Pelaku Perusakan Spanduk Terekam CCTV, Paslon AMIN Sudah Laporkan ke Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 01:55 WIB

50192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Spanduk Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman – Isnaini dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).

Aksi perusakan itu terekam CCTV. Dalam rekaman CCTV itu, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan menggunakan sepeda motor dan memakai helm.

Pelaku memang khusus merusak spanduk milik pasangan calon nomor urut 03 itu. Padahal disamping spanduk Paslon AMIN juga ada spanduk paslon lainnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Aminullah-Isnaini, Rahmat Djailani mengecam keras aksi perusakan spanduk itu. Pasalnya aksi tersebut merupakan bentuk kejahatan politik dan masuk pidana.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke polisi, karena ini masuk pidana, ini sangat merugikan kami,” kata Rahmat Djailani, Senin (21/10/2024).

Baca Juga :  Kuliah Singkat Jadi Sarjana, USM Buka Jalur RPL dengan 13 Prodi Unggulan

Selain itu, Rahmat mengaku sudah mengetahui pelaku yang terekam dalam CCTV itu. Sejumlah bukti juga ikut dilampirkan dalam surat laporan ke polisi.

“Bukti-bukti sudah kami lampirkan, kasus ini harus diusut tuntas, karena ini merupakan pidana pemilu,” tegas Rahmat.

Mantan Sekretaris Jenderal Komite Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh itu mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pilkada untuk saling menghormati.

“Mari berpolitik dengan santun dan saling menghargai, jangan sampai beda pilihan kemudian melakukan tindakan-tindakan brutal,” tegasnya

Tindakan pengrusakan spanduk, menurut Rahmat, itu menunjukkan adanya upaya yang tidak fair dalam persaingan politik, sehingga kasus ini harus diusut tuntas dan tidak boleh dibiarkan.

Baca Juga :  Safni dan Afdhal: Siapakah yang Akan Direkomendasikan Gerindra Menjadi Wakil Walikota Di Pilkada Banda Aceh?

“Tindakan ini sudah sangat meresahkan dan tidak boleh dibiarkan. Dan ini perlu tindakan tegas kepolisian agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua bisa agar jangan terulang kembali,” kata Rahmat.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (1) huruf g menyebutkan, pengrusakan dan penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 merupakan tindak pidana Pemilu.

Pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta.

Berita Terkait

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia
Kontroversi Paslon Walikota Banda Aceh: Libatkan Aktor LGBT dalam Parodi Video Pilkada
Silaturrahmi dan Kunjungan Kerja Senat Mahasiswa IAIN Takengon ke Senat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Kolaborasi Srikandi PLN bersama Bunda Paud : Sosialisasikan Edukasi Keselamatan Listrik untuk Anak
Spanduk Copot Kakanwil Kemenkumham Aceh Beredar di Banda Aceh
Keberadaan Rohingnya Di Aceh selatan Sepenuhnya Tanggung jawab Kemenkumham Aceh Bukan APH
Dek Fad Center Aceh Gelar Rapat Khusus Demi Kemenangan Mualem-Dek Fad
Etnis Rohingya di Perairan Aceh Selatan Murni Tindak Pidana Perdagangan Manusia

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 00:53 WIB

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Selasa, 22 Oktober 2024 - 21:30 WIB

Tulah desa dan mukim sudah mulai terealisasi sesuai dengan pangajuan yang dilakukan melalui camat kepada BPKD

Senin, 14 Oktober 2024 - 12:31 WIB

Banjir Aceh Tenggara Yang Menyengsarakan Masyarakat

Senin, 14 Oktober 2024 - 11:22 WIB

Seorang Pengedar Narkoba Berhasil di Ringkus Sat Resnarkoba Polres Agara

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:56 WIB

Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:27 WIB

LSM Penjara Laporkan Pengerjaan Rekayasa Teknik Jeram di Ketambe, Diduga Pembangunan Tanpa Izin Lingkungan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Pembayaran Tulah Kute Akan Dibayarkan Untuk Juni

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:39 WIB

Perekrutan Sekretariat Non PNS Untuk Panwascam di Agara Diwarnai Isu Pungli Rp 2 Juta Rupiah

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Tarmizi Age Usul Muzakir Manaf Jadi Tokoh Perdamaian Dunia

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:59 WIB

ACEH TENGGARA

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan

Jumat, 25 Okt 2024 - 00:53 WIB