Presiden Adam Depok FC Ajukan Banding Ke Komdis Aceh

Redaksi

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:03 WIB

502,314 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh : Presiden Adam Depok FC, Dedi Wahyufan mengaku kecewa atas keputusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Aceh pada laga Adam Depok FC vs Tajura Aceh.

“Kami sebagai presiden club Adam Depok Fc sangat kecewa dengan keputusan Komdis Aceh,” kata Presiden Adam Depok, Dedi Wahyufan dalam rilisnya kepada media, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia mengaku, pihaknya tidak pernah dipanggil untuk duduk terkait persoalan tersebut. Bahkan, lanjut Dedi, saat dihubungi Sekretaris Umum Asprov Aceh, terkesan menghindar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa kami tidak pernah di panggil oleh komisi di siplin Asprov PSSI Aceh, ini ada apa ? kenapa Komisi di siplin mengambil keputusan sepihak saat, ini jelas merugikan tim kami dan mencemarkan nama tim kami. makanya kami akan melakukan banding dan akan menepuh jalur hukum, kami memohon kepada asprov Aceh menilai seadil-adil nya,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku heran kenapa saat laga lain yang bermain imbang tidak dipertanyakan oleh Komdis Aceh, seperti di group lain berakhir imbang dan meloloskan kedua tim kenapa tidak di proses kami punyak bukti kuat juga.

“Kenapa saat laga lain imbang tidak dipertanyakan, kenapa club Adam Depok FC vs Tajura FC Aceh yang di pertanyakan,” ungkap Dedi seraya bertanya.

Dedi menyebutkan, Adam Depok FC telah mengajukan permohonan bading terhadap Komdis Aceh, dengan nomor 019/AD-FC/IV-2025.

“Ia betul, kita sudah mengajukan permohonan banding ke Komdis Aceh,”demikian tutupnya.

*Berikut isi Pengajuan Banding:*

_Dengan ini mengajukan permohonan banding atas keputusan pihak komdis Aspov Aceh yang di keluarkan pada tanggal 31 januari 2025.

Merasa bahwa keputusan tersebut tidak sesuai dan tidak terdapat kejanggalan dalam pertandingan, sebagaimana kami telah melaksanakan pertandingan sesuai aturan yang telah di tetapkan oleh Asprov Aceh.

Sebagai mana pengakuan Komdis tidak terdapat kartu antara pertandingan Adam Depok Nagan Raya vs Tajura Aceh Barat Daya._

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon banding memohon kepada bapak ketua Komdis Asprov Aceh untuk:

1. Menerima permohonan kami
2. Meninjau kembali keputusan /penetapan/surat no 02/kd-PSSI Aceh /1/2025. tanggal 31 januari 2025.
3. Membatalkan/mengubah dan memperbaiki keputusan penetapan surat tersebut.

“Kami telah melaksanakan pertandingan dengan baik, dan kami juga tidak melakukan hal hal yang telah tuduh kepada kami selama pertandingan,” demikian tulis dalam surat tersebut. (red)

Berita Terkait

Fatan Sabilulhaq Terpilih sebagai Ketua Umum HAMAS Periode 2026–2028, Diharapkan Hidupkan Kembali Organisasi
Pemulihan Pasca Bencana Banjir Hidrometeorologi Aceh Dinilai Sangat Lambat
Mengemban amanah sebagai Sekretaris PDP PAN Aceh Barat, Arham Targetkan Kemenangan Pemilu 2029
Demi Menjaga Marwah Pemerintah, DPRA Didesak Bentuk Pansus Penyelidikan Integritas Sekda Aceh
HMI FKIP USK Kecam Keras Anggaran Iklan Pemerintah Aceh 71,7 Miliar
Satresnarkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 36 Paket Sabu Siap Edar
Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba
Irwandi Terpilih sebagai Ketua Fokusgampi Banda Aceh Periode 2026–2028

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:55 WIB

Polres Aceh Tenggara Bagikan Daging Meugang kepada Pers, LSM, dan Ustaz dalam Menyambut Ramadan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:39 WIB

Peduli Pasca Bencana, Polres Aceh Tenggara dan STIK 83/WPS Bangun Sumur Bor di Ketambe

Selasa, 17 Februari 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Resmikan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari untuk Tingkatkan Gizi Siswa dan Ibu Hamil

Senin, 16 Februari 2026 - 21:18 WIB

Kolam BBI Dinas Perikanan Aceh Tenggara  Bak Semak Belukar.

Senin, 16 Februari 2026 - 19:07 WIB

Dari Duka Menuju Ceria: Aksi Trauma Healing Polres Aceh Tenggara Bersama STIK 83/WPS di Tengah Dampak Banjir Aceh Tenggara

Senin, 16 Februari 2026 - 18:28 WIB

Polres Aceh Tenggara dan Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Kurve Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir di Desa Penungkunan

Senin, 16 Februari 2026 - 17:56 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Tersangka Diamankan

Senin, 16 Februari 2026 - 15:40 WIB

Yayasan Masjid Nusantara Targetkan Pembangunan 99 Masjid di Aceh Pascabencana

Berita Terbaru