Gayo Lue, Baranews s – Unit Resmob dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali berhasil mengamankan Satu Orang yang diduga melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dibawah Umur.
Menurut Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah SH, Jum’at (17/05/2024) menjelaskan, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan dan dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik melakukan penangkapan kepada terlapor dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah menambahkan, kejadian tersebut terjadi Bulan Januari pada Hari Minggu 31 – Maret – 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Tongra Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.
Perlu kami laporkan Kata Kasatreskrim, Pada Hari Kamis Tanggal 16 – Mei – 2024, Korban menceritakan kepada Keluarganya termasuk Pelapor, bahwa Pada Bulan Januari 2024, dan pada Hari Minggu Tanggal 31 – Maret – 2024, Korban sudah diperkosa dan dilecehkan oleh Pelaku yang berinisial MD yang termasuk Sepupu Ipar Korban.
“Awal mula terjadi kejadian Pemerkosaan tersebut, Tersangka MD mendatangi Rumah Korban dan membujuk, merayu dan memaksa Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Mendengar cerita tersebut kepada keluarganya, kemudian orang tua Korban mewakilinya kepada Bibik Korban untuk membuat laporan ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan Proses Hukum,” Jelas Iptu. Abidinsyah SH.
Menindak lanjuti laporan tersebut Tambah Kasatreskrim Polres Gayo Lues ini, Pada Jum’at Tanggal 17 – Mei – 2024, Pas Pukul 01. 00 WIB, langsung kita perintahkan Kanit Resmob untuk menanggapi laporan Masyarakat tersebut, adanya korban pelecehan seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh abang Ipar dari Korban tersebut.
Dan akhirnya Kanit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues langsung berkoordinasi dengan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues menyiapkan segala Administrasi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi.
Setelah penyidik meyakini dua alat bukti, penyidik membuat Administrasi penetapan tersangka dan Administrasi penangkapan terhadap Tersangka.
Selanjutnya Ujarnya, Tim Resmob beserta Unit IV PPA Satreskrim mencari informasi keberadaan Pelaku, setelah Tim Mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, Tim Unit Resmob bersama Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues langsung bergegas menuju ke kediaman Pelaku di rumah mertuanya di Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun.
“Pada Pukul 04.50 WIB Penyidik sampai di Kediaman Pelaku pemerkosaan Korban tersebut, Pada akhirnya pas Pukul 05.00 WIB, Tim Unit Resmob dan Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan Pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya, dan langsung mengintrogasi pelaku, dan Pelaku mengakui semua perbuatannya dan akhirnya petugas langsung membawa Pelaku ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kasatreskrim Polres Gayo Lues.
Alat bukti dan barang bukti yang diamankan oleh Petugas antara lain:
Visum Et Refertum
Keterangan Saksi
Pakaian Korban Pada saat kejadian. []