JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan Laporan Tahunan 2024 dengan judul “Mandat Mengawal Suara Rakyat”. Peluncuran laporan tahunan dilaksanakan dalam Sidang Pleno Khusus sekaligus Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025 yang digelar pada Kamis (2/1/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya menyampaikan pidato Penyampaian Laporan Tahunan 2023 yang disaksikan oleh para undangan baik secara daring maupun luring.
Dalam sidang pleno tersebut, Suhartoyo mengatakan bahwa Pimpinan MK dan Hakim Konstitusi dari periode ke periode, dihadapkan dengan tantangan pada eranya masing-masing. Termasuk pada 2024 yang lazim disebut tahun politik, karena diselenggarakannya Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, maupun Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak.
“Dalam menjalankan setiap kewenangannya dari waktu ke waktu, Mahkamah Konstitusi mengedepankan nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta menjaga independensi kekuasaan kehakiman secara konsisten,” ujar Suhartoyo di hadapan para peserta undangan.
Suhartoyo pun mengutip Montesquieu yang menyatakan bahwa independensi peradilan harus benar-benar nyata, bukan sekadar tampak belaka. Independensi adalah pelindung konstitusi dan hak-hak konstitusional warga negara.
Dengan terjaganya independensi dan imparsialitas, akhirnya akan bermuara pada meningkatnya kepercayaan publik kepada sebuah lembaga peradilan seperti MK. Tantangan itulah kiranya yang juga dihadapi para hakim konstitusi dalam meningkatkan kepercayaan publik.
MK, ujar Suhartoyo, berupaya semaksimal mungkin menunjukkan komitmen untuk membangun kepercayaan publik. Salah satunya dengan membuka akses seluas-luasnya bagi para pencari keadilan di MK.
“Kami pun terus membangun kapasitas lembaga dan sumber daya manusia demi mewujudkan putusan yang berkualitas dan berkeadilan,” ujar Suhartoyo.
Lebih lanjut, Suhartoyo memaparkan, MK telah meregistrasi sebanyak 4.128 perkara sejak dibentuk pada 2003 hingga 31 Desember 2024. Dari jumlah itu, 4.046 perkara telah diputus. Dari 4.046 perkara yang telah diputus, 1.897 putusan merupakan perkara pengujian undang-undang, 1.136 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah, 984 putusan merupakan perkara perselisihan hasil pemilu presiden/wakil presiden dan anggota legislatif, dan 29 putusan merupakan perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.
Dari 4.046 putusan, sebanyak 509 putusan dikabulkan, 1.725 putusan ditolak, 1.396 putusan dinyatakan tidak dapat diterima, 283 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 94 perkara dinyatakan gugur, dan 39 perkara dinyatakan tidak berwenang.
Adapun untuk perkara pengujian undang-undang sebanyak 1.897 yang telah diselesaikan, dengan perincian 1.635 putusan dan 262 Ketetapan. Rincian dari 1.635 putusan tersebut adalah 327 putusan dikabulkan, 736 putusan ditolak, dan 572 putusan tidak dapat diterima. Sementara 262 Ketetapan terdiri dari 213 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 33 perkara dinyatakan gugur, 16 perkara dinyatakan tidak berwenang.
Sementara itu pada 2024, MK menangani perkara pengujian undang-undang, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan pengujian undang-undang sebanyak 240 perkara.
Suhartoyo mengatakan, dari 240 perkara tersebut, 158 perkara telah diputus. Terdiri dari 49 perkara yang diregistrasi tahun 2023, dan 109 perkara yang diregistrasi tahun 2024.
“Jumlah putusan pengujian undang-undang di tahun 2024 lalu, merupakan yang terbanyak dalam setahun apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujar Suhartoyo.
Dalam mengadili perkara pengujian undang-undang tersebut, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik dan mempengaruhi sistem ketatanegaraan. Salah satunya pengujian undang-undang tentang Pilkada, di mana MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5 persen.
Kemudian dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024, MK menangani sebanyak 308 perkara, yang terdiri dari dua perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, 294 perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU Anggota DPD. Dari 308 putusan perkara PHPU Tahun 2024 tersebut, 45 perkara dikabulkan, 64 perkara ditolak, 149 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 15 perkara ditarik kembali oleh Pemohon, 20 perkara dinyatakan gugur, dan 15 perkara bukan merupakan kewenangan MK.
Dari 45 perkara PHPU Anggota Legislatif yang dikabulkan, terdiri dari amar putusan berupa 21 perkara memerintahkan untuk penghitungan ulang surat suara, 20 perkara memerintahkan untuk pemungutan suara ulang, tiga perkara memerintahkan untuk menyandingkan data, dan satu perkara memerintahkan untuk mendiskualifikasi caleg dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Sejumlah penghargaan juga diberikan kepada Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK selama 2024. Beberapa di antaranya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK atas laporan hasil Pemeriksaan Keuangan 18 kali berturut-turut dan peringkat pertama Anugerah Reksa Bandha Tahun 2024 dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penanganan PHPU Kada
Di penghujung sambutan, Suhartoyo menyampaikan bahwa saat ini MK menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada). Terhitung mulai 8 Januari 2025 mendatang, MK akan berjibaku untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Kada.
Adapun data permohonan PHPU Kada yang masuk ke MK hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan. Rinciannya, 23 permohonan PHPU Gubernur, 242 permohonan PHPU Bupati, dan 49 permohonan PHPU Walikota.
“Kami mohonkan kembali doa dan dukungan seluruh hadirin dan masyarakat luas, semoga Mahkamah Konstitusi mampu melaksanakan kewenangan dengan sebaik-baiknya, meningkatkan kualitas putusan, membangun kemitraan secara lebih efektif sesuai dengan peran, fungsi, dan koridornya masing masing. Tanpa saling intervensi, serta mampu menjawab dan memenuhi ekspektasi publik,” ujar Suhartoyo.
Hadir dalam sidang pleno khusus sejumlah tamu undangan. Beberapa di antaranya adalah Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
HUMAS MKRI