Program Cuti Bersyarat, Bharada E Sudah Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 10 Agustus 2023 - 02:54 WIB

50834 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, saat ini sudah keluar dari penjara.

Bharada E disebutkan sudah keluar dari penjara sejak hari Jumat (4/8/2023) dengan menjalani program cuti bersyarat.

“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).

Lebih lanjut, mengenai Bharada E yang sudah keluar dari penjara dalam program tersebut, Rika menambahkan, saat ini status dari Bharada E bukan lagi menjadi narapidana.

“Dan (Bharada E) telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.

Adapun Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J tidak mengajukan upaya banding ataupun kasasi seperti 4 terdakwa lainnya, dan menerima putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga, putusan yang dijatuhkan PN Jaksel selama 1,5 tahun penjara dinyatakan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (PMJ)

Berita Terkait

Pulau-Pulau yang Diperebutkan: Akhir Kisruh Aceh-Sumut dan Jejak Kepentingan di Baliknya
BNN Berikan Penghargaan kepada Bea dan Cukai atas Kolaborasi dalam Pengungkapan 2 Ton Sabu
Kapolri Pimpin Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Tribrata, Kukuhkan Semangat Pengabdian Bhayangkara di HUT ke-79
Polri Perkuat SDM Unggul Hadapi Era Digital, Kalemdiklat Tekankan Peran AI Menuju Indonesia Emas 2045
Fadli Zon Disorot: Pernyataan Kontroversial Soal Pemerkosaan Massal 1998 Dinilai Mengingkari Luka Sejarah
Kejaksaan Agung Sita Rp 11,8 Triliun dari Wilmar Group Terkait Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Ekspor CPO
Utang Telah Lunas, Tapi Proposal Damai Ditolak: Pilar Putra Mahakam Soroti Kejanggalan Proses PKPU
Sah! Empat Pulau Sengketa Resmi Milik Aceh, Gubernur Sumut dan Aceh Teken Kesepakatan di Jakarta

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 01:21 WIB

Bupati Gayo Lues Sampaikan Aspirasi Warga Terkait Plang TNGL kepada Menteri Kehutanan dan Dubes Inggris

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:29 WIB

Permukiman Warga Dipasang Plang TNGL, Bupati Gayo Lues Suhaidi Gerak Cepat Sampaikan ke Menteri Kehutanan, Dubes Inggris, dan Gubernur Aceh

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kembangkan 3.000 Hektare Lahan Perkebunan Lewat Program GERETEK, Dorong Ekonomi Kerakyatan

Jumat, 20 Juni 2025 - 00:11 WIB

Pemkab Gayo Lues Adakan Rapat Evaluasi Realisasi PAD, Guna Menunjang Perekonomian Kabupaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:57 WIB

Mahasiswa KKN USAM Hadirkan Keceriaan di Kampung Bemem Lewat Lomba Tradisional Bersama Siswa SD Negeri 8 Blangkejeren

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13 WIB

Kekacauan Birokrasi Mengemuka di Gayo Lues, Ketua Komisi I DPRK Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:14 WIB

AKBP Hyrowo Gaungkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat” Lewat Kegiatan Sosial Humanis di Hari Bhayangkara ke-79 Gayo Lues

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:49 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Anjangsana, Pererat Silaturahmi dan Penghargaan untuk Purnawirawan dan Warakauri di HUT Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru