Teuku Okta Randa Bersyukur, Laporannya Terkait Pelanggaran Administratif Pemilu, Sudah Mendapat Putusan Yang Tepat dari Panwaslih Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 05:45 WIB

50734 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Alhamdulillah pada Kamis Malam 21 Maret 2024 sekitar jam 10.00, gugatan Teuku Okta Randa Kandidat DPRD/DPRA Partai Golkar, Nomor urut 4, Dapil 6 Aceh Timur, terkait Pelanggaran Administratif pemilu telah mendapat putusan dari Panwaslih Aceh, katanya Jumat (22 Maret 2024).

“Putusannya diyakini benar dan tepat, dengan ituTeuku Okta Randa menyampaikan rasa syukur kepada Allah Yang Maha Kuasa. Terima Kasih kepada semua pihak, terutama masyarakat Aceh Timur khususnya dan masyarakat Aceh umumnya, telah memberi dukungan dan doa, sehingga semuanya bisa selesai sesuai harapan,”.

Pelaporan Teuku Okta Randa didampingi langsung tim pengacara Bakumham DPD I Partai Golkar Aceh beberapa waktu lalu, telah mendapat respon dan putusan yang cukup baik dari Panwaslih Aceh, ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusan yang dikeluarkan Panwaslih Aceh disebutkan antaranya, Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, telah memberi Putusan dengan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024, ujar Teuku Okta Randa.

Selanjutnya, Menimbang bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh telah menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan oleh: Teuku Okta Randa S.H., M.H., dari Aceh Timur.

Di alinea lain diuraikan, “pihak terlapor”, meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, tingkat provinsi.

Putusan sidang Panwaslih Provinsi Aceh yang di terima Teuku Okta Randa tersebut, Ttd: Agus Syahputra (Ketua), Fahrul Rizha Yusuf (Anggota), Maitanur (Anggota), pungkas Teuku Okta Randa.

Berita Terkait

JKA di Ujung Tanduk, Om Sur Desak Gubernur Aceh Ambil Langkah Tegas Selamatkan Kepercayaan Publik
Akademisi Soroti Penjaringan Dekan FK USK, Dinilai Terlalu Cepat dan Membatasi Regenerasi
Tagih Janji Prabowo! Konsorsium Hutan dan Sungai Aceh Desak Legalisasi Tambang Rakyat
Perkuat Sinergi Penjagaan Perbatasan, Kanwil DJBC Aceh Kunjungi Ditjen Imigrasi Aceh
PT GLEH Resmi Diluncurkan, Komitmen Jaga Lingkungan dan Kelola Limbah Medis di Aceh
Dispora Aceh Gelar “Goes To Campus” di Universitas Serambi Mekkah, Dorong Pemuda Tanggap Bencana
Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan
IWOI Aceh Desak Evaluasi Dana Pokir, Minta APH Perketat Pengawasan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 17:52 WIB

Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan

Senin, 11 Mei 2026 - 15:05 WIB

KALIBER Aceh Desak APH Bongkar Dugaan Material Ilegal Proyek Bronjong Sub kontrak PT Hutama Karya di Aceh Tenggara.

Minggu, 10 Mei 2026 - 12:44 WIB

Wushu Aceh Tenggara Bidik Tiket Pora 2027, Atlet Dilepas ke Ajang Pra Pora di Banda Aceh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati TRK Buka Rakor Layanan Call Center 112 di Nagan Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 21:08 WIB

ACEH BARAT DAYA

Rahmat: Turnamen Layangan TMMD Kodim Abdya Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 11 Mei 2026 - 18:10 WIB