Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Dua Pelaku Ditangkap

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 24 Desember 2024 - 00:06 WIB

50519 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menangkap dua pelaku berinisial RH dan JS. Kedua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Jumat, 20 Desember 2024.

Pengungkapan kasus tersebut dan penangkapan pelaku dilakukan oleh Penyidik Subdit IV dan Tim IT Ditreskrimum Polda Aceh, yang dibantu oleh Penyidik Polres Bireuen. Selain itu, pengungkapan itu juga berkat adanya dukungan serta kerja sama dari DPD RI, BP2MI, dan Ditintelkam Polda Aceh.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh. Mereka menjanjikan korbanya untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu staf bagian penjualan (salesman) di negara Laos secara legal, dan diimingi gaji tinggi serta bonus.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban dijanjikan akan menjadi pekerja migran di Laos. Korban diberangkatkan melalui Riau menuju Malaysia, Thailand, baru ke Laos. Di malaysia semua identitas korban disita oleh agen lain yang juga merupakan kelompok pelaku RH, serta disampaikan bahwa korban telah dijual ke bos di Laos dengan harga Rp10 juta.

Sesampainya di Laos para korban dipekerjakan sebagai admin love scamming salah satu modus kejahatan cybercrime dan diberikan target untuk melakukan penipuan. Apabila tidak sesuai target, para korban diancam akan dijual ke Myanmar dan apabila mencoba melarikan diri, maka akan dibunuh.

Dirreskrimum mengimbau masyarakat khususnya remaja yang baru tamat SMA ataupun mahasiswa yang memiliki kemampuan di bidang komunikasi dan ITE, untuk tidak tergoda untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi, serta tidak melibatkan diri dalam bidang pekerjaan scamming karena hal itu sangat merugikan dan bertentangan dengan undang-undang di Indonesia dan aturan di negara Lain.

Kedua pelaku TPPO tersebut melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Imigran dan juga akan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (BRO)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan, Wali Nanggroe Silaturahmi Dengan Kapolda Aceh Didampingi Plt. Katibul Wali Drs. Mahdi Efendi
Beredar, Surat Pengunduran Diri Hoaks Deputi di BPMA
Trans Koetaradja Layani Rute Lampaseh – Lambung, Daniel Abdul Wahab Jadi Penumpang Perdana
USM Sukses Selenggarakan Simposium Internasional tentang Sejarah dan Budaya Pasca-Tsunami
Wagub Perintahkan Penuntasan Satu Data Aceh
Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar Tarhib Ramadhan 1446 H: Spirit Ramadhan Sebagai Momentum Perbaikan Diri
Pasar Tani Edisi Meugang: Distanbun Aceh Tawarkan Harga Terjangkau untuk Kebutuhan Pokok
Anggota DPRA Heri Julius Gerak Cepat Dinas Perhubungan Aceh Operasional Trans Koetaradja

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 23:25 WIB

Polres Subulussalam Bersama Bhayangkari Cabang Subulussalam Ikuti Launching Penguatan Program Perkarangan Pangan Lestari (P2L) Secara Virtual

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:32 WIB

Wali Kota Subulussalam Pimpin Apel Perdana

Senin, 17 Februari 2025 - 03:13 WIB

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Wali Kota Subulussalam

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:12 WIB

Rasyid Bancin dan Nasir Kombih Resmi Dilantik, PUSDA Yakin Subulussalam Akan Semakin Progresif

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:13 WIB

Kapolres Pidie Jaya Melayat ke Rumah Duka Abu Usman Kuta Krueng di Ponpes Darul Munawwarah

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:12 WIB

Polres Subulussalam Evakuasi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Desa Panglima Saman Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:06 WIB

Satua satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Penyebar Kabar Bohong Lewat Akun Facebook

Selasa, 11 Februari 2025 - 22:18 WIB

Praktisi Hukum Minta Kewenangan Kejaksaan Fokus Penuntutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Bupati Perintahkan BPBD Turunkan Alat Berat Atasi Banjir di Agara

Kamis, 27 Feb 2025 - 10:13 WIB