TTI Surati LKPP Terkait Pengawasan dan Pembangunan Bunker pada RSZA Banda Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 02:00 WIB

50204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP melalui Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Dalam surat nya TTI meminta petunjuk dan kepastian hukum terhadap kebijakan Direktur RSZA selaku Pengguna Anggaran PA pada kegiatan tersebut.

“Pengguna Anggaran PA dalam hal ini dijabat oleh Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh membuat kebijakan pengadaan pembangunan Bunker dan konsultan pengawas dengan metode Epurchasing atau dikenal ekatalog konstruksi. Kebijakan PA dinilai Transparansi Tender Indonesia (TTI) melebihi batas kewenangannya dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum,” ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Kamis 1 Agustus 2024.

Dimana, kata Nasruddin, pekerjaan Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker yang pagu anggarannya mencapai Rp.20,8 Milyar dinilai sebuah pekerjaan komplek dan membutuhkan perusahaan dan tenaga ahli yang sudah mempunyai pengalaman membangun paket pekerjaan konstruksi sejenis. Untuk memilih penyedia yang sesuai dengan kemampuan tekhnis, tenaga ahli, peralatan, dan kemampuan keuangan dibutuhkan Pokja Pemilihan dalam menilai penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, tidak cukup dilakukan dengan cara “Klik” di ekatalog saja.

“Begitu juga pekerjaan Konsultan Pengawas harus dipilih oleh Pokja Pemilihan jika nilai Pagu atau HPS nya diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Pekerjaan Konsultan belum diatur tata cara pemilihannya melalui Ekatalog karena pekerjaan konsultan adalah penyedia jasa bukan penyedia barang sehingga barang atau output nya tidak tersedia di etalase elektronik,” ujarnya.

Nasruddin menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan katalog elektronik salah satu diantarannya barang yang akan dibeli atau digunakan adalah barang yang digunakan secara berulang oleh daerah dan instansi lainnya bukan barang paket per paket. Pmbangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA Banda Aceh adalah kebutuhan satu instansi atau tertentu saja sehingga tidak memenuhi syarat dikatagorikan dalam Ekatalog Konstruksi.

Baca Juga :  Muyashir Asriyan Haikal: KIP Aceh Didesak Segera Klarifikasi Terkait Ricuh Debat ke-3

TTI meminta pendapat LKPP atas dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan Negara KORUPSi jika dihitung dari selisih penawaran Tender dan Penunjukan Langsung atau ekatalog. Korupsi dapat didefinisikan memperkaya diri sendiri. Koorporasi dan pihak lain dari kebijakan yang diputuskan oleh pejabat Negara.

“Semoga saja keputusan LKPP dapat menjadi rujukan dan pedoman dalam menyelesaikan kasus yang sama dan dapat juga dijadikan Yurisprudensi dikemudian hari. Jika selama ini Direktur Rumah Sakit menyatakan sudah diaudit oleh BPK, BPKP atau Inspektorat itu adalah pernyataan keliru. Lembaga yang berkompeten memberikan pendapat atas kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa adalah LKPP sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,”pungkasnya.

Berita Terkait

Ketua LSM RADAR Aceh Apresiasi Atas Dilantiknya Nasri Sebagai Kepala BPMA
Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Ekonomi di Aceh
Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh
57 Gampong di Aceh Tengah Mulai Cairkan Dana Desa 2025:Tanggapi tindak lanjut hasil koordinasi dengan Pj Gubernur Aceh
DPRK Sarankan Pemerintah Buat Kebijakan untuk Tekan HIV/AIDS di Banda Aceh
Kasus ‘Open BO’ di Banda Aceh, Tgk Tarnuman : Pemko Harus Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat
Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal, Respons Cepat Pj Gubernur dan Dinas PUPR Aceh
Nasdem-Golkar Takdapat Apa-apa

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:30 WIB

Ketua LSM RADAR Aceh Apresiasi Atas Dilantiknya Nasri Sebagai Kepala BPMA

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:08 WIB

Sidang Gugatan Perdana Antara Miswar Dengan Pj Gubernur Mulai Bergulir Di PTUN Banda Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:48 WIB

57 Gampong di Aceh Tengah Mulai Cairkan Dana Desa 2025:Tanggapi tindak lanjut hasil koordinasi dengan Pj Gubernur Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:54 WIB

DPRK Sarankan Pemerintah Buat Kebijakan untuk Tekan HIV/AIDS di Banda Aceh

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:48 WIB

Kasus ‘Open BO’ di Banda Aceh, Tgk Tarnuman : Pemko Harus Tindak Tegas Penginapan yang Biarkan Maksiat

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:58 WIB

Akses Jalan Babahrot-Blangkejeren Kembali Normal, Respons Cepat Pj Gubernur dan Dinas PUPR Aceh

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:58 WIB

Nasdem-Golkar Takdapat Apa-apa

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:57 WIB

Penerangan Kodam IM Gelar Ziarah Rombongan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD

Berita Terbaru