Terbukti Salah Gunakan Dana Nasabah, Oknum Karyawan BSI Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 17 November 2024 - 03:01 WIB

50166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan.

“Benar, oknum karyawan BSI KCP Lhoknga berinisal APW sudah ditahan sejak 29 Oktober 2024. Ia terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, Sabtu, 16 November 2024.

Baca Juga :  Pemuda Sesalkan Wacana Paslon Walkot Illiza-Afdhal Ingin Kurangi hingga Hapuskan Zakat

Supriadi menjelaskan, sebelumnya penyidik Fismondev telah melakukan penyidikan terkait tindak pidana perbankan syariah yang terjadi pada PT BSI KCP Lhoknga, yang diduga dilakukan oleh tersangka APW. Saat itu, yang bersangkutan merupakan pegawai BSI bagian marketing.

Dari hasil penyidikan, sambung Supriadi, diketahui bahwa APW menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Tanpa Kenal Lelah, Asintel Kejati Aceh “Jaga Desa”

Namun, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

“Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Supriadi.

Berita Terkait

PKM Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USM, Salurkan Buku Hasil Karya Dosen
Milad ke-12, Askrindo Syariah Bersama DT Peduli Salurkan 50 Paket Sembako dan Santunan
KIP Aceh Harus Tegas dan Transparan dalam Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada
Money Politik Marak di Aceh?
Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Pilkada di Aceh Utara Berjalan Kondusif, GAM Mufakat Tegaskan Keributan Hanya Ulah Segelintir Oknum
Pangdam Iskandar Muda Serahkan Bantuan Rumpon Kepada Nelayan Desa Lamteungoh Aceh Besar
Mahfudz Y Loethan : Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Perubahan untuk Aceh yang Lebih Baik

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:53 WIB

Hasil Pleno Kabupaten Tetapkan Paslon MANIS Unggul, Jubir : Mari Bersama Bangun Aceh Selatan Tercinta

Kamis, 5 Desember 2024 - 00:47 WIB

Awas, Akun Facebook Palsu Catut Nama dan Foto H Mirwan MS

Senin, 2 Desember 2024 - 00:39 WIB

Jelang Pleno Tingkat Kabupaten, Ini Pesan Jubir Pasangan MANIS

Sabtu, 30 November 2024 - 23:38 WIB

Rekap DA-1 Kecamatan Final 100 %, Pasangan MANIS Menangkan Pilkada Aceh Selatan

Sabtu, 30 November 2024 - 17:25 WIB

Mahasiswa Aceh Selatan : Selamat Buat Pasangan MANIS, Insya Allah Aceh Selatan Lebih Maju dan Produktif

Kamis, 28 November 2024 - 19:54 WIB

H Mirwan MS : Kemenangan Pasangan MANIS adalah Kemenangan Seluruh Rakyat Aceh Selatan

Kamis, 28 November 2024 - 18:30 WIB

Forum LSM Kerahkan Relawan Pantau Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Pilkada Aceh Selatan

Kamis, 28 November 2024 - 18:29 WIB

Data Real Count 100 %, Pasangan MANIS Unggul di Pilkada Aceh Selatan

Berita Terbaru

KESEHATAN

Dinas Kesehatan Nagan Raya Gelar Sosialisasi Kepesertaan JKN

Kamis, 5 Des 2024 - 21:47 WIB