Teguran Keras Kepada PUPR Aceh Terkait Kerusakan Jalan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 16:28 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, 28 Juni 2024 – Rahmad Ananda, Ketua Bidang Hukum dan HAM PW SEMMI Aceh, memberikan teguran keras kepada PUPR Aceh terkait kerusakan parah di jalan Ir Thaher. Hingga saat ini, jalan tersebut masih berlubang dan belum ada tindakan perbaikan dari pihak terkait.

“Jalan Ir Thaher merupakan ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 620/1243/2015 tentang penetapan status ruas jalan sebagai jalan Provinsi. Jika ini dibiarkan, tentu akan berpotensi terjadi kecelakaan dan mengancam keselamatan jiwa masyarakat, terutama pengendara yang melintas,” ungkap Rahmad Ananda.

Kerusakan yang parah di jalan tersebut juga mengakibatkan debu yang sangat mengganggu pernapasan warga sekitar. “Ketidakmampuan pemerintah dalam menangani masalah ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara tetapi juga menunjukkan ketidakpedulian terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekitar akibat debu dari jalan rusak,” lanjutnya dengan tegas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rahmad Ananda mendesak PUPR Aceh untuk segera mengambil tindakan nyata dan memperbaiki jalan tersebut. “Kegagalan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawabnya terhadap keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah bukti nyata dari buruknya kinerja pemerintahan saat ini,” ujarnya dengan tegas.

PW SEMMI Aceh berharap bahwa teguran ini dapat segera ditindaklanjuti oleh PUPR Aceh dan dinas terkait segera bertindak untuk memperbaiki jalan Ir Thaher demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam melihat kelalaian ini terus berlanjut. Pemerintah harus segera bertanggung jawab dan melakukan perbaikan secepat mungkin,” pungkas Rahmad Ananda.

Berita Terkait

ARAH Apresiasi Pemerintah Mualem-Dek Fad Tunjuk M. Nasir Sekda Aceh
SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara
Aminullah Usman Apresiasi Gubernur Aceh atas Penunjukan Kembali Fadhil Ilyas sebagai Plt Dirut Bank Aceh
Ketua BEM Fakultas Teknik Abulyatama Aceh Mendorong Rektorat Baru Segera Melaksanakan Pelantikan Dan Meminta Presma Unaya Mundur Dari Jabatannya.
Semarak Ramadhan KMK UIN AR-RANIRY Bersama Anak Panti Asuhan
Tular Nalar Mafindo Lakukan Survei Most Significant Change di Aceh Jelang Tular Nalar Summit 2025
Srikandi PLN UID Aceh dan PIKK Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan
Ide Inspirasi : “Hamil Bawa Berkah, Jurus Jitu Usir Kemiskinan!”

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:13 WIB

Presiden Disarankan Non Aktifkan Erick Tohir Sebagai Menteri BUMN

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:11 WIB

Dirdik Jampidsus Bungkam Ditanya Berbagai Kejanggalan Perkara Tata Kelola Impor Minyak Pertamina

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:09 WIB

Mengenal Maestro Korupsi Pertamax Rasa Pertalite

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:07 WIB

Terkait Tata Kelola Impor Minyak, Kejagung Membantah Kerugian Pertamina Rp 1 Kuadrilun

Minggu, 16 Maret 2025 - 02:04 WIB

Mafia Migas Berhasil Rontokan Website Resmi CERI

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:40 WIB

Jokowi Dituding Kirim Utusan ke PDIP, Sekjen DPP Bara JP : Jangan Omon – Omon, Buktikan!

Jumat, 14 Maret 2025 - 23:39 WIB

Polri Akan Tegas Tindak Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:02 WIB

Kejaksaan mulai Usut Korupsi PDNs hampir 1 Trilyun, ada yang Auto-Stress

Berita Terbaru

OPINI

Jaksa Agung : “Negara Masih Ada”

Senin, 17 Mar 2025 - 23:21 WIB