Banda Aceh, 28 Juni 2024 – Rahmad Ananda, Ketua Bidang Hukum dan HAM PW SEMMI Aceh, memberikan teguran keras kepada PUPR Aceh terkait kerusakan parah di jalan Ir Thaher. Hingga saat ini, jalan tersebut masih berlubang dan belum ada tindakan perbaikan dari pihak terkait.
“Jalan Ir Thaher merupakan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 620/1243/2015 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan Provinsi. Jika ini dibiarkan, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat, terutama pengendara yang melintas,” ungkap Rahmad Ananda.
Kerusakan yang parah di jalan tersebut juga mengakibatkan debu yang sangat mengganggu pernapasan warga sekitar. “Ketidakmampuan pemerintah dalam menangani masalah ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekitar akibat debu dari jalan rusak,” lanjutnya dengan tegas.
Rahmad Ananda mendesak PUPR Aceh untuk segera mengambil tindakan nyata dan memperbaiki jalan tersebut. “Kegagalan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah bukti nyata dari buruknya kinerja pemerintahan saat ini,” ujarnya dengan tegas.
PW SEMMI Aceh berharap bahwa teguran ini dapat segera ditindaklanjuti oleh PUPR Aceh dan dinas terkait segera bertindak untuk memperbaiki jalan Ir Thaher demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam melihat kelalaian ini terus berlanjut. Pemerintah harus segera bertanggung jawab dan melakukan perbaikan secepat mungkin,” pungkas Rahmad Ananda.