Unit Resmob Dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, Amankan Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Anak dibawah Umur.

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:52 WIB

501,325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lue, Baranews s – Unit Resmob dan Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues Kembali berhasil mengamankan Satu Orang yang diduga melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dibawah Umur.

Menurut Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setyawan Eko Prasetiya SH SIK melalui Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah SH, Jum’at (17/05/2024) menjelaskan, Pelaku Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan dan dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah, sehingga penyidik melakukan penangkapan kepada terlapor dan menetapkan terlapor sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Kasatreskrim Iptu. Abidinsyah menambahkan, kejadian tersebut terjadi Bulan Januari pada Hari Minggu 31 – Maret – 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Tongra Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.

Perlu kami laporkan Kata Kasatreskrim, Pada Hari Kamis Tanggal 16 – Mei – 2024, Korban menceritakan kepada Keluarganya termasuk Pelapor, bahwa Pada Bulan Januari 2024, dan pada Hari Minggu Tanggal 31 – Maret – 2024, Korban sudah diperkosa dan dilecehkan oleh Pelaku yang berinisial MD yang termasuk Sepupu Ipar Korban.

“Awal mula terjadi kejadian Pemerkosaan tersebut, Tersangka MD mendatangi Rumah Korban dan membujuk, merayu dan memaksa Korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Mendengar cerita tersebut kepada keluarganya, kemudian orang tua Korban mewakilinya kepada Bibik Korban untuk membuat laporan ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan Proses Hukum,” Jelas Iptu. Abidinsyah SH.

Menindak lanjuti laporan tersebut Tambah Kasatreskrim Polres Gayo Lues ini, Pada Jum’at Tanggal 17 – Mei – 2024, Pas Pukul 01. 00 WIB, langsung kita perintahkan Kanit Resmob untuk menanggapi laporan Masyarakat tersebut, adanya korban pelecehan seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh abang Ipar dari Korban tersebut.

Dan akhirnya Kanit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues langsung berkoordinasi dengan Kanit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues menyiapkan segala Administrasi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap Saksi-saksi.

Setelah penyidik meyakini dua alat bukti, penyidik membuat Administrasi penetapan tersangka dan Administrasi penangkapan terhadap Tersangka.

Selanjutnya Ujarnya, Tim Resmob beserta Unit IV PPA Satreskrim mencari informasi keberadaan Pelaku, setelah Tim Mendapatkan informasi keberadaan Pelaku, Tim Unit Resmob bersama Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues langsung bergegas menuju ke kediaman Pelaku di rumah mertuanya di Desa Persada Tongra Kecamatan Terangun.

“Pada Pukul 04.50 WIB Penyidik sampai di Kediaman Pelaku pemerkosaan Korban tersebut, Pada akhirnya pas Pukul 05.00 WIB, Tim Unit Resmob dan Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Gayo Lues berhasil mengamankan Pelaku yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya, dan langsung mengintrogasi pelaku, dan Pelaku mengakui semua perbuatannya dan akhirnya petugas langsung membawa Pelaku ke Mapolres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkas Kasatreskrim Polres Gayo Lues.

Alat bukti dan barang bukti yang diamankan oleh Petugas antara lain:
Visum Et Refertum
Keterangan Saksi
Pakaian Korban Pada saat kejadian. []

Berita Terkait

Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Petani Tanam Padi
Babinsa ciptakan keakraban dengan Warga Binaan melalui Komsos 
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang bantu warga membuat lantai pertapakan
Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Serah Terima Jabatan Komandan Kodim 0113/ Gayo Lues
Resahkan Masyarakat, Seorang Pria di Mataram Nyamar Jadi Wanita saat di Masjid dan Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 23:01 WIB

Bukan Cerita Pendekar, Ini Cerita Bupati

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:56 WIB

SEMMI PC Meminta Bupati Aceh Tamiang Untuk Segera Memberikan Tanda Berupa Stiker Identitas Pada Seluruh Aset Daerah

Senin, 20 Januari 2025 - 20:11 WIB

Paripurna DPR-K Aceh Tamiang tetapkan ARMIA FAHMI-ISMAIL Bupati Aceh Tamiang

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:34 WIB

Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Sesuai Jadwal

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:19 WIB

Fadlon,S.H Ketua DPR-K Aceh Tamiang Sepakat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh sesuai Jadwal

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:12 WIB

Polres Aceh Tamiang Ungkap Kasus Narkotika Jenis Kokain Senilai Rp 4 Miliar

Rabu, 18 Desember 2024 - 05:16 WIB

LSM Garang Nilai Polres Aceh Tamiang Sukses Ciptakan Pilkada Damai 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:17 WIB

Tokoh Masyarakat Apresiasi Polres Aceh Tamiang Soal Pengamanan Pilkada 2024

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

Abu Muda Syukri Wali Terima Kunjungan Kerja Kombes Pol Zuhdi Batubara

Minggu, 20 Apr 2025 - 16:17 WIB

ACEH TENGGARA

Rutinitas Mingguan, Bupati Ajak ASN dan Masyarakat Senam Jantung Sehat

Minggu, 20 Apr 2025 - 13:30 WIB

GAYO LUES

Sukseskan Swasembada Pangan, Babinsa Dampingi Petani Tanam Padi

Minggu, 20 Apr 2025 - 09:48 WIB

ACEH SELATAN

Abu Muda Syukri Wali Terima Kunjungan Komandan Brimob Polda Aceh

Minggu, 20 Apr 2025 - 01:28 WIB

ACEH TENGGARA

Diduga Akibat Korsleting Listrik, 3 Rumah dan 1 Tempat Ibadah Hangus

Sabtu, 19 Apr 2025 - 23:27 WIB

https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=