Walaupun ada izin, Perwal Tetap Harus Dipedomani Karena Kedudukan Lebih Tinggi

HW

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 05:55 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Keterangan Foto):
Jl. Lintas Sumatra, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Gambar Spanduk dijembatan, Dibawah Tiang Lampu.


baranewsaceh.co, Banda Aceh –
Walaupun pemasangan spanduk Irwan Djohan sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh, aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame tetap harus dipedomani. Perwal ini, yang mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame, mencakup larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun. Jum’at 5 Juli 2024

Menurut Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa memasang tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah salah satu tindakan yang dilarang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keamanan kota, serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, spanduk Irwan Djohan terlihat terpasang di ornamen lampu jalan jembatan di kawasan Punge Jorong, Banda Aceh. Pemasangan ini jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perwal, meskipun ada izin resmi yang telah diberikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang peduli terhadap tata tertib dan keindahan kota.

Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Satpol PP, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan aturan Perwal. Penegakan aturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk tim kampanye calon kepala daerah, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

“Perwal dibuat bukan tanpa alasan, tetapi untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Oleh karena itu, siapa pun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak terhadap peraturan yang ada.

Tidak hanya spanduk Irwan Djohan, tetapi semua atribut reklame yang melanggar Perwal harus ditindak. Hal ini untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kota Banda Aceh tetap tertata dengan baik dan tidak semrawut oleh pemasangan reklame yang sembarangan. Kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mencapainya.

Dalam situasi ini, koordinasi antara pihak pemerintah, Satpol PP, dan masyarakat sangat diperlukan. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik dengan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sedangkan masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Akhirnya, kepatuhan terhadap Perwal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat. Dengan demikian, Banda Aceh dapat menjadi kota yang lebih indah, tertib, dan nyaman untuk semua warganya. Semoga semua pihak dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan hal tersebut.

Berita Terkait

Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Ketua BEM Fakultas Teknik Abulyatama Aceh Mendorong Rektorat Baru Segera Melaksanakan Pelantikan Dan Meminta Presma Unaya Mundur Dari Jabatannya.
Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 16:58 WIB

Akses Jalan Raje Bintang Pulonas Baru Sudah Dibuka

Minggu, 16 Maret 2025 - 07:03 WIB

Dituding Gelembungkan Jumlah Siswa Untuk Dana BOS, Kepsek SMA 1 Lawe Sigala gala Bantah Hal Tersebut.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:35 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:25 WIB

Safari Ramadhan TIM VI Pemkab Agara Buka Puasa dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:33 WIB

Satu Lagi Napi Yang Kabur Menyerahkan Diri. Fakhry : Napi Yang Meyerahkan Diri Akan Diperlakukan Secara Manusiawi.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:56 WIB

Selama Dua Tahun Lebih Menjadi Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, S.I.K, M.H: Banyak Prestasi dan Sukses Memberantas Narkoba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:27 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Gelar Safari Ramadhan di 8 Kecamatan, Serta Salurkan Bantuan Sebesar 97 Juta

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:01 WIB

Buntut Kaburnya Puluhan Napi Lapas Kelas IIB Kutacane : Persoalan Makanan Diusut

Berita Terbaru