TTI Desak Direktur Rumah Sakit ZA Hentikan Sementara Proses Pembangunan Bunker Nuklir untuk Pasian Kanker

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:36 WIB

50158 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Setelah diminta 2 ahli Pengadaan Barang dan Jasa yaitu khalid Mustafa dan Samsul Ramli keduanya tersebut bukan hanya ahli Pengadaan Barang dan Jasa tapi termasuk tim perumus Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Khalid Mustafa dan Samsul Ramli memberikan pendapat Pembanguanan Bunker pada Rumah Sakit ZA tidak dibenarkan melalui e-purchasing atau ekatalog konstruksi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Tranparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar kepada media, Selasa 23 Juli 2024.

“Direktur Rumah Sakit ZA jangan merasa benar seolah olah apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai aturan yang berlaku. Pembangunan Bunker Nuklir pada Ruang Oncology khusus dipersiapkan untuk pasien kanker yang menggunakan tekhnologi nuklir untuk alat terapinya,” kata Nasruddin.

Sebagaimana diketahui Bangunan Bunker Nuklir tersebut digolongkan pekerjaan spesifik tidak cukup syarat dikerjakan dengan cara Epurchasing. Pekerjaan komplek dan spesifik harus di tender, nanti tugas pokja pemilihan memilih penyedia mana saja yang memnuhi kriteria misalnya perusahaan yang sudah pernah membangun proyek sejenis, punya peralatan yang cukup, punya tenaga ahli dan terlebih penting lagi mempunyai Sub kalsifikasi Usaha sesuai kebutuhan pekerjaan. Pengalaman perusahaan tidak cukup dinilai dari pernah membangun gedung Rumah Sakit karena pembangunan Gedung tidak sama dengan pembangunan Bunker.

Baca Juga :  Petinggi Partai Pengusung Mualem Dek Fadh Gelar Rapat Perdana di Kantor Demokrat

“APH dan Inspektorat seharusnya mengeluarkan surat pemberhentian sementara dan untuk selanjutnya dilakukan tender ulang. Bukan hanya proses tender pembangunan saja bermasalah akan tetapi penunjukan Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas tidak dilakukan secara tender terbuka padahal anggaran untuk konsultan diperkiran diatas Rp.300 juta,” jelasnya.

Lanjut Nasruddin, berhubung waktu masih tersisa panjang masih ada kesempatan dilakukan tender terbuka. “Jika pihak Rumah Sakit ZA bersikukuh dengan prinsipnya maka dapat digolongkan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu Perpres 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomr 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melalui Penyedia,” ujarnya.

Berita Terkait

Ketua Komisi IV DPRA Puji Responsip Pj Gubernur Tangani Bencana Daerah
Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh
Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025
PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025
GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”
Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kak IIN Dukung Regulasi Tambang Rakyat Sesuai Visi Misi Gubernur Aceh Terpilih Demi Kesejahteraan Aceh

Jumat, 10 Januari 2025 - 20:26 WIB

Perkuat Komitmen Kerja dengan Budaya K3, PLN Gelar Apel Bulan K3 Nasional 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:22 WIB

PLN Luncurkan Program Diskon 50% untuk Tambah Daya Listrik di Awal Tahun 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:59 WIB

GeMPAR Aceh : Hormati Hak Konstitusional Paslon SAH Gugat Sengketa Pilkada Aceh Timur ke MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:16 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:49 WIB

Mualem Puji Kinerja Pj Gubernur Safrizal ZA: “Memimpin Sebentar Tapi Bermakna”

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:37 WIB

Mualem Via Ketua DPRA: Pj Safrizal Orang Baik, Bek Syeh Syoh!

Kamis, 9 Januari 2025 - 11:15 WIB

Fajarul Arwalis: Jangan Framing Isu, Mutasi Pejabat Eselon II oleh Pj Wali Kota Banda Aceh Sesuai Aturan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Pj Bupati Agara Serahkan 11 Unit Mobil Ambulance ke Puskesmas

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:55 WIB

ACEH TENGGARA

Pj Bupati Agara Tinjau Proyek Jembatan di Kecamatan Leuser

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:14 WIB