Teuku Okta Randa Bersyukur, Laporannya Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu, Sudah Mendapat Putusan Yang Tepat dari Panwaslih Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:45 WIB

50686 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Alhamdulillah pada Kamis Malam 21 Maret 2024 sekitar jam 10.00, gugatan Teuku Okta Randa Kandidat DPRD/DPRA Partai Golkar, Nomor urut 4, Dapil 6 Aceh Timur, terkait Pelanggaran Administratif pemilu telah mendapat putusan dari Panwaslih Aceh, katanya Jumat (22 Maret 2024).

“Putusannya diyakini benar dan tepat, dengan ituTeuku Okta Randa menyampaikan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terima Kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, telah memberi dukungan dan doa, sehingga semuanya bisa selesai sesuai harapan,”.

Pelaporan Teuku Okta Randa didampingi langsung tim pengacara Bakumham DPD I Partai Golkar Aceh beberapa waktu lalu, telah mendapat respon dan putusan yang cukup baik dari Panwaslih Aceh, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan yang dikeluarkan Panwaslih Aceh disebutkan antaranya, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, telah memberi Putusan dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, ujar Teuku Okta Randa.

Selanjutnya, Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan oleh: Teuku Okta Randa S.H., M.H., dari Aceh Timur.

Di alinea lain diuraikan, “pihak terlapor”, meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi.

Putusan sidang Panwaslih Provinsi Aceh yang di terima Teuku Okta Randa tersebut, Ttd: Agus Syahputra (Ketua), Fahrul Rizha Yusuf (Anggota), Maitanur (Anggota), pungkas Teuku Okta Randa.

Berita Terkait

Hadiri Rapat Satgas KDMP Se-Aceh, Bupati Aceh Tenggara Tegaskan Komitmen Perkuat Mitigasi Bencana
Bupati Aceh Tenggara Dukung Penuh Dirut Baru Bank Aceh Syariah: Harus Masuk Hingga ke Pelosok Gampong
Akademisi Unimal Minta Forbes Aceh Tetap Kawal Revisi UUPA di Senayan
Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum
TTI Sentil Bupati dan Wali Kota di Aceh: Jangan Jadi Makelar Proyek
Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai
Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh
Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 02:53 WIB

Lima Tersangka Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Ditahan KPK, Tiga Orang Dijemput Paksa di Semarang

Kamis, 18 September 2025 - 18:54 WIB

Kejagung Sita Aset Rp35 M Milik Eks Pejabat MA Terkait Kasus TPPU

Jumat, 5 September 2025 - 00:19 WIB

Kejagung Tetapkan NAM Menteri Pendidikan 2019–2024 sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat TIK

Rabu, 3 September 2025 - 00:16 WIB

KPK Tahan Pemilik Grup BJU Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Senilai Rp1,7 Triliun

Jumat, 22 Agustus 2025 - 23:45 WIB

KPK Tetapkan 11 Tersangka dalam Dugaan Korupsi Sertifikasi K3, Wamenaker Turut Terjerat

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:14 WIB

KPK Dalami Rapat Pansus DPR Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Rp5,3 M di Dinkes Aceh Tengah ke Penyidikan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:42 WIB

Kejaksaan Tinggi Aceh Tahan Sekda, Anggota DPRK, dan Mantan Kadis Pertanian Aceh Jaya Tersangka Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Senilai Rp 38,4 Miliar

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

PT Socfindo Seumanyam Nagan Raya Salurkan PMT di Tiga Desa

Jumat, 19 Sep 2025 - 15:47 WIB