Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah Menolak Keras Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 23 April 2024 - 18:54 WIB

50434 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA -Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah Menolak Keras perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Aceh

DemaFasya menilai Kepala Desa di wilayah Aceh yang melakukan unjuk rasa untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dinilai untuk kepentingan pribadinya.

Karenanya, permintaan perpanjangan masa jabatan keuchik tersebut harus ditolak karena tidak ada landasan dan manfaat untuk Masyarakat Desa di wilayah Aceh melainkan hanya untuk memperkaya diri sendiri

“Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DEMAFASYA) IAIN Langsa menolak secara tegas masa jabatan keuchik 8 tahun dalam satu periode,” ujar Afinas Qadafi, Ketua DemaF Syari’ah, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, terkait durasi masa jabatan keuchik, sungguh sangat disayangkan dan memalukan apa yang dipertontonkan oleh komunitas Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, yang melakukan aksi demo menuntut ditambah masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode.

“Sepertinya mereka para anggota APDESI ini hanya mementingkan kepetingan pribadi dan memperkaya diri sendiri saja bukan kepentingan masyarakat gampong karena mereka menuntut masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun padahal dalam 6 tahun mereka menjabat juga tidak menghasilkan apa-apa” ungkap Afinas

Baca Juga :  Pesiden KASAP Prediksi Prof. Abdullah Puteh akan Raih Suara Terbanyak untuk Calon DPR RI Perwakilan Rakyat Aceh

Ia merasa miris, selama ini persentasenya sangat signifikan sekali permasalahan di setiap gampong yang ada di wiliyah Aceh keuchik atau kepala desanya bermasalah baik dari aspek Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) maupun aspek lainnya.

Banyak keuchik di Aceh yang tersangkut pidana korupsi efek dari pengololaan dana desa yang bermasalah baik lewat mark up proyek desa dan proyek fiktif dikarenakan tidak transparan.

Afinas menambahkan, sebagai Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari’ah (DemaFasya) meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh Agar tidak menampung aspirasi keuchik yang perpanjangan masa jabatan tersebut. “Aceh ini satu-satunya wilayah khusus dan wilayah istimewa atau Lex Specialis, jadi tidak serta merta UU Desa yang telah direvisi oleh DPR-RI bisa diterapkan di Aceh,” tegasnya.

Hal itu dikarenakan, di Aceh ini ada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sekarang banyak sekali merasa manfaat untuk rakyat Aceh, walaupun UUPA telah masuk dalam program legeslasi nasional (PROLEGNAS) untuk direvisi yang hakikatnya perlu diingatkan lagi, bahwa tentang masa jabatan keuchik tetap berpedoman pada masa 6 tahun dalam satu periode jangan pernah direvisi untuk jadi 8 tahun dalam satu periode Karena itu sama sekali tidak berguna bagi Masyarakat.

Baca Juga :  Dekan FTIK IAIN Langsa Narsum Dialog Interaktif RRI

“Idealnya cukup 3 tahun dalam satu periode keuchik, kalau kita berkaca seperti negara – negara maju masa jabatan kepala negara atau sebutan lain satu periode hanya durasi 3 tahun saja, 6 tahun saja tidak becus konon lagi 8 tahun, sepertinya jabatan sekarang bukan lagi untuk mengabdi melainkan untuk kepentingan diri pribadi” sebutnya.

sudah sangat tepat untuk direvisi masa jabatan keuchik yang di daerah otonomi khusus Aceh untuk masa jabatan dalam satu periode 4 tahun hanya bisa menduduki jabatan untuk 2 periode, tidak boleh lebih,” pungkasnya. (AQ)

Berita Terkait

Ashfa, Anak Calon Walikota Langsa nomor urut 05 Fazlun Hasan menjadi Ketua Umum HIPMI PT UI 2024/2025
Pj Walikota Diduga Intervensi Seleksi Calon Anggota Baitul Mal Langsa
Apresiasi Mahasiswa Se-Kota Langsa Terhadap partisipasi Aliansi Pemerintahan kota langsa dalam Gerakan Penggalangan Dana Korban Banjir di Aceh Tamiang Langsa
Aksi Penggalangan Dana Aliansi Mahasiswa Se-Kota Langsa Sukses tersalurkan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Ini Tampang Faisal Kanit Provost salah Satu Polsek Polres di Aceh Timur Bawa Sabu 555,80 Gram
Sat Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Dua Pelaku Kurir Sabu Satu Diantaranya Oknum Polisi
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Kota Langsa Menggelar Maulid Nabi Muhammad Saw, Santunan Anak Yatim bersama Majelis Anwarul Habib
Dosen Jurusan MIPA UNSAM Gelar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB