Satreskrim Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka dan BB Kasus Pembakaran Pengrusakan Beko ke JPU

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:34 WIB

501,814 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya Unit III Tipidter Polres Nagan Raya menyerahkan tersangka KR, 44 tahun, beserta Barang Bukti (BB) tahap II ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Kali ini dalam perkara tindak pidana pembakaran dan pengrusakan yang terjadi di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada Senin 2 September 2024 lalu, diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Musa Krisnaputra, S.H. Jum’at 20 Desember 2024.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi, S.IK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadani, mengatakan, unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

“Penyerahan tersangka dan BB itu sesuai perkara tindak pidana pembakaran dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Darul Makmur,” kata Iptu Vitra Ramadani.

Kasus itu kata dia berdasarkan, laporan polisi Nomor: LP-A/57/IX/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Nagan Raya/Polda Aceh, tanggal 04 September 2024, dan berkas perkara Nomor: BP/38.a/XII/2024/Reskrim, tanggal 08 November 2024.

Dijelaskan Iptu Vitra, kasus itu berawal dari motif pembakaran alat berat yang diketahui akibat pelaku yang merasa sakit hati karena dirinya dipecat dari perusahaan yang ianya bekerja.

“KR sebelumnya memang karyawan yang bertugas sebagai Security di PT. WGU,pengakuan pihak perusahaan dia dipecat karena tidak disiplin,” jelasnya.

Awal mula terjadinya pembakaran itu pada senin 2 September 2024 lalu pelaku KR memasuki area pembibitan PT. Watu Gede Utama dan menuju ke tempat alat berat excavator beko.

Tiba dilokasi alat berat excavator beko tersebut, KR mengumpulkan polybag bekas lalu disusun diatas kursi dan meletakkan kursi tersebut diatas mesin alat berat.

“Pengakuan pelaku seperti itu, setelah semua polybag dikumpulkan, pelaku meletakkan diatas mesin kemudian membakarnya menggunakan mancis miliknya,” ungkap Vitra.

Dalam penyerahan tersangka dan BB ke JPU, ikut diserahkan, satu unit Alat Berat Jenis Excavator Merk HITACHI Warna Orange. Kemudian masing-masing satu buah baju lengan panjang motif belang warna biru putih.

Lalu celana panjang warna hijau, topi warna hitam, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah sajam atau parang dan polibet yang digunakan untuk melakukan pembakaran Excavator. (*)

Berita Terkait

Satresnarkoba Porles Aceh Barat Berhasil Amankan Pelaku Narkoba Jenis Sabu Jumlah 51,6 Gram
Kompol Usman Danyon Batalyon C Pelopor Sambut Dansat Brimob Polda Aceh Kunjungan.
Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?
Siswa SMKN Nagan Raya Kujungan Ke PT BEL Belajar Praktis Dunia Industri
4 Desa Nagan Raya Masuk Verifikasi Penilaian Posyantek Tingkat Provinsi Aceh.
Baihaqi Husen Camat Seungan Timur Buka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Peran Pemuda Dalam Kamtibmas.
Sekda Nagan Raya Pimpin Apel Kesadaran Nasional.Tekankan Kedisiplinan dan Dukung Visi – Misi TRK-Sayang
Diduga Ada Lokasi Tambang Batu Bara Tak Punyak Izin Sejumlah Anggota DPRK Nagan Raya Sidak Ke Lokasi.

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 04:59 WIB

Geger..!! Peredaran Pil Koplo di Jakarta Utara Kebal Hukum Lantaran Dibackup Romli?

Rabu, 16 April 2025 - 01:12 WIB

Resahkan Masyarakat, Seorang Pria di Mataram Nyamar Jadi Wanita saat di Masjid dan Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Selasa, 15 April 2025 - 06:41 WIB

Polisi Tangkap Tersangka Pengancaman Pisau ke Pengguna Mobil di Pekanbaru

Selasa, 15 April 2025 - 06:36 WIB

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba, 192 Kg Sabu Disita

Kamis, 10 April 2025 - 10:46 WIB

Dua Terduga Pelaku Pencurian Tas dan Handphone di Nagan Raya Berhasil ditangangkap 

Minggu, 6 April 2025 - 02:52 WIB

Vonis Seumur Hidup Untuk Anggota TNI AL Dalam Kasus Pembunuhan

Minggu, 6 April 2025 - 02:48 WIB

Berkas perkara pelecehan seksual Kapolres Ngada dilimpahkan ke Kejaksaan

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:30 WIB

Bandar Sindikat Narkoba Diduga Mendapatkan Perlakuan Istimewa di Lapas Kelas 1 Medan

Berita Terbaru

https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=