Walaupun ada izin, Perwal Tetap Harus Dipedomani Karena Kedudukan Lebih Tinggi

HW

- Redaksi

Jumat, 5 Juli 2024 - 05:55 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Keterangan Foto):
Jl. Lintas Sumatra, Punge Jurong, Kec. Meuraxa, Kota Banda Aceh, Gambar Spanduk dijembatan, Dibawah Tiang Lampu.


baranewsaceh.co, Banda Aceh –
Walaupun pemasangan spanduk Irwan Djohan sudah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Banda Aceh, aturan yang lebih tinggi seperti Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame tetap harus dipedomani. Perwal ini, yang mengatur secara ketat penyelenggaraan reklame, mencakup larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh pihak manapun. Jum’at 5 Juli 2024

Menurut Bab VII tentang Larangan Memasang Reklame Pasal 10, Poin F, dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa memasang tiang penyangga umbul-umbul yang menempel dan dipaku pada batang pohon atau ornamen lampu jalan adalah salah satu tindakan yang dilarang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika dan keamanan kota, serta melindungi fasilitas umum dari kerusakan.

Namun, spanduk Irwan Djohan terlihat terpasang di ornamen lampu jalan jembatan di kawasan Punge Jorong, Banda Aceh. Pemasangan ini jelas melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam Perwal, meskipun ada izin resmi yang telah diberikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat yang peduli terhadap tata tertib dan keindahan kota.

Pemerintah Kota Banda Aceh, khususnya Satpol PP, diharapkan dapat mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pemasangan atribut kampanye yang tidak sesuai dengan aturan Perwal. Penegakan aturan ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak, termasuk tim kampanye calon kepala daerah, mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

“Perwal dibuat bukan tanpa alasan, tetapi untuk menjaga ketertiban dan keindahan kota. Oleh karena itu, siapa pun yang melanggar harus ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia juga menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak terhadap peraturan yang ada.

Baca Juga :  Karang Taruna Aceh Dilantik, Begini Harapan Ketua Karang Taruna Aceh Utara

Tidak hanya spanduk Irwan Djohan, tetapi semua atribut reklame yang melanggar Perwal harus ditindak. Hal ini untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa kota Banda Aceh tetap tertata dengan baik dan tidak semrawut oleh pemasangan reklame yang sembarangan. Kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci untuk mencapainya.

Dalam situasi ini, koordinasi antara pihak pemerintah, Satpol PP, dan masyarakat sangat diperlukan. Pemerintah harus memberikan contoh yang baik dengan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, sedangkan masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.

Akhirnya, kepatuhan terhadap Perwal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga semua elemen masyarakat. Dengan demikian, Banda Aceh dapat menjadi kota yang lebih indah, tertib, dan nyaman untuk semua warganya. Semoga semua pihak dapat berkontribusi positif dalam mewujudkan hal tersebut.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPR Aceh Puji Langkah Cepat Pj Gubernur Safrizal Tangani Banjir di Aceh Tenggara
Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:02 WIB

Pj Bupati Taufik dan Bupati Terpilih Salim Fakhri Apresiasi Cepat Tanggap Pj Gubernur Aceh dan Kadis PUPR

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:55 WIB

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:40 WIB

KIP Agara Tetapkan Salim Fakhri – Heri Al Hilal Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:17 WIB

Upacara Hari Amal Bhakti (HAB) Ke-79 Kementrian Agama RI Ummat Rukun Menuju Indonesia Emas

Selasa, 7 Januari 2025 - 11:32 WIB

Keberhasilan Pj Bupati Taufik ST M.Si Dalam Membangun Aceh Tenggara

Jumat, 3 Januari 2025 - 20:40 WIB

Kamtibmas Agara Kondusif, Para Tokoh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Tahun 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:32 WIB

Pj Bupati Aceh Tenggara Adakan Rekor Bahas Penanganan Banjir

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:01 WIB

Tim Safihi Gayo peduli Terhadap Musibah banjir di Suka Makmur kecamatan Semadam

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:55 WIB