Jurnalis Diintimidasi Saat Liputan Aksi Penjarahan Sawit Oleh Oknum Warga di Perkebunan PTPN IV Seuneubok Bayu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 07:29 WIB

50305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur , BaraNews |  Sejumlah awak media di Kabupaten Aceh Timur mengecam keras tindakan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis yang sedang melakukan peliputan Penjarahan besar besaran di perkebunan milik PTPN IV Regional VI, yang saat ini status lahannya masih dalam dugaan sengketa.

Peristiwa tidak menyenangkan tersebut menimpa M. Haris Nduru, jurnalis Graha Media Group-online, yang mendapat intimidasi dan pemaksaan dari sekelompok masyarakat Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur. Aksi tersebut juga didampingi oleh dua oknum pengacara yang selama ini diketahui sebagai kuasa hukum masyarakat desa tersebut, oknum warga menjarah sawit mencapai puluhan orang dengan hasil jarahan mencapai 30 Ton perhari.

Dalam kejadian itu, Haris mendapat makian, intimidasi, dan larangan untuk melakukan peliputan oleh sekelompok warga. Menurut rekan-rekan sesama jurnalis, tindakan tersebut merupakan bentuk kekeliruan dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (1), jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, termasuk merekam gambar atau video di tempat umum, seperti di areal perkebunan negara milik PTPN IV Regional VI.

Bahkan, tindakan menghalangi kerja wartawan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Kronologi Kejadian:

Insiden terjadi ketika M. Haris Nduru melakukan peliputan aktivitas panen TBS (Tandan Buah Segar) sawit di lokasi yang sedang disengketakan antara PTPN IV Regional VI dengan masyarakat Desa Seuneubok Bayu. Saat hendak mewawancarai dua pengacara yang mendampingi warga ke pos keamanan perkebunan, Haris justru mendapat serangan verbal dari Syahrul alias Yun bersama sejumlah warga lainnya.

Mereka memaksa Haris mematikan kameranya dan melarangnya untuk meliput. Melihat situasi memanas, personel gabungan TNI-Polri yang berjaga di pos keamanan langsung melindungi Haris dari potensi serangan massa. Haris kemudian memutuskan untuk menghentikan peliputan dan berlindung sementara di pos keamanan.

Kecaman dan Seruan Tindakan Hukum

Ketua JWI Aceh Timur, Hendrika Saputra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang dialami Haris. Menurutnya, jurnalis berhak meliput semua peristiwa, baik yang bersifat resmi maupun yang belum memiliki kejelasan hukum.

“Kebebasan pers tidak dibatasi oleh adanya undangan atau laporan resmi. Selama itu di ruang publik, jurnalis berhak melakukan peliputan,” ujarnya.

Senada dengan itu, jurnalis lainnya, Nana Thama, mengungkapkan kekhawatiran bahwa insiden ini bisa menimbulkan rasa takut bagi jurnalis lain yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Kami minta kepada Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K, agar segera mengambil langkah tegas terhadap para oknum tersebut, agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Insiden ini menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa kebebasan pers adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak, termasuk dalam situasi konflik atau sengketa lahan.(Tim)

Berita Terkait

Kurir 40 Kilogram Sabu Jaringan Antarprovinsi Ditangkap di Aceh Timur, Dua Bos Masih DPO
LSM LAKI Aceh Timur Desak Transparansi Aset Kendaraan Dinas: Pemeriksaan Jangan Sekadar Formalitas
Bea Cukai dan Polres Aceh Timur Gagalkan Dugaan Penyelundupan Moge dan Hewan, Oknum TNI AL Diduga Terlibat
YPI Nurul Hidayah IDI Cut Sukses Gelar Tasyakuran Kelulusan Perdana 58 Santri
Ketua LAKI Aceh Timur Desak Bupati Tindak Tegas PNS yang Rangkap Jabatan Sebagai Pengurus Koperasi Desa
29 Nelayan Aceh Timur Ditahan di Thailand, Bupati Desak Kemlu RI Lakukan Advokasi Diplomatik
Pendidikan Terabaikan: Anak SD di Aceh Timur Menulis di Lantai Tanpa Meja
Tudingan Tak Berdasar, Pemkab Aceh Timur Luruskan Isu dana BOP

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:14 WIB

AKBP Hyrowo Gaungkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat” Lewat Kegiatan Sosial Humanis di Hari Bhayangkara ke-79 Gayo Lues

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:49 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dan Penghargaan untuk Purnawirawan dan Warakauri di HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:25 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:37 WIB

Presisi di Perbatasan: Polres Gayo Lues Intensifkan Razia Malam di Jalur Blangkejeren–Kutacane, Cegah Aksi Kriminalitas Lintas Kabupaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:37 WIB

BNNK Gayo Lues Gaungkan Kopi Sebagai Senjata Lawan Ganja: Sinergi Pemda dan Masyarakat dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Tanpa Narkoba

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:12 WIB

Eksplorasi Tambang PT GMR di Hutan Lindung Gayo Lues Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Warga Resah, Negara Bungkam

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:35 WIB

Polsek Blangkejeren dan Warga Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan: Implementasi Nyata Asta Cita di Gayo Lues

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:30 WIB

Warga Blangkejeren Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kontrakannya

Berita Terbaru