TTI Desak Direktur Rumah Sakit ZA Hentikan Sementara Proses Pembangunan Bunker Nuklir untuk Pasian Kanker

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:36 WIB

50207 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Setelah diminta 2 ahli Pengadaan Barang dan Jasa yaitu khalid Mustafa dan Samsul Ramli keduanya tersebut bukan hanya ahli Pengadaan Barang dan Jasa tapi termasuk tim perumus Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Khalid Mustafa dan Samsul Ramli memberikan pendapat Pembanguanan Bunker pada Rumah Sakit ZA tidak dibenarkan melalui e-purchasing atau ekatalog konstruksi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tranparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar kepada media, Selasa 23 Juli 2024.

“Direktur Rumah Sakit ZA jangan merasa benar seolah olah apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan Bunker Nuklir pada Ruang Oncology khusus dipersiapkan untuk pasien kanker yang menggunakan tekhnologi nuklir untuk alat terapinya,” kata Nasruddin.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui Bangunan Bunker Nuklir tersebut digolongkan pekerjaan spesifik tidak cukup syarat dikerjakan dengan cara Epurchasing. Pekerjaan komplek dan spesifik harus di tender, nanti tugas pokja pemilihan memilih penyedia mana saja yang memnuhi kriteria misalnya perusahaan yang sudah pernah membangun proyek sejenis, punya peralatan yang cukup, punya tenaga ahli dan terlebih penting lagi mempunyai Sub kalsifikasi Usaha sesuai kebutuhan pekerjaan. Pengalaman perusahaan tidak cukup dinilai dari pernah membangun gedung Rumah Sakit karena pembangunan Gedung tidak sama dengan pembangunan Bunker.

“APH dan Inspektorat seharusnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan untuk selanjutnya dilakukan tender ulang. Bukan hanya proses tender pembangunan saja bermasalah akan tetapi penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak dilakukan secara tender terbuka padahal anggaran untuk konsultan diperkiran diatas Rp.300 juta,” jelasnya.

Lanjut Nasruddin, berhubung waktu masih tersisa panjang masih ada kesempatan dilakukan tender terbuka. “Jika pihak Rumah Sakit ZA bersikukuh dengan prinsipnya maka dapat digolongkan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu Perpres 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomr 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” ujarnya.

Berita Terkait

Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”
Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tenggara Unjuk Rasa Di Gedung DPRA, Ini Tuntutannya
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal Berupa Bawang Merah dan Pakaian Bekas
Bupati Tagore Abubakar Hadiri Pembukaan Aceh Ramadhan Festival 2025 Di Banda Aceh
Alumni Pesantren Modern Misbahul Ulum Cabang Banda Aceh Adakan Buka Bersama

Berita Terkait

Senin, 17 Maret 2025 - 01:01 WIB

Di Momentum Buka Puasa Bersama Partai Golkar Ini Kata TRK Bupati Nagan Raya.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:15 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Sidak Mendadak Ke RSUD SIM. Keluarga Pasien Sempat Dialog Dengan Bupati.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:39 WIB

Ratusan Warga Gampong Lhok Nagan Raya Terima Sembako Gratis Dari Pemdes.

Sabtu, 15 Maret 2025 - 00:46 WIB

Ali Sadikin Anggota DPRK Nagan Raya, Hadiri Penutupan Safari Ramadhan DDII

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:37 WIB

Detik Detik Berbuka Puasa Kapolres Nagan Raya Berbagi Takjil Untuk Keluarga Pasien.

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11 WIB

Di Acara Buka Puasa KNPI, Bupati Nagan Raya Tegaskan Dirinya Tidak Anti Kritik

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:23 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Serahkan Secara Simbolis Paket Pasar Murah Menjelang Idul Fitri 1446.H.

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:33 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Menghadiri Pembukaan MTR Ke XXIV Tingkat Provinsi Aceh.

Berita Terbaru