JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan gaji bagi pejabat negara, termasuk aparatur sipil negara (ASN), personel TNI-Polri, guru, serta tenaga kesehatan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap arah pembangunan nasional melalui revisi delapan Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Win Program), yang menjadi prioritas baru pemerintahan dalam tahun anggaran berjalan. Dalam dokumen tersebut, kenaikan gaji pejabat menjadi salah satu poin penting guna meningkatkan kesejahteraan dan daya saing pelayanan publik.
Dalam beleid itu, disebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji berlaku secara menyeluruh bagi komponen ASN, termasuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta aparatur pertahanan dan keamanan seperti TNI dan Polri. Selain itu, pejabat negara di berbagai tingkatan juga turut mengalami penyesuaian penghasilan.
Meski demikian, Presiden Prabowo sebelumnya tidak menyinggung secara eksplisit soal kebijakan kenaikan gaji ini dalam pidato pengantar Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026 di hadapan DPR RI. Ia hanya menyoroti pentingnya peningkatan tunjangan profesi bagi guru non-PNS dan dosen sebagai bentuk perhatian terhadap kualitas pendidikan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa ketidakhadiran wacana kenaikan gaji ASN dalam pidato RAPBN 2026 menunjukkan kemungkinan tidak adanya kebijakan serupa tahun depan. “Kalau Presiden tidak menyebutkan secara langsung dalam pidato anggaran, bisa dimaknai tidak akan ada kenaikan (gaji ASN) pada 2026,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan.
Kebijakan kenaikan gaji di tahun ini pun mencerminkan pendekatan Prabowo yang ingin memperkuat sektor pelayanan publik dan pertahanan melalui insentif struktural dan fiskal. Dalam arahan yang tertuang dalam Perpres, Presiden menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan perbaikan sistem manajemen aparatur negara.
Kendati demikian, sejumlah pihak menilai kebijakan ini perlu diawasi ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan kelompok masyarakat lain yang belum tersentuh secara langsung oleh program-program kesejahteraan. Pemerintah sendiri memastikan bahwa kenaikan gaji tersebut dibarengi dengan pengawasan kinerja dan evaluasi terhadap outcome dari pelaksanaan tugas pejabat dan ASN.
Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sebagai payung hukum yang resmi diberlakukan, kementerian dan lembaga kini mulai menyesuaikan struktur anggarannya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Pemerintah menargetkan realisasi penuh kenaikan gaji tersebut dapat terlaksana dalam semester kedua tahun anggaran 2025. (*)