Gayo Lues – Kejaksaan Negeri Gayo Lues menggelar Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Anggaran Dana Desa untuk menghindari terjadinya Tindak Pidana Korupsi.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh PJ. Bupati Gayo Lues, PJ. Bupati Bener Meriah dan juga di hadiri Oleh Para Kepala SKPK, Camat, Kepala Desa serta undangan lainnya. Yang dilaksanakan di Aulla Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Jum’at (08/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut, PJ. Bupati Gayo Lues, Drs, H. Alhudri MM, sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Anggaran Dana Desa tersebut sangat mengapresiasi kepada Kajari Gayo Lues dengan kehadiran Kejaksaan Negeri Gayo Lues sungguh bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, Aparatur hingga Masyarakat Kabupaten Gayo Lues, Khususnya dalam Pelayanan dan Penegakan Hukum.
“Salah satunya dengan kegiatan Sosialisasi Anggaran Dana Desa dan Mafia Tanah, sehingga Masyarakat Khususnya Para Kepala Desa dapat memahami Aturan dan Perundang – undangan yang berlaku,” Ucap Alhudri.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gayo Lues, Ismail Fahmi SH dalam Pemaparannya mengatakan, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: 5 Tahun 2023 Yakni Optimalisasi Peran Intelijen melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga nantinya Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di Tengah – Tengah Masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan Publik.
“Sehingga sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan, membangun Indonesia dari pinggiran, yaitu Desa sebagai Garda terdepan dalam Pelayanan Masyarakat agar dapat terlaksana,” Sebut Ismail Fahmi.
Selain itu katanya, kewenangan Kejaksaan tidak hanya dalam melakukan penuntutan namun terdapat kewenangan lain seperti dalam Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Pesantren, Pakem, Ormas, Pengawasan Orang Asing dan jaga Desa.
“Bidang Datun melaksanakan kegiatan penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Tindakan Hukum lain, Pelayanan Hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Hukum sehingga tidak terjadi Pelanggaran Hukum,” Jelas Ismail Fahmi lagi.
Selanjutnya kata Ismail Fahmi, kegiatan jaksa Garda Desa dimaksudkan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara Perangkat Pemerintahan Daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan Aparat Penegak Hukum, dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa di Wilayahnya Masing – masing.
Program Jaksa Garda lanjut Ismail Fahmi, merupakan Wujud sinergi Kejaksaan RI dan kementerian Desa PDTT dalam mengawal pendistribusian dan pemanfaatan Dana Desa sebagai salah satu Program Prioritas Pemerintah, tujuan utama Program Jaga Desa adalah menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi Perangkat Desa Khususnya dalam berkontribusi dan menyampaikan semua permasalahan terkait Pengelolaan Dana Desa.
“Dengan demikian, diharapkan dapat dihindari kesan ketakutan bagi kepala Desa dalam mengelola Anggaran Desa tersebut,” Pungkasnya.
Selain itu, Irbansus Inspektorat Kabupaten Gayo Lues Muhammad Fikar, S.IP, M.IP menjelaskan, Pihak Inspektorat kabupaten Gayo Lues membuka peluang kepada Para Kepala Desa dan Masyarakat untuk berkonsultasi maupun melaporkan terkait permasalahan di Desa Khususnya Pengelolaan Dana Desa.
“Kedepannya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues juga akan melaksanakan kegiatan serupa dan mengundang pihak APH untuk menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi Pelanggaran Hukum yang tidak di inginkan kedepannya,” Cetus Muhammad Fikar.
Di akhir acara, Kepala Kantor Pertanahan Gayo Lues, Edi Pranata, SST dalam pemaparannya mengatakan, Kasus Pertanahan yang terjadi di Negeri ini dari Tahun ke Tahun terus mengalami Tren kenaikan dan sudah terbilang cukup tinggi, berdasarkan Data yang kami kutip dari Direktorat Jenderal penanganan sengketa Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN yang disampaikan pada rapat kerja Nasional Tanggal 22 – Maret Tahun 2022 yang lalu.
Total jumlah kasus Pertanahan yang terjadi pada Tahun 2021 sejumlah 8.111 dimana dari 51 juta bidang Tanah yang terdaftar Tanah yang bermasalah sebanyak 0.015%.
Jika kita Lihat dari sebaran kasus Pertanahan berdasarkan tipologi kata Edi Pranata, kasus yang berkaitan dengan penguasaan dan pemilikan Tanah merupakan tipologi kasus Pertanahan yang paling tinggi yakni lebih dari 50% di susul dengan tipologi penetapan batas/letak bidang.
Jadi, tujuan diselenggarakannya kegiatan ini sudah pasti bertujuan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya berbagai jenis kasus Pertanahan guna memberikan kepastian Hukum dan keadilan mengenai penguasaan, kepemilikan, penggunaan, pemanfaatan Tanah.
“Secara Sosiologis, manusia memiliki hubungan yang sangat kuat dengan Tanah dalam setiap kelompok Masyarakat maupun kepemilikan Tanah untuk kepentingan Umat,” Pungkas Edi Pranata mengahiri. [Red]