Aceh Besar – Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Naisabur, mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kedatangan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri ke Aceh Besar dalam rangka melakukan pengawasan pengelolaan keuangan di kabupaten itu.
Menurut Naisabur, kedatangan Tim Itjen Kemendagri ini menjadi penting untuk memastikan pengelolaan keuangan atau Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap mudah-mudahan dengan turunnya tim pemeriksaan Itjen Kemendagri ke Aceh Besar dapat meng clear kan polemik terkait keresahan masyarakat tentang keuangan atau anggaran pendapatan belanja kabupaten (APBN) 2025 berjalan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yg berlaku.
“Masyarakat Aceh Besar sangat resah dengan polemik berbagai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemerintahan di Aceh Besar,sehingga dengan adanya hasil pemeriksaan menjadi terang – menderang ,”tegas Politisi Partai Aceh itu pada media ini, Selasa 4 Februari 2025.
Naisabur berpendapat bahwa kepentingan masyarakat banyak diatas segala-galanya, apalagi ditambah perekomian warga yang semakin sulit karena belum ada tanda-tanda realisasi APBK Aceh Besar 2025.
“Kita menyadari bahwa pergerakan ekonomi di masyarakat sangat tergantung dengan realisasi APBK, oleh sebab itu, dengan kedatangan Tim Itjen Kemendagri ini bisa memastikan penggunaan APBK 2025 segera direalisasikan,” harap Keuchik Naisabur.
Naisabur juga mengharapkan agar semua pihak menahan diri dan tidak lagi memperkeruh suasana di Aceh Besar, mengingat dengan telah turunnya Tim Itjen Kementrian untuk menyelesaikan persoalan APBK Aceh Besar 2025 maka akan segera direalisasikan.
Sebelumnya, diberitakan bahwa tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi di Aceh Besar. Menurut informasi, ada tiga orang yang diperiksa secara marathon di berbagai tempat di Banda Aceh, termasuk Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto.
Kedatangan Tim Itjen Kemendagri berdasarkan surat tugas nomor 700.1.2/79-ST/IJ tanggal 2 Februari 2025 yang dikeluarkan Itjen Kemendagri dan menugaskan tiga orang untuk turun ke Aceh Besar. Mereka adalah Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP, M.AP, Muhammad Aldo Ferdian, dan Muhammad Iron Darmawan, S.Tr.IP. Tim bertugas tanggal 2 s.d 6 Februari 2025.
Setelah menyelesaikan tugasnya, tim diminta melaporkan hasil pemeriksaan terhadap Iswanto kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja sejak selesai pelaksanaan tugas. (RED)