Pemerintah Aceh Kembali Alokasikan Anggaran untuk Instansi Vertikal Rp.32,179 Milyar Pada APBA 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 5 April 2025 - 23:13 WIB

50340 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Berdasarkan Informasi yang tayang pada SiRUP LPSE Aceh, setidaknya terdapat 9 Paket pekerjaan berupa Pembangunan dan Rehab Gedung instansi Vertikal yang dibantu melalui Anggaran APBA tahun 2025.

Adapun paket paket yang akan dibangun sebagai berikut :

1. Lanjutan Pembangunan Aula Kodam Rp.4.750.000.000
2. Lanjutan Pembangunan Gedung Diklat Kajati Rp.9.600.000.000
3. Lanjutan Pembangunan BINDA Rp.825.000.000
4. Lanjutan Pembangunan Gedung Propam Polda Rp.6.685.000.000
5. Lanjutan Pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp.900.000.000
6. Lanjutan Pembangunan Rumah dinas Wakajati Aceh Rp.1.355.000.000
7. Rehab Gedung intelkam Polda Aceh Rp.6.864.000.000
8. Rehab Pagar Kantor Bais Nesu Kota Banda Aceh Rp.640.000.000
9. Rehab ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) Rp.560.000.000

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin Bahar mengatakan, meskipun ada larangan dari Kemendagri untuk bantuan hibah pada Instansi Vertikal sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2019 pasal 93 dan 97, tapi tetap saja Pemerintah Aceh mengalokasikan nya pada APBA 2025 sebagaimana data yang diumumkan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan SiRUP dan Rencana Umum Pengadaan RUP.

“Terlepas dari pro dan kontra serta Motif dari pemberian bantuan hibah dari Pemerintah Aceh kepada instansi vertikal. Namun, kita harapkan bantuan hibah tersebut tidak mempengaruhi independensi para penegak hukum sehingga tidak termasuk konflik interest dikemudian hari,”ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis 3 April 2025.

Dia juga meminta agar semua instansi vertikal tidak ikut campur mempengaruhi keputusan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender bantuan hibah tersebut. “APH diminta bersikap netral, sehingga para rekanan mempunyai kebebasan dalam ikut tender. Jangan sampai terjadi rekanan yang akan dimenangkan “Wajib” meminta persetujuan penerima manfaat,” ujarnya.

TTI juga meminta semua pihak untuk sama sama mematuhi aturan aturan yang sudah ditentukan. “Tugas eksekutif melalui dinas masing-masing perlu diberikan kewenangan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hadiri Rapat Satgas KDMP Se-Aceh, Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana
Bupati Aceh Tenggara Dukung Penuh Dirut Baru Bank Aceh Syariah: Harus Masuk Hingga ke Pelosok Gampong
Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum
TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB