Suka Makmue : Pasca penutupan HGU PT. Kharisma Iskandar Muda (PT. KIM), yang berlokasi di Daerah Kecamatan Tadu Raya dan Kecamatan Beutong. Bupati Nagan Raya banjir dukungan termasuk dari Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain, SH.
Disaat sejumlah awak media menghubungi Zulkarnain.SH Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya terkait langkah Bupati Nagan Raya Zulkarnain memberi apresiasi yang tinggi serta menyatakan dukungan penuh kepada Bupati Nagan Raya serta Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non Perizinan dari Pemkab Nagan Raya yang dipimpin Kadis DPMPTSP Ir. H. Hizbulwatan. Kata Zulkarnain dengan sapaan Bang Nen Latong.
Zulkarnain Mantan Aktifin Nagan Raya Dalam catatan terkait PT.KIM Memiliki rekam jejak yang kurang baik dalam pengelolaan bisnisnya di Kabupaten Nagan Raya. Baik terkait pengelolaan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) maupun dalam pengelolaan HGU-nya. Ucapnya. Selasa , 27/1/2026
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Zulkarnain memaparkan bahwa PT. KIM pernah di bekukan izin lingkungan oleh Pemkab Nagan Raya setelah kita investigasi lapangan dan merekomendasikan pembekuan izin lingkungan atas temuan pencemaran lingkungan karena pengelolaan limbah yang tidak baik.
Disamping itu dalam pengelolaan HGU, PT KIM kerab bersengketa lahan dengan masyarakat sekitar dan tidak pernah diselesaikan secara baik dan bermartabat dan bahkan cenderung menggunakan tangan besi di lapangan sehingga masyarakat merasa tertindas dan terintimidasi.
Kami pernah memanggil perusahaan tersebut dalam kasus penyerobotan lahan masyarakat yang sudah bersertifikat yang diperuntukkan untuk program plasma PT. Fajar Bayzuri.
PT. KIM juga melakukan pelanggaran atas izin HGU karena tidak menggarapnya tepat waktu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Disamping itu, tapal batas HGU tidak dipasang sehingga sering terjadinya konflik agraria dengan masyarakat.
Dalam pemenuhan tanggung jawab CSR, PT. KIM tidak menerapkan management yang transparan. Permintaan Laporan Keuangan oleh Bupati Nagan Raya sebagai standar pijakan penetapan nilai CSR diabaikan dan tidak dipenuhi. Pasca take over perusahan tidak melaksanakan tanggung jawab CSR.
Karena itu, tindakan Pemkab dengan menjatuhkan sanksi hukum terhadap PT. KIM adalah tindakan yang tepat dan patut didukung oleh semua pihak. Bahkan jika PT. KIM membuat perlawanan hukum terhadap Pemkab, DPRK Nagan Raya siap mem-backup Pemkab Nagan Raya.
Bukan hanya sanksi penutupan izin sementara, Kadis Perkebunan juga perlu mengeluarkan Surat Peringatan kepada PT. KIM atas area HGO yang tidak digarapnya. Jika pada jangka waktu tertentu yang diatur perundang-undangan PT. KIM dinilai wanprestasi, maka HGUnya dapat dicabut.
“Hampir semua perusahaan perkebunan di Nagan Raya berselemak masalah”.
Oleh karena itu, kita minta Pemkab Nagan Raya agar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh perusahaan sesuai dengan masalahnya masing-masing. Serta menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran hukum yang serius.
Sekarang saatnya Pemkab melakukan perbaikan untuk memperbaiki kondisi ekonomi daerah dan masyarakat yang sudah terpuruk.
Kami percaya Pemkab Nagan Raya memiliki komitmen kuat untuk mengantarkan masyarakat ke gerbang kesejahteraan. ( Red )







































