Hakim PN Idi Vonis Hukuman Mati Terdakwa Narkoba

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:22 WIB

501,861 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR | Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 185.500,8 gram, pada persidanan yang di gelar di PN Idi, Kamis 6 Maret 2025.

Majelis Hakim yang diketuai Asra Saputra SH MH dengan anggota Zaki Anwar SH MH dan Reza Bastira Siregar SH MH menyatakan para terdakwa terbukti menerima dan mendistribusikan sabu yang dikirim melalui jalur laut dari perairan Malaysia-Indonesia. Ketiga terdakwa yang divonis mati adalah Sayed Fackrul bin Sayed Usman, Muzakir alias Him bin Adi, dan Ilyas Amren bin Amren.

Majelis Hakim memustuskan perbuatan para terdakwa merusak generasi muda. Dalam putusannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. “Dampak dari perbuatan mereka sangat besar, merusak generasi muda serta mengancam stabilitas sosial dan keamanan masyarakat,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa seluruh barang bukti narkotika akan dimusnahkan, sedangkan barang bukti lainnya dirampas untuk negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika internasional yang kerap memanfaatkan jalur perairan Aceh untuk penyelundupan narkoba.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyelundupan ini dikendalikan oleh Sayed Fackrul bin Sayed Usman dari dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro). Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi berperan sebagai tim darat, dan Ilyas Amren bin Amren bertugas menjemput narkotika menggunakan kapal lalu membawa barang haram tersebut ke wilayah Aceh melalui Perairan Peureulak, Aceh Timur.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain, 185.500,8 gram sabu dalam 180 bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang warna kuning. Kemudian, sembilan karung goni berisi sabu,Empat unit ponsel berbagai merek Satu unit boat jalur warna biru les merah, Satu unit GPS merek Garmin warna hitam an Satu unit mobil Toyota Rush warna putih (B 2160 UOD).

Penyelundupan narkoba ini berhasil digagalkan oleh tim gabungan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Provinsi Aceh menggunakan kapal patroli di Perairan Peureulak. Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Sayed Fackrul bin Sayed Usman menjalankan aksi ini saat sedang menunggu pelaksanaan eksekusi vonis mati atas kasus narkotika lainnya berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 September 2023.

Sementara itu, Muzakir alias Him bin Adi dan Ilyas Amren bin Amren diketahui baru pertama kali terlibat dalam kasus narkotika. Mereka mengaku menerima upah bervariasi dari Khaidir alias Pak Haji (DPO), yang disebut sebagai dalang utama penyelundupan ini. Selain ketiga terdakwa yang sudah divonis mati, beberapa pelaku lainnya seperti Zakir, Faisal alias Capik, Khaidir alias Pak Haji, dan anggota Pak Haji masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasikal mengaku puas atas vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim yang mengadili perkara pidana narkoba ini. Dia menuturkan, vonis hukuman mati itu yang diputuskan hakim ternyata sependapat tas tuntutan mati yang telah diajukan jaksa pada persidangan sebelumnya. (*)

Berita Terkait

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Pemuda Darul Aman: Belum Genap Sebulan Pasca Pelantikan Bupati Aceh Timur Sudah Memberikan Dampak Mamfaat Untuk Masyarakat
Resahkan Masyarakat, Seorang Pria di Mataram Nyamar Jadi Wanita saat di Masjid dan Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita
Pasien Masuk IGD RSUD dr Zubir Mahmud Tak Kunjung Dapat Kamar
Dua Terduga Pelaku Pencurian Tas dan Handphone di Nagan Raya Berhasil ditangangkap 
Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:56 WIB

Mantan Stafsus Bupati Aceh Selatan Apresiasi Program Penertiban Aset Agar Tepat Sasaran

Kamis, 17 April 2025 - 00:53 WIB

DPRK Aceh Selatan Apresiasi Gerak Cepat Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Jawab Keluhan Petani di Labuhanhaji Barat

Kamis, 17 April 2025 - 00:52 WIB

Gerak Cepat, Bupati dan Dinas Pengairan Aceh Tinjau Intake Krueng Baru Aceh Selatan

Kamis, 17 April 2025 - 00:50 WIB

Pemkab Aceh Selatan Terima Audiensi Team Yayasan TPTN dan PT. Karunia Rotorindo Tani, Siap Jemput Dana Hibah dan CSR

Kamis, 17 April 2025 - 00:49 WIB

Gerak Bupati H Mirwan Wujudkan Program Ketahanan Pangan

Senin, 14 April 2025 - 23:56 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Ajak Insan Pers Bersinergi Untuk Kemajuan Aceh Selatan

Senin, 14 April 2025 - 05:42 WIB

Plt Kadis Pertanahan : Bupati Aceh Selatan Sangat Profesional dalam Pengelolaan Aset Daerah

Minggu, 13 April 2025 - 21:11 WIB

Isu Mutasi Pejabat Dinilai sebagai Kontradiksi Pokok Dibalik Polemik Kebijakan Efesiensi Anggaran di Aceh Selatan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

TA Khalid : Pupuk Subsidi Harus Dijual Dengan Harga HET di Aceh

Jumat, 18 Apr 2025 - 04:44 WIB