SAPA Desak Pemerintah Aceh dan DPRA Tegas Jaga Marwah UUPA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 23:37 WIB

50435 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengkritisi dua kebijakan yang dinilai berpotensi mencederai semangat kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Kebijakan tersebut adalah rencana penambahan batalyon TNI di Aceh dan usulan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa kedua kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat UUPA yang merupakan turunan langsung dari kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui MoU Helsinki.

“Penambahan batalyon TNI dan perpanjangan masa jabatan keuchik menjadi delapan tahun bertentangan dengan semangat UUPA. Pemerintah Aceh bersama DPRA seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas hukum yang mengatur kekhususan Aceh,” ujar Fauzan. Jumat 2 Mei 2025.

SAPA menilai penempatan atau penambahan pasukan TNI di wilayah Aceh tidak boleh dilakukan secara sepihak. Hal ini merujuk pada Pasal 203 ayat (1) dan (5) UUPA yang mengatur bahwa setiap kebijakan terkait pertahanan di Aceh harus melalui mekanisme konsultasi bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Situasi keamanan Aceh saat ini sangat kondusif. Penambahan batalyon justru bisa menimbulkan kegelisahan publik dan mencederai semangat perdamaian yang selama ini dijaga,” tambah Fauzan.

Terkait upaya perpanjangan masa jabatan keuchik, SAPA menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat demokrasi di Aceh. “Jangan biarkan perpanjangan masa jabatan keuchik hingga delapan tahun. UUPA sudah memberikan pedoman yang cukup dalam tata kelola pemerintahan gampong yang harus dihargai dan dihormati,” tegasnya.

Fauzan menegaskan bahwa UUPA bukan sekadar instrumen hukum, tetapi simbol komitmen terhadap perdamaian dan keadilan di Aceh. Menurutnya, mengabaikan ketentuan dalam UUPA sama saja dengan membuka ruang bagi delegitimasi kekhususan Aceh.

“Jika aturan yang telah disepakati diabaikan, maka kita sedang membuka ruang bagi hilangnya kepercayaan publik. Ini sangat berbahaya bagi masa depan perdamaian di Aceh,” katanya.

Untuk itu, SAPA mendesak Pemerintah Aceh dan DPRA agar tidak tinggal diam dalam menghadapi kebijakan yang berpotensi melemahkan kekhususan Aceh. Fauzan meminta agar kedua lembaga tersebut menunjukkan sikap tegas dalam menjaga marwah UUPA.

“Pemerintah Aceh dan DPRA harus menunjukkan integritas politik. Jangan kompromikan kekhususan yang telah diperjuangkan hanya karena kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tarmizi Age: Peran Mualem-Dek Fad Cukup Penting dalam Reformasi Pemerintahan
Lumrah Dalam Olah Raga Menggunakan Celana Pendek, Seperti Sepak Bola, Begitu Juga Lomba Lari
Pastikan Suplai BBM, Bupati Aceh Selatan Berkunjung ke Kantor Pertamina Wilayah Aceh
Menuju Perbaikan Aceh Tenggara, FORBES DPRA Dapil VIII Siap Bersinergi dengan Pemerintah Aceh Tenggara
Ketua SAPA: Spanduk Provokatif Cederai Etika Demokrasi
Ketua BPH Gus Irfan Kunjungi Aceh, Lepas Jamaah Haji Kloter Pertama dan Lantik Pengurus Daerah Gemira Aceh.
Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan IDH, Pererat Silaturahmi dengan Pemerintahan Baru
Peduli Inflasi Wagub Kumpulkan Seluruh Kepala Daerah Se Aceh