Penyidik Polda Aceh Rampungkan Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 7 April 2024 - 00:07 WIB

50623 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan rumah sakit (RS) rujukan regional Aceh Tengah pada Jumat, 5 April 2024.

“Pada Jumat, 5 April 2024, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh yang menjelaskan bahwa berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah telah lengkap atau P-21,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Sabtu, 6 April 2024.

Baca Juga :  Kombespol Drs Armia Fahmi MH Wakapolda Aceh Alumni Akabri 1990 Serahkan Bansos di Dayah Mahyal Ulul Al-Aziziyah Aceh Besar

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, yaitu dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe. Para ahli telah menyimpulkan, bahwa adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit tersebut.

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penghitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh juga dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional tersebut sebanyak Rp1.174.551.284.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara. Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk pelaksanaan tahap II,” demikian, pungkas Winardy.

Baca Juga :  Aminullah Usman dan Isnaini Husda Dianggap Layak Lanjutkan Bangun Kota Banda Aceh

Diketahui, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah tersebut anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana. (DL)

Berita Terkait

Pilkada Aceh Aman dan Lancar, Abu Razak Ingatkan Penyelenggara Tidak ‘Memantik Api’
‘Political Attitude’ KSLHA Terhadap Pilkada Aceh 2024
Dek Fadh Center: Perintahkan Kawal Suara Hingga Tuntas Meski Sudah Menang
Menghargai Dedikasi Guru, SMP Islam Cendekia Darussalam Rayakan Momen Hari Guru Nasional
Mualem-Dekfadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024
Muallem – Dek Fadh Unggul 62% Hasil Real Count Sementara
Mualem dan Dek Fadh Gunakan Hak Pilih di Tempat Berbeda, Kata Dek Fad : Pilihlah Dengan Hati Nurani
Dek Fadh Cawagub Aceh Memilih di Pidie

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 14:51 WIB

Ketua Ormas LAKI Aceh Timur Beharap Kepada Pihak APH Menanggapi Isu Yang Beredar Dugaan Sering Terjadi KKN Dalam Kegiatan Pelatihan

Sabtu, 23 November 2024 - 16:28 WIB

Ketua KIP Aceh Timur, Bungkam Terkait Dugaan Penggelapan Dana Bimtek Pantarlih yang di Bebankan Kepada PPS oleh Oknum PPK

Kamis, 21 November 2024 - 16:21 WIB

Asrul menjadi Narsum Memotivasi Siswa Di SMA Darul Ihsan”

Sabtu, 16 November 2024 - 12:17 WIB

HUT ke-60 Tahun Golkar  Senam Bersama dan Doorprize Meriahkan Peringatan

Sabtu, 16 November 2024 - 10:42 WIB

Pemerintan Aceh Timur Gelar Upacara Penyerahan Satlinmas PAM TPS

Sabtu, 16 November 2024 - 10:38 WIB

DPRK Diharapkan Mampu Suarakan Aspirasi Rakyat

Selasa, 12 November 2024 - 18:42 WIB

Empat Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Ikuti Debat Publik Pilkada Kabupaten Aceh Timur 2024

Selasa, 12 November 2024 - 15:14 WIB

Pemkab Aceh Timur Gelar Pelatihan Mawaris

Berita Terbaru

ACEH JAYA

Usai Kemenangan, Salem Gelar Konferensi Pers

Kamis, 28 Nov 2024 - 18:34 WIB

NAGAN RAYA

DLH Nagan Raya KLHS RPJM Tahun 2025-2029. Ini Penjelasannya.

Kamis, 28 Nov 2024 - 18:07 WIB