TTI Desak Kepala BPJN Aceh bersikap Tegas terhadap Rekanan Pembangunan Jalan dan Jembatan Geumpang – Pameu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 6 April 2025 - 00:16 WIB

50315 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) Mendesak Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Aceh bersikap tegas kepada Rekanan PT.PPM yang melaksanakan Paket Pembangunan Jalan dan Jembatan ruas jalan Gempang Pameu Nilai Kontrak Rp.236.358.719.200 Pelaksanaan dengan sistim Multi Year (MYC) 2022-2023. Pasalnya paket pembangunan jalan dan Jembatan Geumpang- Pameu belum bisa digunakan karena masih ada sekitar lebih kurang 8 Km belum beraspal dan sebagian sudah mulai rusak digerus air hujan.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Jum’at 4 April 2025.

Nasruddin menjelaskan, berdasarkan kontrak seharusnya tahun 2023 sudah berakahir, tapi faktanya tahun 2024 masih dikerjakan mungkin dikenakan denda 1/mil perhari dari nilai kontrak, informasi tentang pekerjaan jalan tersebut sangat tertutup disebabkan PPK dan KPA nya irit dalam memberikan keterangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan yang muncul bukan hanya pada hasil akhir pekerjaan akan tetapi sudah dimulai sejak proses tender, dimana dalam penetapan PT. PPM ditetapkan sebagai pemenang tender terjadi sanggah dan sangah banding yang diajukan oleh PT. PP (persero) selaku pemenang cadangan,” kata pria yang akrab disapa Ceknas itu.

Dia melanjutkan, PT. PP menyanggah hasil keputusan Pokja 48 BP2JK Aceh dimana PT. PPM memberikan Keterangan Palsu yaitu Pengalaman Kerja yang diajukan sebagai syarat tender untuk menghitung Kemampuan Dasar (KD). PT.PPM melampirkan Pekerjaan Jalan TolTebing Tinggi – Prapat Nilai Kontrak Rp 229.709.597.755 ber KSO dengan PT.Hutama Karya (persero) tidak benar alias Palsu.

Ceknas menilai, pernyataan dari PT. Hutama Karya tentang kontrak dengan PT.PPM tertuang dalam surat nomor DSU/Hn.662/UU.152/VII/2022 yang isinya menyatakan tidak benar ada pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi – Prapat dengan PT.PPM. Surat PT.Hutama Karya (Persero) dipertegas lagi dari Kuasa Hukum PT.Hutama Karya HENDRO WIDODO & PATNER Nomor surat 568/HWPS/S-KEL/XII/2024 yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI yang isi nya menyatakan dan menegaskan bahwa surat PT.Hutama Karya nomor DSU/Hn.2/UU.152/VII/2022 adalah benar, artinya surat dari PT.Hutama Karya (persero) yang menyatakan Dokumen Kontrak yang diajukan PT. PPM adalah tidak benar alias palsu.

TTI menilai Pokja Pemilihan 48 BP2JK diduga tidak mencairkan jaminan sanggah banding yang ditandatangani oleh KPA selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Paket Pembangunan Jalan dan jembatan ruas jalan Gempang – Pameu yang nilainya berjumalah Rp.2,9 Milyar. KPA menolak sanggah banding dengan nomor surat HM.05.03/Bb1.PJN.III/2022 tertanggal 26 Juli 2022 prihal Tanggapan Sanggah Banding, isi sanggah banding menyatakan sanggahan PT.PP (Persero) ditolak atau tidak diterima. sebagai konsekwensi terkait sanggah banding sesuai IKP BAB III nomor 35.14 Pokja Pemilihan atau Kuasa yang diberikan oleh Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetor ke Kas Negara.

“TTI meminta Inspektorat Jenderal Pekerjaan Umum meninjau kembali pejabat yang diduga terlibat pada persengkokolan Verikal antara Pokja Pemilihan dengan Rekanan atau Penyedia, Dirjen Bina Kontruksi juga didesak mengambil tindakan tegas dengan cara mencopot Sertifikasi Pokja Pemilihan,” tegasnya.

Dia mengatakan, atas perbuatan KPA tersebut maka Kepala Balai BPJN selaku Pengguna Anggaran PA seharusnya memproses kembali sejak penetapan pemenang tender, data yang pernah kami kirimkan kepada Kabalai sudah cukup menjadi pertimbangan apakah data yang kami sampaikan tersebut benar sesuai fakta. “Sebagai Konsekwesi PT.PPM dimasukkan kedalam daftar hitam selama 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 16 ayat (2) Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2008 khusus terkait dengan daftar hitam,”pungkasnya.

Berita Terkait

Hadiri Rapat Satgas KDMP Se-Aceh, Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana
Bupati Aceh Tenggara Dukung Penuh Dirut Baru Bank Aceh Syariah: Harus Masuk Hingga ke Pelosok Gampong
Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum
TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 03:25 WIB

Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Dicabut, Purbaya: Beliau Kirim Salam, Saya Balas Salam

Jumat, 19 September 2025 - 03:22 WIB

Ahli di Sidang MK: 4.351 Polisi Rangkap Jabatan Sipil, Kesempatan Warga Sipil Hilang!

Jumat, 19 September 2025 - 03:04 WIB

Rocky Gerung Sindir Reshuffle Kabinet Prabowo: Cuma Ganti Orang, Bukan Ubah Kualitas

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:41 WIB

200 Siswa di Banggai Kepulauan Diduga Keracunan Setelah Makan Gratis, RS Trikora Penuh

Jumat, 19 September 2025 - 02:36 WIB

KPK Ingatkan Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun di Bank Himbara: “Jangan Sampai Kredit Fiktif Terulang”

Kamis, 18 September 2025 - 20:27 WIB

Pemerintah Tegaskan Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta Sudah Dinaikkan

Kamis, 18 September 2025 - 20:21 WIB

GAPPRI Sambut Positif Kajian Penurunan Tarif Cukai oleh Menkeu Purbaya

Berita Terbaru