JAKARTA | Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, saat ini sudah keluar dari penjara.
Bharada E disebutkan sudah keluar dari penjara sejak hari Jumat (4/8/2023) dengan menjalani program cuti bersyarat.
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, mengenai Bharada E yang sudah keluar dari penjara dalam program tersebut, Rika menambahkan, saat ini status dari Bharada E bukan lagi menjadi narapidana.
“Dan (Bharada E) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.
Adapun Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mengajukan upaya banding ataupun kasasi seperti 4 terdakwa lainnya, dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sehingga, putusan yang dijatuhkan PN Jaksel selama 1,5 tahun penjara dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (PMJ)