Usman Lamreung: Amanah Qanun Aceh Tentang Pilkada, Bagaimana Bustami Hamzah Harusnya?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 13 September 2024 - 19:28 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH-Batas waktu pergantian bakal calon wagub yang berpasangan dengan bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus diserahkan ke Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Aceh 7 hari kerja, hal ini sudah pernah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh beberapa hari yang lalu di media.

Merujuk dari peraturan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 38 dapat mengajukan penggantian calon yang meninggal paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan dan peresmian sebagai pasangan calon oleh KIP, Kata Usman Lamreung (Pengamat Politik Aceh), Jumat (13/9/2024).

Baca Juga :  Sontak Ramai, Pj Bupati Haili Yoga hibur pengunjung PKA di Anjungan Bener Meriah

Berdasarkan Qanun Aceh tersebut bakal calon gubernur Bustami Hamzah sudah harus menyerahkan calon pengganti wagub pada tanggal 12 Sepetember 2024, bila melewati batas waktu yang sudah ditentukan, bisa jadi pasangan calon gubernur Bustami Hamzah akan gugur.

Baca Juga :  PLT Kepala DPM-PTSP Ambil Kesempatan karena Calon Tetangga

Harapan seluruh rakyat Aceh penting untuk menghormati qanun Aceh dan dijalankan dengan sebenarnya, ini adalah produk hukum yang kita miliki, yang dibuat sesuai dengan kekhususan kita, artinya silakan dijalankan semestinya, jelas Usman Lamreung. (TA)

Berita Terkait

Iskandar Pj Bupati Nagan Raya Ganti FIFA Usai Dilantik Iskandar Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Jika Mualem – Dek Fad Terpilih Memimpin Aceh Tanah Kuburan Umum Gratis
Didepan Timses Badan Pemenangan Aceh, Dek Fad Minta Timnya Terus Menyapa Masyarakat
Calon walikota Irwan Djohan Dinilai Tidak Pro Rakyat
Yudi Cot Ara: Aminullah-Isnaini Pemimpin Peduli Ekonomi, Pemuda, dan Olahraga
Dek Fadh Dianugerahi Siwah Pusaka Keturunan Raja Aceh
Soal Adanya Pelanggaran di Pilkada, Polisi Diminta Ambil Langkah Tegas
Rakyat Aceh Bertanya, Apa Yang Sudah Dilakukan Bustami Hamzah Saat Menjadi Pj Gubernur Aceh?

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:09 WIB

Dalam Waktu Dekat Ini, Investor Asing Asal Prancis Akan Lakukan MoU Dengan Pihak PT. Leuser Pancholi Sinergi.

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Seolah Menjadi Kebiasaan | BPBD GaLus Terkesan Tutup Mata Abai Terhadap Bencana Menimpa Masyarakat

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:04 WIB

Penangkapan WNA Asal Perancis Oleh Pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Menuai Kecaman Dari Berbagai Pihak

Jumat, 11 Oktober 2024 - 21:05 WIB

Ini Nama Para Calon Kepala Daerah Dukungan BaraJP di RAKERNAS Tahun 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:28 WIB

Babinsa Bersama Badan Penyuluh Pertanian Melakukan Pendampingan Kepada Petani Di Wilayah Kecamatan Blangpegayon

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Musim Penghujan, Babinsa Koramil 07/Blangjerango Himbau Warga Waspada Bencana Alam

Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:42 WIB

Petani Milenial Kecewa Kepada Imigrasi Aceh Tengah Atas Penangkapan Investor Prancis di Gayo Lues

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Bhakti Sosial Menyambut Hut Korps Brimob Polri Ke-79

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Personil Brimob Bantu Evakuasi Korban Banjir Di Nagan Raya.

Sabtu, 12 Okt 2024 - 15:50 WIB