Pengadilan Tinggi telah memutuskan 44 Perkara Tipikor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 21:20 WIB

50124 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Capaian Kinerja Peradilan Tipikor pada PT BNA mencapai 100%.

Banda Aceh, 8/11/2024 |  Dalam rapat pleno bulanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dipimpin langsung oleh, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi pada Jumat 8 November 2024 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh di Gedung Balai Tgk Chik Ditiro Banda Aceh, Panitera Muda Perkara Tindak Pidana Korupsi, Zainal Pohan, MH, melaporkan bahwa hingga 6 November 2024 peradilan tingkat banding perkara-perkata tindak pidana korupsi yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh sebanyak 44 perkara.

Zainal Pohan menambahkan bahwa berkas perkara Tipikor pada Pengadilan Tinggi yang telah masuk banding dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2024 sebanyak 42 berkas perkara dan ditambah dengan sisa 2 berkas tahun 2023 lalu. Jadi jumlah seluruhnya adalah 44 perkara. Semua berkas perkara tipikor tersebut telah diputus, mulai dari Januari sampai bulai Oktober 2024 berjumlah 44 perkara. Artinya, tingkat capaian kinerja PT BNA telah mencapai 100%.

Baca Juga :  Komit Dukung Gampong Bersih Narkoba, Gergana Sambangi Lampulo

Dihubungi melalui selulernya, Dr Taqwaddin, salah seorang Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang juga Hakim Humas pada PT BNA mengungkapkan, “iya benar, tadi dilaporkan oleh penjabat Panitera Muda Tipikor bahwa jumlah perkara yang sudah putus adalah 44 perkara yang terdiri 42 perkara yang masuk tahun ini mulai dari Januari hingg Oktober dan 2 perkara sisa tahun 2023 lalu, dengan rincian putusan; 15 perkara putusan menguatkan, 15 perkara putusan mengubah, dan 14 perkara putusan membatalkan.

Terkait ketepatan waktu penyelesaian peradilan perkara Tipikor, Ketua PT BNA, Dr Suharjono memberikan apresiasi positif kepada para majelis hakim yang mengadili perkara-perkara korupsi. “Saya harap semua hakim yang mengadili perkara Tipikor dan juga perkara-perkara lain harus bekerja cepat dan tepat serta berkualitas dan berintegritas. Memutuskan secara cepat dan tepat, hemat saya adalah memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

Baca Juga :  YBHA: Menyayangkan Penangkapan 7 Pasang Non Muhrim dan 2 orang diduga Mabuk

“Maka itu, mulai bulan ini sudah saya terbitkan instruksi agar setiap perkara yang ditangani bisa diputuskan dalam waktu paling lama satu bulan. Ini penting saya instruksikan agar PT BNA benar-benar membuktikan bahwa predikat nilai SAKIP A yang kita capai benar-benar hasil kinerja kita yang optimal”, pungkas Pak KPT yang sudah hampir 40 tahun menjadi hakim

Berita Terkait

USM Kembali Ukir Prestasi di Program Wirausaha Merdeka yang Diselenggarakan USK
Masyarakat Aceh Apresiasi Langkah Trasparan Pj Gubernur Aceh Umumkan Calon Penerima Rumah Layak Huni 2025
Tiga Notaris Dilantik, Kakanwil Kemenkumham Aceh Tekankan Pentingnya Integritas
Kunjungi Temuan Situs Bersejarah, Aktivis Pariwisata Aceh Minta Pemkab Aceh Singkil Berikan Perhatian Khusus
Ada 7 (Tujuh) Kabupaten/Kota Belum Layak Bagi Anak Di Aceh
LSM RADAR ACEH Dukung Penuh Penunjukan Almuniza Kamal Sebagai Pj. Walikota Banda Aceh
Prodi TIN USM Laksanakan Kuliah Pakar Kewirausahaan Bersama DUDI
SBSI Aceh Dukung/Apresiasi Atas Kenaikan UMP dan UMSP Aceh 2025

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:03 WIB

Pemukulan terhadap Siswa, Pihak Pondok Pesantren di Agara Enggan Memberi Keterangan

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:28 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II B Kutacane

Rabu, 11 Desember 2024 - 23:17 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

Rabu, 11 Desember 2024 - 01:19 WIB

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:12 WIB

Kadernya Dikeroyok, HMI Kutacane Desak Kepolisian Agara Tuntaskan Aksi Kriminalitas Mahasiswa

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:58 WIB

Anaknya Jadi Korban Kekerasan di Pondok Pesantren Darul Amin, Orangtua Lapor ke Polres Aceh Tenggara

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:56 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur oleh Oknum Guru

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:59 WIB

Komisi III DPRK Nagan Raya Gelar RDP Terkait Proyek Peningkatan Jalan Keude Neulop – Blang Panyang.

Berita Terbaru