Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

501,991 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 185.500,8 gram, pada persidanan yang di gelar di PN Idi, Kamis 6 Maret 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH menyatakan para terdakwa terbukti menerima dan mendistribusikan sabu yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Majelis Hakim memustuskan perbuatan para terdakwa merusak generasi muda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. “Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Aceh untuk penyelundupan narkoba.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro). Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 185.500,8 gram sabu dalam 180 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning. Kemudian, sembilan karung goni berisi sabu,Empat unit ponsel berbagai merek Satu unit boat jalur warna biru les merah, Satu unit GPS merek Garmin warna hitam an Satu unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).

Penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli di Perairan Peureulak. Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman menjalankan aksi ini saat sedang menunggu pelaksanaan eksekusi vonis mati atas kasus narkotika lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Mereka mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai dalang utama penyelundupan ini. Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasikal mengaku puas atas vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim yang mengadili perkara pidana narkoba ini. Dia menuturkan, vonis hukuman mati itu yang diputuskan hakim ternyata sependapat tas tuntutan mati yang telah diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya. (*)

Berita Terkait

YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
BNPB, Bangun Huntara Diduga Tak Layak Huni, Korban Banjir Simpang Jernih Mengeluh
Peringati Hari Buruh, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 136 Kantong Darah
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru