Terhindar dari Modus Penipuan Orang Tak Dikenal, Begini Saran OJK

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 11 Juli 2023 - 02:47 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat terkait pesan yang diterima dari orang tidak dikenal.

Alasannya, bila main klik link atau membuka file dari orang yang tidak dikenal, maka hal tersebut bisa berujung bahaya.

Hal itu disebabkan jika asal klik atau mengunduh aplikasi sembarangan, uang yang ada di rekening dapat melayang atau hilang begitu saja.

“Pernah dapat pesan dari orang tidak dikenal seperti mengaku dari bank, mengirimkan undangan nikah, paket kiriman, kupon hadiah, atau list order e-commerce? Awas ketipu, jangan langsung klik link atau membuka file yang dikirimkan karena uang di rekeningmu bisa melayang.” demikian tulis ojkindonesia di Instagramnya, Selasa (10/7/2023).

Adapun solusi agar terhindar dari modus penipuan di atas, antara lain:

Pertama, jangan klik atau mengunduh aplikasi yang tidak dikenal.

Kedua, pastikan kebenaran informasi yang kamu terima.

Ketiga, hapus pesan dan block nomor kontak tersebut.

Keempat, selalu cek rekening secara berkala untuk memastikan tidak ada transaksi yang mencurigakan.

Sementara itu, sejumlah solusi di atas bisa dijadikan sebagai cara untuk menghindari pesan-pesan yang dikirim oleh nomor tidak dikenal.

Jika tidak dihindari, maka bahaya dan kerugian bisa datang begitu saja. (PMJ)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:49 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dan Penghargaan untuk Purnawirawan dan Warakauri di HUT Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:53 WIB

Polsek Blangkejeren Sambut Tim Penilai Lomba Kebersihan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:37 WIB

Presisi di Perbatasan: Polres Gayo Lues Intensifkan Razia Malam di Jalur Blangkejeren–Kutacane, Cegah Aksi Kriminalitas Lintas Kabupaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:37 WIB

BNNK Gayo Lues Gaungkan Kopi Sebagai Senjata Lawan Ganja: Sinergi Pemda dan Masyarakat dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Tanpa Narkoba

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:12 WIB

Eksplorasi Tambang PT GMR di Hutan Lindung Gayo Lues Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Warga Resah, Negara Bungkam

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:35 WIB

Polsek Blangkejeren dan Warga Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan: Implementasi Nyata Asta Cita di Gayo Lues

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:30 WIB

Warga Blangkejeren Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kontrakannya

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:52 WIB

Kapolsek Putri Betung Pimpin Gotong Royong Bersihkan Masjid Al Muttaqin Bersama Mahasiswa KKN dan Masyarakat

Berita Terbaru