2 Milyar Uang Jaminan Perbaikan – Perbaikan Jalan Dalam Kasus “Kejaksaan Ambil Sampel Bijih Besi Pt.Psu Dipelabuhan Tapaktuan” Diduga Berbau Gratifikasi Terselubung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:08 WIB

50221 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | “Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”
(Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan)

Masyarakat aceh selatan percaya pada kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan akan dapat mengungkap dan mengumumkan hasil laboratorium tentang unsur ikutan mineral apa saja yang terkandung dalam sampel bijih besi yang penyidikannya sedang dilakukan oleh kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya sangat tinggi antar lembaga penegak hukum yang ada di direpublik ini

Di beberapa rilis lembaga surve, di November 2022 tingkat kepercayaan publik kinerja kejaksaan 77, 4%

Di april 2023 indek kepercaan publik ini terus meningkat mencapai puncaknya kelevel tertinggi 80, 6%

Maka berdasarkan nilai kepercayaan publik tersebutlah kami sebagai bahagian masyarakat aceh selatan “MENGAPRESIASI” dan memotivasi kejaksaan negeri segera dapat menuntaskan kasus tambang yang diduga syarat dengan persoalan pelanggaran hukum pidana tersebut

Diantaranya seperti bunyi butir perjanjian pemeliharaan dan perbaikan jalan yang menjadi topik hangat diskusi serta perbincangan warung kopi masyarakat luas di tapaktuan dan kalangan birokrasi pegawai negri di aceh selatan

Baca Juga :  GEPRA : Pemerintah Aceh Harus Serius Tangani Bencana Alam di Trumon Raya

Saya kutip satu pasal perjanjian antara pihak Pemda dengan pihak perusahaan

PASAL 6
JAMINAN PERBAIKAN – PERBAIKAN JALAN

(1) Pihak kedua (perusahaan) berhak menyerahkan jaminan perbaikan jalan dalam bentuk garansi bank aceh sebesar 2 milyar kepada pihak pertama (pemda) sebelum penggunaan jalan dilakukan

(2) jaminan harus dapat dicairkan langsung oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perbaikan jalan umum yang rusak

(3) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang akan melakukan pengawasan berkala terkait aktifitas penggunaan jalan umum oleh pihak kedua

(4) Pihak pertama akan mengembalikan surat jaminan pihak kedua apabila sudah tidak ada lagi kewajiban untuk memperbaiki jalan umum

Dari butir – butir perjanjian diatas yang dilakukan oleh pihak pertama (pemda) dan pihak kedua (PT. PSU) khusunya PASAL 6 dengan 4 butir ayatnya ini dinilai berdasarkan analisa dampak dan diskusi warung kopi bahwa “PASAL 6” ini terbuka lebar celah yang diduga sebagai “INDUSTRI HUKUM” (istilah hukum Mahfud MD) yang dapat disalah gunakan (karna biaya perbaikan dan perawatan jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten / kota, kecamatan dan desa itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK)

Baca Juga :  Gema (Gerakan Muda Amran) Kluet Utara Siap Memenangkan Tgk Amran, SH Maju Cabup Pilkada Aceh Selatan

Tentu tafsiran hukum ini bahagian kebebasan berpendapat yang dilindungi UU

Tetapi hak dan kewajiban kejaksaan negeri tapak tuan aceh selatan jugalah yang akan menyelidikinya dan membuktikan serta mengejar kemana mengalirnya dana 2 Milyar tersebut

Pendapat yang lebih sederhana lagi kami sampaikan bahwa bila PT. PSU punya kesadaran yang lebih positif dan konstruktif

Maka uang yang 2 Milyar itu semestinya diberikan pada Pemda Aceh selatan dalam bentuk hibah (sebagai kopensasi atau partisipasi aktif kontribusi dari pihak PT. PSU untuk dana pembangunan daerah) yang disetorkan via bank aceh ke rekening bahagian pendapatan di BPKD supaya dibukukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD)

Harapan dan keyakinan masyarakat pada pihak kejaksaan negeri tapaktuan aceh selatan segera ungkap kasus tambang ini secara terang benderang, “TRANSPARAN dan AKUNTABEL”

T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Forum LSM Temukan Indikasi Keterlibatan Aparat dan Tenaga PKH Bermain di Pilkada Aceh Selatan
Lautan Massa Sesaki Kampanye Pasangan H Mirwan MS dan H Baital Mukadis di Labuhanhaji Barat
Forum LSM Aceh Minta Usut Tuntas Indikasi Pelanggaran UU ITE yang Marak Terjadi di Aceh Selatan
Kuasa Hukum Paslon MANIS Resmi Laporkan Kasus Penyebaran Rekaman Privasi ke Polres Aceh Selatan
Kaesang Pangarep: PSI Dukung Penuh Pasangan AMAL di Pilkada Aceh Selatan, Utamakan Kepentingan Rakyat
Ketua Tim dan Kuasa Hukum Paslon MANIS Kutuk Oknum yang Sebarkan Percakapan Privasi H Mirwan
Kampanye Terbuka Pasangan MANIS Berubah Jadwal, Pengukuhan Tim Pemenangan Trumon Raya Padati Lapangan
55 Surat Suara Sudah Tertandai ke Paslon Nomor 3, KIP Aceh Selatan Diminta Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB