2 Milyar Uang Jaminan Perbaikan – Perbaikan Jalan Dalam Kasus “Kejaksaan Ambil Sampel Bijih Besi Pt.Psu Dipelabuhan Tapaktuan” Diduga Berbau Gratifikasi Terselubung

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 23:08 WIB

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SELATAN, BARANEWS | “Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”
(Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan)

Masyarakat aceh selatan percaya pada kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan akan dapat mengungkap dan mengumumkan hasil laboratorium tentang unsur ikutan mineral apa saja yang terkandung dalam sampel bijih besi yang penyidikannya sedang dilakukan oleh kejaksaan negri tapaktuan aceh selatan

Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang tingkat kepercayaan publiknya sangat tinggi antar lembaga penegak hukum yang ada di direpublik ini

Di beberapa rilis lembaga surve, di November 2022 tingkat kepercayaan publik kinerja kejaksaan 77, 4%

Di april 2023 indek kepercaan publik ini terus meningkat mencapai puncaknya kelevel tertinggi 80, 6%

Maka berdasarkan nilai kepercayaan publik tersebutlah kami sebagai bahagian masyarakat aceh selatan “MENGAPRESIASI” dan memotivasi kejaksaan negeri segera dapat menuntaskan kasus tambang yang diduga syarat dengan persoalan pelanggaran hukum pidana tersebut

Diantaranya seperti bunyi butir perjanjian pemeliharaan dan perbaikan jalan yang menjadi topik hangat diskusi serta perbincangan warung kopi masyarakat luas di tapaktuan dan kalangan birokrasi pegawai negri di aceh selatan

Saya kutip satu pasal perjanjian antara pihak Pemda dengan pihak perusahaan

PASAL 6
JAMINAN PERBAIKAN – PERBAIKAN JALAN

(1) Pihak kedua (perusahaan) berhak menyerahkan jaminan perbaikan jalan dalam bentuk garansi bank aceh sebesar 2 milyar kepada pihak pertama (pemda) sebelum penggunaan jalan dilakukan

(2) jaminan harus dapat dicairkan langsung oleh pihak pertama jika pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perbaikan jalan umum yang rusak

(3) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang akan melakukan pengawasan berkala terkait aktifitas penggunaan jalan umum oleh pihak kedua

(4) Pihak pertama akan mengembalikan surat jaminan pihak kedua apabila sudah tidak ada lagi kewajiban untuk memperbaiki jalan umum

Dari butir – butir perjanjian diatas yang dilakukan oleh pihak pertama (pemda) dan pihak kedua (PT. PSU) khusunya PASAL 6 dengan 4 butir ayatnya ini dinilai berdasarkan analisa dampak dan diskusi warung kopi bahwa “PASAL 6” ini terbuka lebar celah yang diduga sebagai “INDUSTRI HUKUM” (istilah hukum Mahfud MD) yang dapat disalah gunakan (karna biaya perbaikan dan perawatan jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten / kota, kecamatan dan desa itu adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang dibiayai oleh APBN, APBA dan APBK)

Tentu tafsiran hukum ini bahagian kebebasan berpendapat yang dilindungi UU

Tetapi hak dan kewajiban kejaksaan negeri tapak tuan aceh selatan jugalah yang akan menyelidikinya dan membuktikan serta mengejar kemana mengalirnya dana 2 Milyar tersebut

Pendapat yang lebih sederhana lagi kami sampaikan bahwa bila PT. PSU punya kesadaran yang lebih positif dan konstruktif

Maka uang yang 2 Milyar itu semestinya diberikan pada Pemda Aceh selatan dalam bentuk hibah (sebagai kopensasi atau partisipasi aktif kontribusi dari pihak PT. PSU untuk dana pembangunan daerah) yang disetorkan via bank aceh ke rekening bahagian pendapatan di BPKD supaya dibukukan sebagai pendapatan asli daerah (PAD)

Harapan dan keyakinan masyarakat pada pihak kejaksaan negeri tapaktuan aceh selatan segera ungkap kasus tambang ini secara terang benderang, “TRANSPARAN dan AKUNTABEL”

T.Sukandi For-PAS

Berita Terkait

Ketua Alumni Pendidikan Kader Ulama ( PKU ) Aceh Selatan Tgk. Mujiburrahman : Jangan Ada Ormas Gagal Paham Qanun Aceh Untuk Jadi Anggota MPU
Optimalkan Penggunaan Aset Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan Gelar Apel Kendaraan Dinas
Bupati Aceh Selatan Diminta Evaluasi IUP Eksplorasi Pertambangan Minerba di Aceh Selatan
Sesuai Arahan Bupati, Wabup H Baital Mukadis Bergerak Cepat Tinjau Dampak Banjir di Kluet Timur dan Kluet Tengah
Pengelolaan Pertambangan di Aceh Selama Ini Dinilai Belum Berpihak kepada Rakyat
Akun Whats App Palsu Catut Foto dan Nama Bupati H Mirwan MS, Masyarakat Diminta Hati-hati
Novi Rosmita Laksanakan Reses II Bersama Pemuda dan Mahasiswa Berprestasi Aceh Selatan di Bulan Ramadhan
Seribuan Tim Pemenangan MANIS Gelar Buka Puasa Bersama di Rumoh Agam, Dihadiri Langsung Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 19:08 WIB

Bukti Pendukung Tidak Ada, Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRK Bener Meriah Dihentikan.

Rabu, 9 April 2025 - 20:56 WIB

Akses Jalan Samar Kilang Sudah Dapat Dilalui

Rabu, 9 April 2025 - 20:55 WIB

Pemkab Bener Meriah Gali Potensi Usaha Guna Tingkatkan PAD

Rabu, 9 April 2025 - 14:06 WIB

Kondisi Jalan Rusak, Wisata Samar Kilang Sepi Pengunjung

Selasa, 8 April 2025 - 17:15 WIB

21 – 27 April, Event Pacuan Kuda Piala Kapolres Cup Bener Meriah Digelar

Senin, 7 April 2025 - 21:00 WIB

Sejumlah Pemilik Kuda Pacu, Lakukan Audensi Dengan Bupati Bener Meriah

Kamis, 3 April 2025 - 23:37 WIB

PT. Tasbih Amanah Bersama Bener Meriah, Berangkatkan 40 Orang Jamaah Umroh

Rabu, 2 April 2025 - 00:33 WIB

Bupati Bener Meriah Marah Besar ! Masyarakat Keluhkan Air Sungai Menjadi Keruh

Berita Terbaru

GAYO LUES

Peringati HUT ke-23 Kabupaten Gayo Lues, Pemkab Gelar Seminar

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:43 WIB

JAKARTA

Mualem, Kepala Daerah Pertama di Terima AHY

Sabtu, 12 Apr 2025 - 00:19 WIB