pemerintah Pusat berikan hak kelola Migas diatas 12 Mil untuk Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 16:28 WIB

FKIP USM Gelar The 4th International Conference on Education (ICE) 2025

Rabu, 16 April 2025 - 11:05 WIB

Warga kota Banda Aceh datangi kantor DPP Partai Perjuangan Aceh

Rabu, 16 April 2025 - 10:31 WIB

PT PEMA Gelar Halal Bihalal dan Syukuran HUT Ke – 6

Rabu, 16 April 2025 - 06:03 WIB

SAPA: Anggaran untuk Instansi Vertikal Langgar Aturan dan Lukai Rakyat Aceh

Berita Terbaru

JAKARTA

Wagub Aceh Bahas Rencana Investasi dengan Dubes UEA

Jumat, 18 Apr 2025 - 20:45 WIB