Aceh Tenggara – PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Surat Edaran resmi bernomor 24502/A/HK/C0501/ET/2024 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2024, menegaskan kepada seluruh Kios Pengecer Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Aceh Tenggara untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Wawan Arjuna, SM Sumbagut PT Pupuk Indonesia tersebut, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi. Tertulis secara rinci bahwa HET yang berlaku untuk pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut:
-
Urea: Rp 112.500 per sak
-
NPK Phonska: Rp 115.000 per sak
-
NPK Kakao: Rp 165.000 per sak
Pihak PT Pupuk Indonesia mengimbau agar para kios pengecer tidak menjual pupuk bersubsidi melebihi harga yang ditentukan. Jika ditemukan pelanggaran HET, maka perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap kios yang bersangkutan. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa apabila ada kios yang menebus pupuk subsidi ke distributor tanpa melampirkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB), maka pelanggaran tersebut wajib dilaporkan ke petugas yang ditunjuk, yaitu:
-
Aditia: 0812-8383-3013
-
Ikmal: 0822-3557-7942
Tujuannya adalah agar PT Pupuk Indonesia dapat melakukan evaluasi terhadap distributor yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan.
Selain itu, surat edaran tersebut juga memperkuat komitmen PT Pupuk Indonesia untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai mekanisme yang adil dan transparan, serta menjamin bahwa petani sebagai penerima manfaat utama dapat mengakses pupuk dengan harga yang wajar.
Surat ini juga ditembuskan ke Manager Aceh dan AE Kabupaten Aceh Tenggara, serta ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat tersertifikasi oleh PERURI, yang validasinya dapat dilakukan melalui QR code tertera pada dokumen.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya PT Pupuk Indonesia dalam menjaga ketertiban distribusi pupuk bersubsidi di lapangan, serta mendukung ketahanan pangan melalui pengawasan dan transparansi harga. (*)