Penyampaian Ketua DPRK Dipelintir Dimedia Sosial ,Ini Tanggapan Ketua LSM FMPK Gayo Lues

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 23:47 WIB

50948 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Diduga adanya gagal paham dalam menanggapi sebuah isi Postingan video diakun Facebook dengan laminasi pribadi pada akunnya,terkait adanya ” penyampaian ketua Partai Golkar Gayo Lues merendah kan orang Ponding”.

Pasalnya Padahal narasi video tersebut tentang pemahaman atau sosialisasi positif agar tidak terjadinya kekeliruan berkaitan manajemen pekerjaan.

Unggahan tersebut merupakan video ketua DPRK Gayo Lues yang tengah berkampanye untuk calon Bupati yang diusung Partainya, dimana dalam pidatonya memberi pemahaman manajemen kerja dalam tayangan video itu tentang pendataan rumah bantuan dan siapa yang berwenang mendatanya, jangan sembarang percaya jika bukan benar – benar petugas, karena belakangan ini diduga sering terjadi dan digunakan untuk kepentingan politik, dengan cara dijanjikan kepada masyarakat untuk mendapatka bantuan, hal tersebut ditakutkan akan terjadinya penipuan.

Dalam pidatonya mengatakan diduga ada yang mengatasnamakan petugas pendataan rumah bantuan yang datang ke kampung Ramung tanpa menunjukkan status aslinya kepada masyarakat dan hampir terjadi kekeliruan di daerah Terangun terkait masalah pendataan itu juga.

Informasi tersebut merupakan laporan masyarakat kepada dirinya, setelah ia merespon laporan tersebut, ternyata yang melakukan pendataan itu diduga berasal dari kecamatan Pining.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 03/Blangkejeren Komsos Dengan Warga Wilayah Desa Binaan

H.Ali Husin lanjut menerangkan kapasitas seorang pendata rumah itu apa, dia siapa dia, dana apa, kewenangannya, (kalau seorang warga Pining/warga merupakan masyarakat biasa), tentu hal tersebut lebih mengetahui dirinya karena memang seorang DPR, arti pembicaraan dalam video yang menggunakan Bahasa daerah Gayo itu”.

Menanggapi Postingan tersebut, Ketua LSM Forum Masyarakat Pembela Kebenaran (FMPK), Gayo Lues angkat bicara, ”bahwa apa yang dikatakan oleh Ketua DPRK tersebut tidak ada salahnya, sebab hal tersebut juga diungkapkan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, kata Safarudin Telpi kepada Media ini,Rabu (30/10/2024).

Dan hal ini pulak yang disampaikan kemasyarakat agar jangan mudah percaya terhadap siapapun apalagi sampai melakukan pendataan dan hampir menimbulkan kekeliruan di tengah masyarakat, sebab ulah oknum itu untuk kepentingan apa? Apakah untuk kepentingan pribadinya.

Sebab semua yang bersifat bantuan dari pemerintah sudah ada petugasnya masing-masing dan bukan dari masyarakat biasa, ujarnya.

Bahwa Viralnya postingan tersebut tidak ada problem, terkecuali orang yang gagal paham, yang kita takutkan seperti postingan akun facebook bernama Ariga ini, Bahasa yang dia tulis di laminasi akun facebook miliknya itu, diduga dirinya salah memahami arti perkataan ketua DPR dalam postingannya.

Baca Juga :  Hadir Bermanfaat Strong Point Pagi, Wujud Nyata Pelayanan Polsek Kutapanjang Untuk Masyarakat

Sebab inilah salah mendengar, salah memahami, salah juga menyampaikan, sehingga apa yang dikonsumsi publik tidak lagi pada informasi dasar, sudah terpecah paham POSITIF terbagi menjadi “NEGATIF suatu hal yang berkaitan dengan yang buruk atau yang tidak diinginkan”, Seperti inilah asal mula terjadinya berita hoax yang beredar di tengah masyarakat”, ungkap Saparudin Telvi.

Safarudin Telpi kembali mengingatkan agar Bijaklah dalam mendengar, melihat dan pahamilah dulu dalam mendengar atau me
baca baru menyampaikan informasi, agar pemahaman kita tidak membuat problem berkepanjangan, terlebih hal ini menyangkut pilkada.ungkapnya.

Dan marilah kita ciptakan politik cerdas dengan tidak menciptakan kebenciaan, beda pilihan bukan beda tujuan, siapapun pemimpinnya nanti walau bukan pilihan kita atau pilihan kita mereka yang beruntung akan memikul beban besar menjadi pemimpin kita semua”, kata Saparudin telpi.

Dalam arti kata maksud perkataannya, jangan sampai ada kekeliruan yang disebabkan oleh pendata rumah bantuan rehap yang bukan kewenangannya ,tapi melakukan nya padahal bukan petugas yang berkompeten jelasnya. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Ketua DPRK Gayo Lues Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada 2024
Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang
Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya
KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah
Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah
Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:42 WIB

Pantau Situasi Pasar Tradisional Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Komsos dengan Pembeli dan Pedagang

Senin, 25 November 2024 - 15:24 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Ajak Masyarakat Untuk ke TPS Menggunakan Hak Pilihnya

Senin, 25 November 2024 - 15:23 WIB

KIP Gayo Lues Distribusikan Logistik Pilkada ke Empat Kecamatan

Senin, 25 November 2024 - 08:54 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Bantu Petani Siapkan Lahan Untuk Penanaman Bawang Merah

Minggu, 24 November 2024 - 14:00 WIB

Panwaslih Gayo Lues Gelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 22:09 WIB

Babinsa Pos Ramil Dabun Gelang Koramil 03/Bkj Damping dan bantu Petani Panen Bawang Merah

Sabtu, 23 November 2024 - 18:02 WIB

Panwaslih Adakan Bimtek Panwaslihcam, PPL, PTPS Se-Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 23 November 2024 - 17:11 WIB

Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB