Pemohon Uji UU Pemilu Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Pasal Penggantian Calon Terpilih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:53 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Sidang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini digelar pada Selasa (31/12/2024) dengan agenda Perbaikan Permohonan. Perkara ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan Mahasiswa. Para Pemohon merasa mengalami kerugian potensial karena tidak adanya kepastian hukum bagi Para Pemohon sebagai pemilih untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan kepada wakil rakyat terpilih benar-benar dijalankan.

Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: a……; b. mengundurkan diri; c……; d……”. Dalam persidangan, Adam selaku Pemohon I menyampaikan dalam Pasal 426 UU Pemilu yang mengatur penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni dapat dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri yang mana tidak ada pembatasan atau definisi  yang limitatif terhadap frasa mengundurkan diri. Sehingga dapat dijadikan celah oleh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan pasal tersebut sebagai jaminan legalisasi untuk mengkhianati kepercayaan dan suara yang diberikan rakyat dalam koalisi pemilu.

Adam Imam Hamdana selaku Pemohon dalam persidangan yang dihadiri secara luring menyebut terdapat beberapa perbaikan yakni mengenai format penulisan permohonan mulai dari penulisan perihal kemudian penulisan Ketua MK serta disertakan nomor halaman.

“Kami juga hapus bagian penutup yang kemarin sempat dicantumkan sehingga diakhiri bab petitum saja. Yang kedua kami menambahkan kewenangan MK yang sempat terlupakan yakni Pasal 24C ayat (1) kami tambahkan pada halaman 2 bab 1 angka 2,”sebut Adam.

Kemudian, sambungnya, pada bagian kerugian konstitusional para Pemohon yang terdapat di halaman 11 sampai 16 yang pada intinya para Pemohon dirugikan secara aktual dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat ada pasal a quo. “Kami telah merinci kerugian-kerugian sehingga menambahkan posisi dan status Pemohon sebagai pemilih pemula,” urainya.

Selain itu, para Pemohon juga menambahkan subbab agar pembahasan yang tidak disampaikan dapat tersampaikan dengan baik. Dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “mengundurkan diri” dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat”.

Sebelumnya, Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius. Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal a quo, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.  Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

Baca Juga :  Bungul! Sekjen PWI Laporkan Dewan Kehormatan PWI ke Dewan Kehormatan PWI

Dikatakan Adam, Putusan MK tersebut inheren dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat. Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil). (*)

HUMAS MKRI

Berita Terkait

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor
Operasi Lilin 2024 Resmi Ditutup
Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan
Refleksi Kinerja MK Kawal Pemilu dan Proyeksi Kawal Pemilukada
Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang
MK Hapus Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Capres dan Cawapres
KH. Abdullah Faqih, Pendiri “Kampung Haji,” Didukung Menjadi Staf Khusus Presiden
Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolri: Kolaborasi Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air di Papua

Berita Terkait

Sabtu, 4 Januari 2025 - 12:33 WIB

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:22 WIB

Regulasi Media Siber Jawa Barat: Mencari Keterbukaan

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:08 WIB

Refleksi Kinerja MK Kawal Pemilu dan Proyeksi Kawal Pemilukada

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:57 WIB

Masa Tugas Majelis Kehormatan Diperpanjang

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:53 WIB

Pemohon Uji UU Pemilu Tegaskan Kerugian Konstitusional Akibat Pasal Penggantian Calon Terpilih

Kamis, 2 Januari 2025 - 16:48 WIB

MK Hapus Ambang Batas Minimal Persentase Pengusulan Capres dan Cawapres

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:10 WIB

KH. Abdullah Faqih, Pendiri “Kampung Haji,” Didukung Menjadi Staf Khusus Presiden

Kamis, 2 Januari 2025 - 08:05 WIB

Rilis Akhir Tahun 2024, Kapolri: Kolaborasi Polri Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air di Papua

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Gaji ASN Pemerintah Aceh Sudah Cair 3 Januari 2025

Sabtu, 4 Jan 2025 - 20:57 WIB

GAYO LUES

Kutebukit Berduka, Tiga Rumah Warga Hangus dilalap Api

Sabtu, 4 Jan 2025 - 16:30 WIB

NASIONAL

Presiden Menerima Kunjungan Sejumlah Menteri di Istana Bogor

Sabtu, 4 Jan 2025 - 12:33 WIB