TTI Desak Bupati Aceh Tenggara Segera Batalkan Semua Paket Tender di Kabupaten Tersebut

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 Juli 2024 - 05:41 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Bupati Aceh Tenggara melalui Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tenggara dan Pokja Pemilihan membatalkan tender yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021.

“Pokja telah menambah nambah syarat tender sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat, misalnya utk pekerjaan konstruksi diminta dukungan galian C dari perusahaan setempat sehingga menutup peluang perusahaan dari luar untuk berkompetisi. Pekerjaan Perpipaan dan Sambungan Rumah SR disyaratkan sertifikat halal MUI ini jelas persyaratan mengada-ngada,”ungkap Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu 24 Juli 2024.

Kata Nasruddin, Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kuta Cane diminta mengusut kasus tersebut sampai tuntas, Adapun motif Pokja Pemilihan menambah nambah syarat tender adalah untuk memuluskan perusahaan tertentu yang sudah dikondisikan untuk menang. Modusnya adalah dengan membuat syarat-syarat tertentu yang tidak semua peserta tender mampu melengkapinya.

“Dari hasil Evaluasi Penawaran melalui LPSE Aceh Tenggara dapat dilihat dengan jelasa perusahaan perusahaan yang digugurkan karena tidak melampirkan surat dukungan galian C dan ada juga karena tidak melampirkan sertifikat halal dari MUI,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Nasruddin, penambahan syarat yang diskriminatif tidak perlu lagi terjadi jika Pokja pemilihan patuh dan taat dengan ketentuan yang berlaku. Perpres 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomor 12 tahun 2021 dalam lampiran nya yang dituangkan dalam Dokumen Pemilihan jelas jelas disebutkan DILARANG menambah nambah syarat.

Menurut TTI, hampir semua yang sudah ditender di LPSE Aceh Tenggara bermasalah, untuk itu diminta kepada Bupati Aceh Tenggara selalku pemegang kekuasaan di Aceh Tenggara merespon malasah ini dengan segera. APIP atau Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara kami minta segera turun tangan memperbaiki masalah yang terjadi pada Pokja Pemilihan Kabupaten Aceh Tenggara.

“Jika ada pekerjaan yang sudah berkontrak atau masih pada status SPPBJ maka kontrak dan SPPBJ batal demi hukum. Tender wajib hukumnya dibatalkan jika dokumen pemilihan tidak sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 dan perubahannya,” jelasnya.

Berita Terkait

UUI dan IAI Wilayah Aceh Sinergikan Program Kerja
Forbes DPR dan DPD RI Asal Aceh Sepakat Empat Pulau Sengketa Sah Milik Aceh, TA Khalid Terpilih Jadi Ketua Baru
Pemuda Muhammadiyah Aceh Kecam Pengalihan Empat Pulau ke Sumut: “Mendagri Jangan Adu Domba, Aceh Punya Bukti Kuat!”
Lindungi Anak dari Eksploitasi, Seruan SWI Aceh di Hari Dunia Menentang Pekerja Anak
Ruang Media Center DPRA Terbakar, Korsleting AC Diduga Jadi Pemicu
Kebakaran di Dekat RS Pendidikan USK Banda Aceh Picu Kepanikan Warga, Diduga Berasal dari POM Mini
Kapolda Aceh Desak Penegakan Hukum Maksimal terhadap Narkoba: Dorong Vonis Mati dan Pemutusan Aliran Dana untuk Efek Jera Nyata
Kapolda Aceh Tegaskan Penerapan TPPU untuk Pengedar Narkoba, 773 Kg Barang Bukti Dimusnahkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 08:36 WIB

Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gurita 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi: Dua Pemuda Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi, Seorang Lainnya Diamankan dengan Ganja Siap Edar

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:23 WIB

Pemuda Desa Leuser Ditangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, Simpan 8 Bungkus Ganja Siap Edar di Rumahnya

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:35 WIB

Berkedok Kecelakaan, Fakta Pembunuhan di Bireuen Terungkap Usai Pemeriksaan Mendalam oleh Satreskrim

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Bareskrim Ungkap Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Bernilai Tinggi, Dua Tersangka Ditahan

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:57 WIB

DPO KKB Puncak, Salahmakan Tabuni, Ditangkap di Mimika: Diduga Terlibat Pembakaran Camp PT. Unggul dan Kepemilikan Senpi

Senin, 9 Juni 2025 - 21:00 WIB

Polres Bener Meriah Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak, 9 Remaja Diduga Pelaku Diamankan

Senin, 9 Juni 2025 - 18:22 WIB

Brutal! 9 Remaja di Bener Meriah Diamankan Usai Pengeroyokan Anak 15 Tahun dengan Senjata Tajam

Berita Terbaru