KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 5 Mei 2024 - 18:11 WIB

50132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menerima surat konfirmasi ketidakhadiran Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AM) dalam pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

“Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3/4/2024) kami menerima surat konfirmasi dari Kuasa Hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, dalam keterangannya , Jumat (3/5/2024).

Lanjut Ali, penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut. Padahal pemeriksaan oleh penyidik, seharusnya bisa menjadi kesempatan bagi terperiksa untuk menjelaskan informasi dan keterangan yang diketahuinya, bukan justru melakukan penghindaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sisi lain, penting dipahami bahwa, praperadilan yang diajukan sama sekali tidak menunda ataupun menghentikan semua proses penyidikannya. Maka jika memang menghormati proses hukum, seharusnya AM hadir sesuai panggilan Tim Penyidik,” terangnya.

Ali menambahkan, kuasa hukum seharusnya juga berperan untuk mendukung kelancaran proses hukum, bukan justru memberikan saran-saran yang bertentangan dengan norma-norma hukum.

“Tentu kita juga memahami, kepada pihak-pihak yang diduga melakukan perintangan ataupun penghalangan proses penyidikan, KPK tidak segan menerapkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 (UU TPK),” jelasnya.

Ali juga menguungkapkan, penyidik KPK sedianya memeriksa Bupati Sidoarjo AM dalam statusnya sebagai tersangka, terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan uang insentif ASN di lingkungan pemerintah daerah Sidoarjo. “Dimana perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada Januari 2024,” tutupnya. (IP)

Berita Terkait

Polri Gelar Operasi Patuh Mulai 14 Juli, Fokus Edukasi dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Kapolri Tegaskan Anggota Polri Terlibat Pembunuhan Brigadir Nurhadi Akan Dipecat dan Dipidanakan, Soroti Juga Kasus Narkoba Polres Nunukan
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah Pertamina
DPR RI Siap Menyetujui Anggaran Kemenkop 2026, Budi Arie Tegaskan Komitmen Wujudkan Pembangunan dari Desa
Kakanwil BPN Kepri Launching Layanan Peralihan Elektronik se-Provinsi Kepulauan Riau di Kota Batam
Wamenko Polkam Letjen TNI (Purn.) Lodewijk Paulus Beri Kuliah Umum di Lemhannas RI: Bahas Geopolitik Menuju Indonesia Emas 2045
Pengamat Soroti Framing Terhadap Budi Arie Motif Politis dan Hate Budi Arie Perangi Situs Judo
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengelolaan Kawasan Pertanian dan Peternakan Blang Rakal

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 01:54 WIB

Ratusan Mahasiswa UIA Lakukan KPM di Sejumlah Kabupaten

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:46 WIB

Gubernur BEM FIKOM Umuslim, M. Akbar: Mahasiswa Harus Berdiri di Garda Terdepan Menolak Perampasan Wilayah Aceh

Jumat, 30 Mei 2025 - 01:48 WIB

19 Pejabat Struktural Universitas Islam Aceh Dilantik, Ini Harapan Rektor

Rabu, 28 Mei 2025 - 00:53 WIB

Tingkatkan Kualitas Kurikulum, Prodi Magister HKI UIA Gelar FGD dan Workshop

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:34 WIB

Ketua LPPM UIA Berbagi Kisah “The Journey to Scopus Q1”

Jumat, 23 Mei 2025 - 03:33 WIB

Dosen UIA Isi PKU MPU Bireuen dengan Materi Tafsir dan Ilmu Tafsir

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:03 WIB

Kaprodi Pendidikan Bahasa Arab UIA Isi Seminar Nasional PPPBA Indonesia

Berita Terbaru