Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, yang akrab disapa Azhari Cage, menegaskan bahwa peralihan empat pulau di wilayah Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara merupakan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Pusat yang mencederai harga diri dan marwah Aceh.
“Ini adalah perlakuan kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap Aceh,” tegas Azhari Cage dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (26/5).
Peralihan status administrasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengalihkan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek dari wilayah Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Azhari menegaskan bahwa mempertahankan keempat pulau tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan juga harga diri dan martabat Aceh sebagai daerah otonom dengan sejarah dan budaya yang kuat.
Dia mengimbau Pemerintah Aceh, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Gubernur Aceh, untuk tidak diam dan segera mengambil sikap tegas dengan menemui Mendagri guna menyampaikan protes keras terhadap keputusan tersebut.
“DPRA dan gubernur harus segera menjumpai Mendagri untuk memprotes hal ini. Tidak bisa hanya dengan bersurat karena ini jelas merupakan penghinaan untuk Aceh dan di luar dari kesepakatan MoU Helsinki,” katanya mengingatkan.
Azhari juga menegaskan bahwa dari sisi geografis, sejarah, hingga bukti kepemilikan serta keberadaan bangunan di pulau-pulau tersebut jelas merupakan wilayah Aceh.
“Lalu atas dasar apa pulau tersebut dialihkan dan dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Sumatra Utara?” ujarnya.
Menurut Azhari, kasus ini harus menjadi perhatian serius karena berhubungan langsung dengan identitas dan harga diri Aceh sebagai daerah yang telah diperjuangkan melalui proses damai panjang antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah RI.
“Dalam nota damai Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005, sudah disepakati bahwa perbatasan Aceh mengacu pada peta 1 Juli 1956. Namun kenyataannya yang sudah menjadi wilayah Aceh malah dialihkan ke Sumut,” jelas Azhari dengan nada kecewa.
Dia berjanji akan membawa masalah ini ke forum DPD dan menggunakan seluruh kapasitasnya untuk memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke Aceh.
“Sebagai anggota DPD asal Aceh, saya wajib memperjuangkan kepentingan daerah saya, termasuk mempertahankan wilayah yang menjadi hak Aceh,” pungkasnya. (*)