Singkil 28/03/25 – DPRK Aceh Singkil dalam hal ini komisi II telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan dan pemerintah daerah, diman kita ketahui ada dua perusahaan yang akan melakukan pembaharuan ijin, yakni PT nafasindo seluas 2. 866, 97 dan Socfindo 4,176,2943, h begitu juga dengan perusahaan PT delima makmur yg 2,576 h, itu objek matril tidak sesuai, PT runding putra persada, PT lembah bakti , semua tidak sesuai dengan ketentuan Permentan no 18 tahun 2021 padahal peraturan Menteri ATR/BPN no 18 tahun 2021 di pasal 82 ayat 3 dijelaskan kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dijelaskan sesuai ketentuan perundang undangan dibidang perkebunan, lebih gawat lagi ada perusahaan yang merambah hutan kawasan, dan diakui oleh pengurus perusahaan, pemilik hgu membeli lahan di luar HGU yang luasnya bertentangan dgn UU, yag mengurus ijin pembaharuan ada yg di duga memalsukan dokumen,tetapi masih nyam berkeliaran seolah olah mereka kebal hukum,, maka komisi II DPRK Aceh Singkil menyatakan perang terhadap mafia tanah
KETUA. Sekretaris Juliadi, warman Apa yang disampaikan Oleh ketua Komisi 2 tersebut sangat disambut baik oleh masyarakat
Salah seorang warga yang tinggal disekitar perusahaan,an PT RUNDING PUTRA PERSADA tepat nya kampung ujung limus ikut
berkomentar
Kami berdampingan dengan PT RPP hanya sungai sulampi yang jadi pemisah ,nya
Tapi apa yang pernah kmi dapat dari mereka?kmi tidak pernah merasakan apa keuntungan yang kami Dapat dengan keberad,an perusahaan,an tersebut satu orang pun warga kami tidak ada yang bekerja di sana
Begitu juga dengan CSR nya sepeser pun desa kami tidak pernah menerima
Jadi kalo perusahaan,an tive seperti ini lebih baik angkat kaki dari Aceh Singkil ini karna tidak ada manfa,at nya bagi kami mereka hanya membuat kami susah, hutan di buka jadi perkebunan menyebab kan hilang nya mata pencaharian kami karna rotan tidak ada lagi kayu habis,,jadi apa manfa,at nya bagi kami??
Perusahaan,perkebunan selama ini banyak membodohi rakyat mengambil hasil dari kabupaten Aceh Singkil tapi mereka tidak menjalan kan kewajiban nya
Lebih bagus nya lagi Usir aja lah merek dari Aceh Singkil ini kata Alexander warga Kampung ujung limus kecamatan simpang
kanan(Red)