Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan

AUTHOR : BENAR NEWS INDONESIA

- Redaksi

Minggu, 6 April 2025 - 02:52 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis sebut banyak personel militer terlibat pidana umum, namun sistem peradilan militer kerap memberikan impunitas.

JAKARTA | Tiga prajurit Angkatan Laut divonis penjara dan dua anggota militer lainnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/3) dalam dua kasus pembunuhan dengan senjata api yang mencoreng institusi Tentara Nasional Indonesia.

Vonis terhadap para prajurit dibacakan hanya beberapa hari setelah Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang TNI, amendemen yang dikhawatirkan akan semakin memperbesar pengaruh militer dalam kehidupan sipil.

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Jakarta atas kasus pembunuhan berencana terhadap Ilyas Abdurrahman, seorang pemilik rental mobil. Sementara itu, Sersan Satu Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kejahatan tersebut.

Hakim Letnan Kolonel Arif Rachman menyatakan bahwa kedua terdakwa utama “terbukti secara sah dan meyakinkan” melakukan pembunuhan berencana dan penadahan kendaraan yang sebelumnya disewakan kepada mereka oleh korban.

Peristiwa ini terjadi pada Januari di tempat peristirahatan di jalan tol Jakarta-Merak, ketika Ilyas berusaha mengambil kembali mobilnya yang disewakan. Namun, dua prajurit tersebut justru menembak korban hingga tewas.

Selain hukuman penjara, ketiganya juga dipecat dari dinas militer.

Kasus ini bukan satu-satunya yang melibatkan anggota TNI tahun ini.

Di Aceh, Kelasi Dua Dede Irawan, seorang prajurit Angkatan Laut, diduga menembak mati Hasfiani, seorang agen penyewaan mobil pada pertengahan Maret. Dede kemudian memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di hutan.

Sementara di Lampung, dua prajurit TNI Angkatan Darat, Kopral Dua Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu Yohanes Lubis, ditetapkan sebagai tersangka atas penembakan tiga polisi dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, bulan ini.

Ketiga korban adalah Kapolsek Negara Batin Ajun Komisaris Lusiyanto, serta dua anggotanya, Ajun Inspektur Polisi Dua Petrus Apriyanto dan Brigadir Polisi Satu Ghalib Surya Ganta.

“Terduga Kopral Dua Basarsyah menjadi tersangka penembakan, sementara Yohanes Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian,” ujar Mayor Jenderal Eka Wijaya Permana, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Kasus ini menimbulkan spekulasi bahwa penggerebekan terjadi akibat perselisihan uang setoran antara polisi dan pengelola judi. Namun demikian, Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal Helmy Santika membantahnya, menyebutnya itu sekadar asumsi.

Menurut catatan Imparsial, sepanjang 2024 hingga Maret 2025, terdapat 10 kasus penembakan oleh anggota TNI, dengan korban delapan warga sipil tewas dan 12 lainnya luka berat.

Dalam periode yang sama, Imparsial juga mencatat 41 kasus kekerasan yang melibatkan prajurit TNI, dengan 17 korban meninggal dunia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, menilai kasus-kasus ini menunjukkan bahwa banyak personel militer yang terlibat dalam kejahatan pidana umum. Namun, ia menyoroti bahwa sistem peradilan militer kerap memberikan impunitas bagi anggota TNI.

“Vonis bersalah ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk segera merevisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” ujar Wirya.

Menurutnya, pengadilan militer seharusnya hanya menangani pelanggaran disiplin internal, sementara anggota TNI yang melakukan kejahatan sipil harus diadili di pengadilan umum, sebagaimana warga negara lainnya.

Kasus hukum yang melibatkan anggota TNI terjadi saat institusi ini mendapat sorotan karena upaya pemerintah untuk semakin memperkuat peran militer di sektor sipil.

Pengesahan revisi Undang-Undang TNI pada 20 Maret ini menambah jumlah jabatan sipil yang dapat diisi oleh perwira aktif, dari 10 posisi menjadi 14 posisi, termasuk di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Selain itu, revisi UU TNI juga memperluas tugas operasi militer selain perang. Jika sebelumnya militer hanya memiliki 14 tugas, kini jumlahnya bertambah menjadi 16 tugas, termasuk keterlibatan dalam pertahanan siber dan operasi perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

Para pegiat hak asasi manusia khawatir bahwa perubahan ini akan memperburuk tren impunitas di tubuh TNI.

Selain kasus kekerasan, pengawasan terhadap korupsi di tubuh TNI juga dipertanyakan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengkritik sistem peradilan militer yang sering dianggap tebang pilih.

Ia merujuk pada penghentian pengusutan terhadap lima dari enam anggota TNI yang diduga terlibat dalam korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland-101 dengan dalih kurang bukti. Sementara itu, warga sipil yang terlibat dalam kasus yang sama sudah divonis 10 tahun penjara, ujar Wana.

Menurutnya, kasus ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak transparan dan berpotensi digunakan untuk melindungi prajurit yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

“Penghentian perkara ini patut diduga untuk menyelamatkan pihak lain dan semakin mempertebal adanya indikasi impunitas terhadap anggota tentara yang melakukan [pidana korupsi] di wilayah sipil,” ujar Wana.

BenarNews mencoba menghubungi Brigadir Jenderal Kristomei Sianturi, Juru Bicara TNI, untuk meminta tanggapan atas kritik terhadap revisi UU TNI dan reformasi peradilan militer. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak militer. (Arie Firdaus/Benar News Indonesia)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencabulan dan Penganiayaan terhadap Adik Habib Bahar bin Smith di Pamulang
Bela Kehormatan Adik dari Dugaan Pencabulan, Zein bin Smith Dikeroyok hingga Alami Luka Tusuk
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Satresnarkoba Polres Aceh Utara Tangkap Kurir Ganja, 72 Bal dan 1 Karung Barang Bukti Disita
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Bea Cukai Kendari Bongkar Penimbunan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah di Bau-Bau

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 06:50 WIB

TK IT Az-Zahra Takengon Gelar Pentas Seni dan Wisuda Angkatan XIII, Bunda PAUD Apresiasi Peran Pendidikan Anak Usia Dini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:28 WIB

Kebakaran Hebat di Timangan Gading, Dua Rumah Ludes Terbakar, Satu Rumah Terdampak

Kamis, 5 Juni 2025 - 03:32 WIB

Wakil Ketua DPRK Ingatkan Pemkab Aceh Tengah Perketat Pengawasan Harga Bahan Pokok Jelang Iduladha 1446 H

Kamis, 29 Mei 2025 - 02:44 WIB

Jelang Idul Adha, DPRK Aceh Tengah Ingatkan Pentingnya Seleksi Hewan Kurban Sehat

Jumat, 23 Mei 2025 - 04:04 WIB

Jelang PORA, Pemda, DPRK Dan KONI Aceh Tengah Gelar Rapat Koordinasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:40 WIB

Coffee Shop Portola Grand Renggali Hotel Jadi Saksi Pengumuman Pemenang Umrah

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:48 WIB

Terungkap! Ruko di Aceh Tengah Jadi Markas Penimbunan BBM Ilegal

Senin, 19 Mei 2025 - 14:32 WIB

Ketua Yayasan Ubudiyah dan Rombongan PPA Temui Bupati Aceh Tengah, Bahas MoU Pendidikan dan Ekspor Kopi ke China

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Kakek di Aceh Tenggara Diduga Cabuli Cucu Kandung Berulang Kali

Kamis, 19 Jun 2025 - 01:11 WIB