Jakarta. Kemkomdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital), akan menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) dalam menekan penyebaran konten ilegal.
Menteri Komdigi, Hj. Meutya Viada Hafid, B.Eng., M.IP., menyatakan sistem tersebut akan mulai dijalankan pada Februari mendatang.
Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa sistem tersebut akan disematkan dalam penyelenggara sistem elektronik User Generated Content (PSE UGC) di Indonesia. Hal ini merupakan salah satu upayanya pemerintah dalam mewujudkan ruang digital yang sehat dan aman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SAMAN akan kita terapkan per-Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (24/1/25).
Selanjutnya ia juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak para aplikator yang tidak menerapkan sistem tersebut. Sebab berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kominfo nomor 522 tahun 2024, PSE UGC dapat dikenakan sanksi takedown hingga denda administrasi.
Ia menyebutkan bahwa dalam penerapan regulasi tersebut, pihaknya telah melakukan komparasi seiring dengan perkembangan teknologi digital. Bahkan diakuinya, penerapan SAMAN rupanya efektif menekan konten negatif di sejumlah negara-negara global.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkanregulasi serupa,” tutupnya.
(fa/pr/nm)